Kamis, 16 April 2026

KUPI BEUNGOH

Usia 18 Tahun, Bawaslu Mengawasi

Tonggak awal terbentuknya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 9 April 2008 menandai babak baru penguatan demokrasi Indonesia. 

Editor: Yocerizal
Serambinews.com/HO
Zahrul Fadhi Johan, Anggota Bawaslu Banda Aceh. 

Oleh: Zahrul Fadhi Johan *)

TONGGAK awal terbentuknya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 9 April 2008 menandai babak baru penguatan demokrasi Indonesia. 

Kehadirannya bertujuan memastikan proses demokrasi berlangsung jujur, adil, dan berintegritas.

Melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, Bawaslu—yang pada awal reformasi dikenal sebagai Panwaslu—ditetapkan sebagai lembaga permanen di tingkat nasional. 

Status ini menandai dimulainya sistem pengawasan yang independen, berkelanjutan, dan tidak lagi bersifat ad hoc.

Peran strategis Bawaslu terus diperkuat. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 mempermanenkan Bawaslu di tingkat provinsi, sehingga jangkauan pengawasan meluas hingga daerah. 

Selanjutnya, melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, struktur kelembagaan disempurnakan dengan menetapkan Bawaslu kabupaten/kota sebagai lembaga permanen, yang dilantik pada 15 Agustus 2018.

Dengan struktur tersebut, pengawasan pemilu dan pemilihan tidak lagi bersifat sporadis, melainkan sistemik dan berlapis. 

Pengawasan menjangkau hingga akar rumput, bekerja secara berjenjang dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga kelurahan/desa, termasuk melalui Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

Perluasan Peran dan Kewenangan

Penguatan Bawaslu tidak hanya pada struktur, tetapi juga pada transformasi peran.

Kini, Bawaslu tidak sekadar menjadi “mata” yang awas dan “tangan” yang bertindak, tetapi juga motor penggerak pengawasan partisipatif dengan melibatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam menjaga integritas demokrasi.

Baca juga: Rekam Wanita di Kamar Mandi, Seorang Pria di Bireuen Dicambuk 17 Kali

Baca juga: Trump Kirim Surat ke Xi, Minta China Hentikan Pasokan Senjata ke Iran

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu mencakup aspek yang menyeluruh: mengawasi, mencegah, dan menindak. 

Pengawasan dimulai dari penyusunan standar hingga pengawasan seluruh tahapan pemilu, termasuk aspek non-tahapan seperti Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan pembaruan data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Pengawasan terhadap netralitas aparatur negara—ASN, TNI, dan Polri—juga menjadi aspek krusial. Demokrasi yang adil mensyaratkan arena kompetisi yang setara. 

Ketika netralitas aparatur terganggu, keadilan pemilu runtuh dan kepercayaan publik ikut tergerus. Di titik ini, Bawaslu hadir sebagai penjaga keseimbangan agar kekuasaan tidak menyusup ke dalam proses yang seharusnya netral.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved