Jumat, 8 Mei 2026

Opini

Audit Syariah dan Keuangan Wakaf

DI Aceh, wakaf tidak hanya sekedar tradisi, tapi sudah jadi budaya filantropi sejak zaman kesultanan. berlangsung lama, turun temurun.

Tayang:
Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
Dr Tgk H Abdul Gani Isa SH MAg, Anggota Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh  

Dr Tgk H Abdul Gani Isa SH MAg, Anggota Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh 

DI Aceh, wakaf tidak hanya sekedar tradisi, tapi sudah jadi budaya filantropi sejak zaman kesultanan. berlangsung lama, turun temurun. Masjid, meunasah, dayah hampir semua dari wakaf. Ini social safety net versi Islam. Tidak perlu harus menunggu kehadiran negara. Tanah wakaf jadi tiang penyangga pendidikan dan sosial keagamaan.

Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama per 2022/2023, jumlah tanah wakaf di Indonesia mencapai lebih dari 435.000 lokasi.Total luas diperkirakan mencapai 57.000 hektare lebih, dengan potensi aset wakaf produktif yang sangat besar, mencapai Rp2.000 triliun lebih per tahun. Aceh sendiri punya lebih 24 ribu lokasi dengan luas puluhan ribu hektare. Tapi potensi besar ini belum berbanding lurus dengan dampaknya. Banyak tanah wakaf mangkrak, dikuasai dan disewakan ilegal, bahkan bersengketa. Di sinilah audit syariah dan keuangan menjadi kunci, bukan sekadar formalitas.

Maqashid wakaf

Wakaf bukan sekadar hibah. Ia adalah ibadah maliyah yang terikat shighat dan mauquf alaih. Syarat dan legalitas wakaf jelas: laa yubaa’u walaa yuuhabu walaa yuuraats. Tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan. Ini prinsip yang harus dijaga agar wakaf tidak mati ruhnya. Audit syariah memastikan tiga hal krusial: Pertama, akad sesuai rukun. Apakah nazhir sudah berakad dengan sighat yang sah? Bukan jual-beli berkedok wakaf. Bahkan tidak mustahil terjadi, tanah wakaf dijual atas nama “tukar guling” tanpa rekomendasi BWI. Itu sebuah pelanggaran.

Kedua, penggunaan sesuai tujuan. Wakaf masjid jangan jadi kios. Wakaf pesantren jangan jadi gudang. Kalau mauquf alaih-nya untuk pendidikan, maka harus dipakai untuk pendidikan. Ketiga, tidak ada pelanggaran, seperti taghyir atau istibdal tanpa rekomendasi BWI dan tanpa penggunaan maslahat yang jelas. Tanpa audit, nazhir bisa tergoda “mengakali” wakaf. Contoh tanah wakaf pendidikan dijadikan tempat usaha komersial. Di permukaan legal, tapi ruh wakaf sudah mati. Audit syariah jadi muhasabah agar ‘ain wakaf tetap terjaga abadi sesuai tujuan Wakif.

Menjamin transparansi

Wakaf itu amanah umat. Dana yang masuk harus diputar produktif, bukan didiamkan. Laporan keuangan wakaf wajib memenuhi PSAK 112. Tujuannya:  Pertama, akuntabilitas. Masyarakat tahu dana dikelola ke mana. Berapa untuk penerima manfaat, berapa untuk operasional, berapa yang diinvestasikan dan pengembangan. Transparansi ini penting di era digital.  Kedua, efisiensi. Audit mengukur return on wakaf. Tanah wakaf 1 hektare, hasilnya berapa? Kalau nol, berarti ada masalah manajemen.

Di Aceh, masih banyak tanah wakaf yang idle karena nazhir tidak punya modal atau keahlian. Ketiga, pencegahan korupsi. Kasus penyalahgunaan aset dan dana wakaf di beberapa daerah bukan dongeng. Audit eksternal oleh akuntan publik dan BWI jadi check and balance. Di Aceh, kita punya Baitul Mal sebagai pengelola zakat dan wakaf. Tapi tanpa audit, Baitul Mal pun rawan disalahpahami. Laporan keuangan yang diaudit membuat masyarakat percaya. Dan kepercayaan itu modal untuk mengumpulkan wakaf tunai yang saat ini baru Rp 3 triliun lebih dari target Rp180 triliun nasional.

Lahan tidur ke produktif

Filantropi Islam zaman now, tidak lagi nongkrong di tanah kosong. Wakaf Aceh hari ini harus Produktif. Konsepnya: tanah wakaf dikelola jadi hotel syariah, minimarket syariah, property, lahan pertanian, dan rumah singgah untuk dhuafa. Sehingga berdampak positif bagi umat: Pertama, Wakaf Produktif. Sebagai contoh “Yayasan Baiturrahman Peduli Umat” saat ini mengelola tidak kurang dari 26 aset wakaf, di mana setiap tahunnya memperoleh masukan dari hasil sewa berkisar 350-400 juta.

