Jumat, 17 April 2026

Jurnalisme Warga

Progres Menggembirakan Koperasi Desa Merah Putih di Aceh Barat

Pembangunan gerai program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Aceh Barat terus menunjukkan progres meyakinkan

Editor: mufti
IST
RINA YULISTIA, S.E., M.M., alumnus Program Pascasarjana Universitas Gunadarma, melaporkan dari Banda Aceh  

Di wilayah perkotaan seperti Meulaboh, program KDMP juga mulai bergerak. Sejumlah gampong telah membentuk koperasi berbadan hukum dan mengaktifkan sistem Simkopdes sebagai bagian dari penguatan tata kelola koperasi berbasis digital.

Penerapan sistem digital ini dinilai penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas koperasi desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan, pendataan anggota, serta pemantauan aktivitas usaha koperasi.

Selain pembangunan fisik, pelaksanaan RAT koperasi desa mulai berlangsung di berbagai kecamatan. Sebagian besar koperasi telah melaksanakan RAT atau sedang dalam tahap persiapan sesuai ketentuan yang berlaku.

RAT menjadi tahapan penting dalam penguatan kelembagaan koperasi, karena melalui forum tersebut dilakukan evaluasi kinerja, pertanggungjawaban pengurus, serta penyusunan rencana kerja ke depan. Pelaksanaan RAT juga menjadi indikator bahwa koperasi desa mulai berjalan secara administratif dan organisasi.

Dengan mulai dilaksanakannya RAT di berbagai wilayah, hal ini menunjukkan bahwa koperasi desa tidak hanya berkembang dari sisi pembangunan fisik, tetapi juga mulai menguat dalam aspek kelembagaan dan tata kelola.

Di tengah pelaksanaan program, alokasi Dana Desa untuk mendukung KDMP juga sempat menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah pihak mengkhawatirkan dampaknya terhadap pembangunan desa, terutama terkait prioritas penggunaan anggaran.

Namun, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembangunan gerai dan fasilitas koperasi merupakan aset milik desa yang dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat.

Infrastruktur tersebut diharapkan menjadi pusat aktivitas ekonomi desa, mulai dari distribusi barang kebutuhan pokok hingga pengembangan usaha produktif masyarakat.

Selain itu, desa juga berpotensi memperoleh tambahan pendapatan dari sisa hasil usaha (SHU) koperasi.

Dalam skema yang berlaku, sebagian SHU dapat dikembalikan kepada desa sebagai bagian dari peningkatan pendapatan asli desa secara berkelanjutan.

Kebijakan ini didukung oleh sejumlah regulasi, di antaranya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme dukungan Dana Desa terhadap pembangunan KDMP.

Dalam amatan saya sebagai Business Assistant KDMP Wilayah Kaway XVI, progres yang ada menunjukkan koperasi desa mulai tumbuh dan berkembang seccara signifikan.

Beberapa desa sudah mulai menjalankan unit usaha koperasi, meskipun masih dalam skala terbatas.

Selain itu, proses administrasi perpanjangan tugas pendamping saat ini masih berlangsung. Meski demikian, pelaksanaan program tetap berjalan sesuai tahapan yang telah direncanakan.

Ke depan, fokus akan diarahkan pada penguatan operasional koperasi, termasuk peningkatan kapasitas pengurus dan pengembangan unit usaha yang sesuai dengan potensi desa masing-masing.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved