Kupi Beungoh
Day Care, Kualifikasi Pengasuh, dan Urgensi Perlindungan Anak
Kasus kekerasan daycare jadi alarm serius: lemahnya pengawasan, kualitas pengasuh, dan fasilitas mengancam keselamatan anak di Banda Aceh.
Oleh: Musriadi Aswad
Kasus-kasus yang mencuat dari sejumlah tempat penitipan anak (daycare) belakangan ini seharusnya menjadi alarm keras bagi kita semua.
Di tengah meningkatnya kebutuhan layanan pengasuhan anak terutama bagi keluarga urban dengan kedua orang tua bekerja daycare kini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan yang tidak terelakkan.
Namun demikian, kebutuhan tersebut tidak boleh mengorbankan prinsip paling mendasar dalam pengasuhan: keselamatan, kenyamanan, dan perlindungan hak anak.
Fenomena ini tidak bisa dipandang sebagai kasus insidental semata, melainkan sebagai gejala dari lemahnya sistem yang seharusnya melindungi anak.
Di satu sisi, pertumbuhan daycare menunjukkan adanya dinamika sosial-ekonomi masyarakat yang berubah. Namun di sisi lain, pertumbuhan ini tidak selalu diiringi dengan peningkatan kualitas layanan. Inilah titik krusial yang harus segera dibenahi.
Dalam konteks kebijakan, kehadiran Permen PPPA No. 4 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Taman Asuh Ramah Anak (TARA) patut diapresiasi sebagai langkah progresif negara.
Regulasi ini tidak hanya mengatur aspek administratif, tetapi juga menegaskan standar layanan berbasis hak anak secara komprehensif meliputi tata kelola, fasilitas, hingga kualitas tenaga pengasuh. Sayangnya, implementasi di lapangan masih jauh dari harapan.
Baca juga: Viral Daycare di Aceh Jewer & Banting Anak, IG Hapus Sorotan dan Batasi Komentar, Pengasuh Dipecat!
Persoalan pertama yang mencuat adalah aspek legalitas dan tata kelola. Masih ditemukan lembaga penitipan anak yang beroperasi tanpa izin resmi, atau memiliki izin tetapi tanpa pengawasan yang memadai.
Padahal, regulasi secara tegas mensyaratkan setiap lembaga memiliki izin operasional, kebijakan perlindungan anak, serta standar prosedur operasional (SOP) yang jelas dan terukur. Tanpa fondasi ini, layanan pengasuhan berpotensi menjadi ruang abu-abu yang rawan pelanggaran, bahkan kekerasan.
Lebih dari sekadar legalitas, yang dibutuhkan adalah komitmen membangun sistem perlindungan anak yang nyata dan berfungsi. Pengawasan tidak boleh berhenti pada formalitas administratif semata, tetapi harus menyentuh substansi layanan.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah anak-anak benar-benar diperlakukan dengan aman, layak, dan manusiawi? Tanpa pengawasan yang serius dan berkelanjutan, standar hanya akan menjadi dokumen tanpa makna.
Persoalan kedua berkaitan dengan fasilitas. Taman Asuh Ramah Anak tidak boleh dimaknai sekadar sebagai tempat “menitipkan” anak. Ia harus menjadi ruang tumbuh yang aman, sehat, dan mendukung perkembangan anak secara optimal.
Lingkungan fisik harus bersih, memiliki sirkulasi udara yang baik, pencahayaan yang cukup, serta bebas dari potensi bahaya. Peralatan bermain pun harus bersifat edukatif dan aman, bukan sekadar pelengkap atau formalitas.
Baca juga: Senjakala Ruang Aman Anak
Namun realitas di lapangan masih memperlihatkan adanya daycare dengan ruang sempit, minim ventilasi, dan tanpa standar keamanan yang memadai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Musriadi-Aswad-Wakil-Ketua-DPRK-Banda-Aceh.jpg)