Kupi Beugoh
Dua Model Kritik, Satu Pertanyaan yang Tak Dijawab
Yang paling perlu diluruskan adalah premis penutup artikel itu — bahwa ada dua jalan, satu intelektual dan satu emosional
Empat hari adalah waktu yang terlalu singkat untuk mengukur dampak kebijakan kesehatan yang menyentuh jutaan orang. Masalah akses layanan kesehatan tidak selalu muncul di hari pertama — ia muncul ketika seseorang sakit, ketika mereka tiba di rumah sakit, ketika petugas di loket memeriksa status kepesertaan mereka dan menemukan nama mereka tidak ada dalam sistem yang baru. Empat hari bukan evaluasi. Empat hari adalah periode bulan madu setiap kebijakan baru.
Soal dua wajah perlawanan yang digambarkan kontras
Yang paling perlu diluruskan adalah premis penutup artikel itu — bahwa ada dua jalan, satu intelektual dan satu emosional, dan pembaca diminta menilai mana yang lebih efektif.
Dalam sejarah demokrasi dan gerakan hak-hak sipil, perubahan kebijakan publik hampir selalu lahir dari kombinasi keduanya. Dialog akademis tanpa tekanan publik sering berakhir sebagai seminar yang luput dari catatan rapat. Tekanan publik tanpa argumen substansial memang mudah diabaikan. Keduanya memiliki peran — dan pemerintah yang sehat seharusnya merespons keduanya, bukan memuji yang satu sambil merendahkan yang lain.
Menggambarkan massa yang berunjuk rasa sebagai pihak yang "datang dengan emosi tanpa kompromi" adalah cara yang halus namun efektif untuk mendelegitimasi hak konstitusional mereka atas kebebasan berpendapat dan berkumpul — hak yang dijamin Pasal 28 UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998.
Penutup
Tulisan jubir itu berakhir dengan kalimat yang terdengar bijak: "Kebijakan publik tidak bisa hanya dilawan dengan teriakan, tapi harus dikalahkan dengan gagasan yang lebih kuat."
Kalimat itu benar. Dan itulah yang sedang dilakukan di sini.
Gagasan yang lebih kuat bukan berarti gagasan yang disampaikan dengan lebih sopan atau dalam ruang yang lebih nyaman. Gagasan yang lebih kuat adalah gagasan yang menjawab pertanyaan yang selama ini dihindari: apakah Pergub 2/2026 ini benar-benar tidak merugikan warga yang selama ini terlindungi, dan apakah pemerintah sudah cukup jujur dalam menjawab pertanyaan itu — bukan hanya di hadapan mahasiswa di lantai tiga, tapi juga di hadapan rakyat yang berdiri di halaman kantor mereka sendiri?
*) Penulis adalah dokter spesialis anestesi, pemerhati sosial politik, dan olahraga
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Baca Artikel KUPI BEUNGOH Lainnya di SINI
| Hadirnya Negara dalam Tradisi Meugang |
|
|---|
| Abu di Lheue, Ulama dengan Pribadi Santun dan Mustajab Doa---Bagian 2 Habis |
|
|---|
| Kisah Abu di Lheue, Dirikan Dayah sebagai Benteng Melawan Paham Sesat---Bagian 1 |
|
|---|
| Kolegium di Persimpangan: Antara Regulasi Negara dan Otonomi Profesi |
|
|---|
| Menjaga Warisan Hijau: Refleksi Hari Konservasi Alam Nasional untuk Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Masry-dokter-spesialis-anestesi-pemerhati-sosial-politik-dan-olahraga.jpg)