KUPI BEUNGOH
Usia 18 Tahun, Bawaslu Mengawasi
Tonggak awal terbentuknya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 9 April 2008 menandai babak baru penguatan demokrasi Indonesia.
Editor:
Yocerizal
*) PENULIS adalah Anggota Bawaslu Kota Banda Aceh (Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa). Email: zahrulfadhijohan@gmail.com
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Isi artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan kebijakan redaksi Serambinews.com.
Baca juga: Terkait Korupsi Beasiswa Aceh Rp 14 M, Kejati Sudah Periksa Puluhan Saksi
Baca juga: Anggota DPR RI Muslem Ayub Bantah Skema 20 Tahun, Otsus Aceh Diperjuangkan tanpa Batas Waktu
Tags
Bawaslu Aceh
18 Tahun Bawaslu
Zahrul Fadhi Johan
Opini Zahrul Fadhi Johan
18 Tahun Bawaslu Mengawasi
Berita Terkait: #KUPI BEUNGOH
| Bercanda yang Kebablasan: Saat Kata Jadi Awal Kekerasan Seksual |
|
|---|
| Saree di Persimpangan Jalan: Akankah UMKM Tergilas Roda Tol Sibanceh? |
|
|---|
| Membangun Sistem Pengelolaan Sampah Sehat di Aceh, Kehadiran Negara dalam Krisis Sampah - Bagian III |
|
|---|
| Sinyal Otsus Diperpanjang, Apresiasi atas Lobi dan Komunikasi Politik Mualem |
|
|---|
| JKA dan Beban Birokrasi Ketika Hak Kesehatan Menjadi Perjuangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Zahrul-Fadhi-Johan-Bawaslu.jpg)