Kamis, 7 Mei 2026

KUPI BEUNGOH

Aceh di Persimpangan: Mengikuti Reformasi atau Mempertahankan Cara Lama?

Data resmi menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan Aceh masih berada di atas rata-rata nasional. 

Tayang:
Editor: Subur Dani
for serambinews
Muhammad Fajri (Edo), Mahasiswa Doktoral Pascasarjana Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nasional (UNAS) 

Oleh: Muhammad Fajri/Edo*)

Kemiskinan di Aceh menyisakan satu pertanyaan yang semakin relevan: mengapa, di tengah kapasitas fiskal yang relatif besar, penurunannya berjalan lambat?

Data resmi menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan Aceh masih berada di atas rata-rata nasional. 

Dalam konteks kebijakan publik, kondisi ini tidak lagi cukup dijelaskan oleh keterbatasan sumber daya. 

Ia lebih tepat dibaca sebagai indikasi lemahnya integrasi kebijakan.

Baca juga: Framing Negatif JKA, Strawman Fallacy Paling Telanjang

Arah nasional sesungguhnya telah berubah. Melalui Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024, pemerintah menegaskan pendekatan terpadu dengan satu kendali lintas sektor. 

Langkah ini diperkuat oleh Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 yang mendorong konsolidasi peran pemerintah daerah sebagai pelaksana utama. 

Bahkan, penguatan berbasis data ditegaskan melalui Permenko PM Nomor 4 Tahun 2025.

Tiga arah kebijakan ini mengirim pesan yang sama: penanganan kemiskinan tidak lagi dapat dilakukan secara sektoral.

Baca juga: VIDEO Kapal Induk Nuklir AS Rusak Parah Usai Perang Iran, Tak Bisa Beroperasi 14 Bulan

Namun, di tingkat daerah, termasuk Aceh, praktik kebijakan belum sepenuhnya bergerak ke arah tersebut. 

Program masih tersebar di berbagai instansi, basis data belum sepenuhnya terintegrasi, dan ukuran keberhasilan masih didominasi oleh indikator administratif.

Dalam situasi seperti ini, berbagai intervensi cenderung berjalan paralel tanpa menghasilkan efek yang saling menguatkan. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Iran Pertimbangkan Proposal Damai AS, Trump Klaim Perang Akan Segera Berakhir

Pemerintah tampak aktif, tetapi dampak kebijakan tidak terakumulasi secara signifikan.

Di sinilah letak persoalan yang kerap luput: tanpa integrasi, intensitas kebijakan tidak otomatis berbanding lurus dengan hasilnya.

Karena itu, pembentukan Badan Pengentasan Kemiskinan Aceh layak dipertimbangkan sebagai langkah korektif. 

Baca juga: Dua Prodi Kampus Politeknik Negeri Lhokseumawe Kembali Raih Akreditasi Unggul

Bukan semata penambahan kelembagaan, melainkan instrumen untuk memastikan keselarasan antara data, program, dan anggaran.

Dalam kerangka ini, badan tersebut berfungsi sebagai pusat koordinasi strategis: mengintegrasikan data kemiskinan berbasis individu, menyelaraskan intervensi lintas sektor, serta mengarahkan alokasi sumber daya agar berorientasi pada hasil.

Baca juga: UBBG Perkuat Kesiapan Karier Mahasiswa Lewat Workshop Bertaraf Internasional

Tentu, efektivitasnya sangat bergantung pada desain kewenangan dan komitmen implementasi. 

Tanpa otoritas yang memadai, ia berisiko menjadi lapisan birokrasi tambahan. Sebaliknya, dengan mandat yang jelas, ia dapat menjadi titik konsolidasi kebijakan yang selama ini terfragmentasi.

Tantangan utamanya bukan pada konsep, melainkan pada transisi. 

Integrasi kebijakan hampir selalu berhadapan dengan resistensi sektoral dan kebutuhan penyesuaian kelembagaan. 

Baca juga: Kementerian Kelautan akan Keruk 13 Pelabuhan Dangkal di Aceh

Namun, di titik inilah kepemimpinan menemukan relevansinya—bukan sekadar menjaga kesinambungan, tetapi mengarahkan perubahan.

Di Persimpangan

Aceh saat ini berada di persimpangan. Di satu sisi, tersedia kerangka regulasi nasional yang semakin menekankan integrasi. 

Di sisi lain, praktik kebijakan daerah masih cenderung mempertahankan pola lama.

Baca juga: Hikayat Hasan Husein, Genderang Perang Rakyat Barsela Saat Melawan Belanda

Pilihan yang dihadapi bukan sekadar teknis, melainkan strategis: mengikuti arah reformasi, atau tetap berjalan dalam fragmentasi yang terbukti membatasi hasil.

Pada akhirnya, efektivitas kebijakan publik tidak ditentukan oleh banyaknya program, melainkan oleh kemampuannya bekerja dalam satu arah yang terukur.

Dan dalam konteks itu, pertanyaan bagi Aceh menjadi sederhana: apakah integrasi akan dijadikan pijakan, atau sekadar wacana.(*)

*) Penulis adalah Mahasiswa Doktoral Pascasarjana Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nasional (UNAS)

KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.

Baca Artikel KUPI BEUNGOH Lainnya di SINI

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved