KUPI BEUNGOH
Usia 18 Tahun, Bawaslu Mengawasi
Tonggak awal terbentuknya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 9 April 2008 menandai babak baru penguatan demokrasi Indonesia.
Pendekatan pencegahan yang diusung Bawaslu menandai pergeseran paradigma penting: dari sekadar “memadamkan api” menjadi “mencegah percikan” agar tidak berkembang.
Di sisi penindakan, Bawaslu memiliki kewenangan menangani pelanggaran administrasi, etik, dan pidana pemilu.
Lembaga ini berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan maupun temuan, serta memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi pemilu.
Lebih jauh, Bawaslu juga berperan dalam penyelesaian sengketa proses pemilu. Melalui fungsi quasi-peradilan, Bawaslu berwenang menerima, memeriksa, memediasi, mengadjudikasi, dan memutus sengketa.
Hal ini menunjukkan pergeseran dari pengawasan pasif menuju penegakan keadilan elektoral yang lebih aktif.
Khusus pelanggaran pidana pemilu, penanganannya dilakukan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang merupakan kolaborasi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Baca juga: 669 Sekolah di Aceh Utara Terdampak Banjir, Kebutuhan Kursi dan Meja Capai 65.000 Unit
Baca juga: Soal JKA, Dosen Hukum Unimal: Jika Saat Ada Otsus Dibatasi, Bagaimana Nasib Rakyat Ketika Berakhir?
Melalui Gakkumdu, ketiga institusi menyatukan langkah dalam penanganan perkara, dari penyelidikan hingga penuntutan, dengan mekanisme yang terkoordinasi, berbasis waktu, dan memberikan kepastian hukum.
Menjaga Marwah Demokrasi di Usia Dewasa
Meski telah tumbuh menjadi lembaga yang kuat, Bawaslu dihadapkan pada tantangan yang semakin kompleks. Pelanggaran kini tidak selalu kasat mata, tetapi kerap tersembunyi dalam manipulasi informasi, politisasi identitas, hingga praktik transaksional yang semakin canggih.
Dalam situasi ini, pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan aturan, tetapi juga memerlukan kepekaan etis dan kecerdasan kolektif.
Bawaslu harus tetap berdiri sebagai garda terdepan—bukan sekadar penegak hukum pemilu, tetapi juga penjaga marwah bangsa dalam mengukuhkan demokrasi, sebagaimana tercermin dalam slogan usia ke-18 tahun: Garda Terdepan dalam Menjaga Marwah Demokrasi.
Usia delapan belas tahun adalah fase kedewasaan. Dalam kehidupan manusia, ini merupakan masa ketika seseorang tidak lagi sekadar tumbuh, tetapi mulai bertanggung jawab atas setiap pilihan dan sikapnya. Demikian pula dengan Bawaslu.
Delapan belas tahun bukan sekadar angka, melainkan simbol tanggung jawab yang kian besar.
Perjalanan panjang yang ditempa oleh dinamika politik, godaan kekuasaan, serta kompleksitas kepentingan, menuntut Bawaslu tetap tegak di tengah badai, tetap jernih di tengah keruhnya politik, dan tetap setia pada amanah konstitusi, sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Di penghujung tulisan ini, penulis mengucapkan: Selamat Ulang Tahun ke-18 Badan Pengawas Pemilihan Umum. Teruslah menjadi mata yang awas, nurani yang hidup, serta garda terdepan dalam menjaga marwah demokrasi Indonesia.
Bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu.
Bawaslu Aceh
18 Tahun Bawaslu
Zahrul Fadhi Johan
Opini Zahrul Fadhi Johan
18 Tahun Bawaslu Mengawasi
| Bercanda yang Kebablasan: Saat Kata Jadi Awal Kekerasan Seksual |
|
|---|
| Saree di Persimpangan Jalan: Akankah UMKM Tergilas Roda Tol Sibanceh? |
|
|---|
| Membangun Sistem Pengelolaan Sampah Sehat di Aceh, Kehadiran Negara dalam Krisis Sampah - Bagian III |
|
|---|
| Sinyal Otsus Diperpanjang, Apresiasi atas Lobi dan Komunikasi Politik Mualem |
|
|---|
| JKA dan Beban Birokrasi Ketika Hak Kesehatan Menjadi Perjuangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Zahrul-Fadhi-Johan-Bawaslu.jpg)