KUPI BEUNGOH
Usia 18 Tahun, Bawaslu Mengawasi
Tonggak awal terbentuknya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 9 April 2008 menandai babak baru penguatan demokrasi Indonesia.
Tayang:
Editor:
Yocerizal
*) PENULIS adalah Anggota Bawaslu Kota Banda Aceh (Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa). Email: zahrulfadhijohan@gmail.com
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Isi artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan kebijakan redaksi Serambinews.com.
Baca juga: Terkait Korupsi Beasiswa Aceh Rp 14 M, Kejati Sudah Periksa Puluhan Saksi
Baca juga: Anggota DPR RI Muslem Ayub Bantah Skema 20 Tahun, Otsus Aceh Diperjuangkan tanpa Batas Waktu
Tags
Bawaslu Aceh
18 Tahun Bawaslu
Zahrul Fadhi Johan
Opini Zahrul Fadhi Johan
18 Tahun Bawaslu Mengawasi
Berita Terkait: #KUPI BEUNGOH
| Alue Naga: Menemukan Ketenangan dalam Kesederhanaan |
|
|---|
| Refleksi Lima Tahun Blok B: Saatnya Aceh Menuntut Trasparansi dan Keadilan Distributif |
|
|---|
| Pelajaran Tangkulo dari Kebun Pak Yusuf |
|
|---|
| Merawat Identitas Serambi Mekkah di Tengah Arus Modernisasi |
|
|---|
| Penundaan Persetujuan PoD I Gubernur Aceh: Antara Romantisme Sejarah dan Realisme Investasi Global |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Zahrul-Fadhi-Johan-Bawaslu.jpg)