Penggunaannya untuk mauquf alaih 50 persen, investasi dan pengembangan 40 ?n operasional zazhir 10 %. Ini model untuk menjawab kritik bahwa wakaf tidak produktif. Ini filantropi sustainable. Bukan sekedar bagi-bagi uang, tapi bikin ekosistem yang hidup. Masyarakat tidak cuma jadi  penerima,tapi juga jadi bagian dari supply chain wakaf.

Kedua, Nazhir Profesional. Berbeda dengan nazhir tradisional, nazhir kompeten dan profesional pakai sistem digital wakaf dan laporan real time. Setiap rupiah bisa ditelusuri jamaah. Melalui aplikasi memungkinkan masyarakat wakaf mulai Rp10 ribu. Dana dihimpun lalu diinvestasikan ke sukuk dan deposito syariah. Ini game changer.

Ketiga, Wakaf Uang Tunai. Lewat platform digital, LKS PWU, berhasil menghimpun wakaf tunai Rp3,1 miliar sepanjang 2025. Dana ini diputar untuk pembiayaan UMKM syariah. Jadi wakaf tidak hanya jadi bangunan, tapi juga jadi modal ekonomi umat. Tantangannya tetap ada Maka diperlukan transparansi.

Masyarakat Aceh sudah kritis. Mereka tanya, “Tanah wakaf di gampong saya sudah dibangun apa?” Kalau tidak ada audit, trust (kepercayaan) akan hilang. Padahal, program Wakaf Cerdas seperti yang diterapkan Baitul Asyi di Mekkah perlu jadi role model untuk ditiru. Di mana keberadaannya tetap eksis sekalipun sudah berusia  dua ratus tahun lebih, sejak diikrarkan 1809. Di sinilah audit keuangan dan syariah harus berjalan beriringan.

Audit syariah dan keuangan bukan musuh nazhir. Ia adalah alat bantu. Ibarat rem dan gas dalam mobil. Audit syariah jadi rem agar tidak melenceng dari syariat. Audit keuangan jadi gas agar wakaf berjalan produktif. Contoh sukses, wakaf produktif di Masjid Raya Baiturrahman Aceh, seperti sudah disinggung sebelumnya. Tanah wakaf dikelola jadi toko, rumah wakaf, hotel syariah, property dan lainnya. Hasilnya untuk tempat ibadah, beasiswa pendidikan, dakwah dan lainnya. Itu bisa terjadi karena ada audit rutin. Jadi ketahuan mana aset yang idle dan mana yang harus dioptimalkan.

Agar wakaf Aceh naik kelas, setidaknya tiga hal harus dilakukan: Pertama, wajibkan audit tahunan. Baitul Mal dan BWI Aceh perlu ada regulasi tegas: nazhir yang mengelola aset di atas Rp100 juta wajib diaudit. Bukan hanya audit internal, tapi juga eksternal oleh akuntan publik.

Kedua, digitalisasi laporan. Semua nazhir wakaf terutama wakaf uang/produktif harus sudah memulai. Masyarakat butuh dashboard yang bisa diakses. Berapa dana wakaf masuk, berapa keluar, ke mana saja digunakan. Ketiga, pelatihan nazhir. Banyak nazhir di gampong-gampong masih tradisional. Mereka perlu pelatihan manajemen wakaf produktif dan audit syariah. Ini tanggung jawab Baitul Mal, BWI dan Kanwil Kemenag Aceh.

Sebelum mengakhiri tulisan ini, penulis menyampaikan beberapa kesimpulan sebagai berikut: Pertama, wakaf Aceh bisa jadi solusi mengurangi kemiskinan, pemberdayaan ekonomi umat serta menunjang SDM melalui pendidikan, dengan ketentuan bila mematuhi aturan syariat dan efektif tata kelolanya. Ambil manfaatnya, jangan ambil ‘ain/dzatnya”--ini ruh wakaf.

Audit syariah dan keuangan adalah dua pilar untuk menjaga ruh itu tetap hidup. Kedua, sudah saatnya nazhir, dan pengambil kebijakan, menjadikan audit sebagai budaya, bukan beban. Karena wakaf bukan hanya soal tanah, tapi soal amanah di hadapan Allah dan umat. “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa: 58).

Ketiga, sudah tentu harapan kita semua dan pemerhati wakaf, bukan saatnya lagi “cang panah” dan “poh cakra”di warung kopi dengan beragam teoritis, tapi bagaimana memulai secara praktis, di mana pemerintah Aceh wajib mendukung, dan komitmen menggerakkan Wakaf Tunai yang beberapa saat lalu sudah dilaunching GAB (Gerakan Aceh Berwakaf), dan didukung  beberapa hasil rekomendasi AWS (Aceh Wakaf Summit) 2025. Kalau Aceh mau bangkit lewat ekonomi syariah, wakaf harus jadi pilar utama. Tapi ingat filantropi tanpa audit sama dengan amal tanpa amanah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved