Sabtu, 9 Mei 2026

Kupi Beungoh

Menghidupkan Syariah di Pasar dan Dapur

Syariah tidak cukup tampak di mimbar, papan nama, seremoni, dan dokumen hukum.

Tayang:
Editor: Amirullah
Serambinews.com/HO/Tidak Ada
M. Shabri Abd. Majid adalah Profesor Bidang Ekonomi Islam dan Koordinator Prodi S3 Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh. 

Dalam Islam, kenaikan harga tidak otomatis salah. Jika harga naik karena pasokan terganggu atau biaya distribusi meningkat, itu bagian dari mekanisme pasar. Namun, jika harga naik karena penimbunan, kartel, monopoli, manipulasi stok, atau eksploitasi keadaan darurat, maka itu bukan pasar sehat; itu kezaliman ekonomi.

Ibnu Taimiyah menyebut thaman al-mithl, harga adil yang lahir dari pasar yang jujur dan bebas manipulasi. Di sinilah hisbah modern diperlukan: menjaga pasar tetap hidup, tetapi tidak kehilangan amanah.

Dapur rakyat adalah tempat paling jujur untuk menilai apakah kebijakan ekonomi bekerja. Ketika harga naik, dapur yang pertama merasakan. Ketika pengangguran meningkat, dapur yang pertama menahan perih. Ketika UMKM sulit modal, dapur ikut melemah. Ketika rakyat terjerat pinjol dan rentenir, dapur berubah menjadi ruang kecemasan.

Karena itu, syariah harus hadir dalam kebijakan pangan, perlindungan petani, akses modal UMKM, pembiayaan mikro syariah, koperasi gampong, perlindungan konsumen, dan penciptaan kerja halal.

Bantuan sosial memang diperlukan dalam keadaan darurat, tetapi ia harus bergerak menuju pemberdayaan produktif: pelatihan, modal usaha, legalitas, sertifikasi halal, digitalisasi, rumah produksi, koperasi syariah, akses pasar, dan pembiayaan sektor riil. Rakyat tidak cukup diberi bantuan untuk bertahan; mereka harus diberi jalan untuk bangkit.

Di sinilah APBA harus menjadi anggaran berbasis maqashid syariah. Anggaran tidak cukup sah secara administratif; ia harus benar secara kemaslahatan.

Setiap rupiah APBA perlu ditanya: apakah ia mengurangi kemiskinan, membuka kerja halal, memperkuat UMKM, melindungi petani dan nelayan, menyehatkan pasar, serta membebaskan rakyat dari riba? Jika tidak, anggaran itu belum sepenuhnya maqashidi.

Akad Sah, Dampak Wajib

Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) harus menjadi mesin transformasi ekonomi, bukan monumen regulasi. Arahnya jelas: pembiayaan UMKM diperkuat, skema bagi hasil sektor riil diperluas, sukuk pembangunan dimanfaatkan, dan ZISWAF tunai disalurkan melalui bank syariah atas nama Baitul Mal.

Namun, nilai qanun tidak terletak pada indahnya pasal, melainkan pada keberaniannya hadir dalam hidup rakyat.

Karena itu, ukuran kesyariahan harus naik kelas. Akad yang sah adalah syarat awal, tetapi dampak adalah kewajiban moral. Nama murabahah, mudharabah, musyarakah, atau ijarah tidak cukup jika rakyat kecil tetap sulit mengakses pembiayaan, biaya tidak transparan, UMKM tidak naik kelas, sektor produktif tidak bergerak, dan masyarakat kembali kepada rentenir. Syariah tidak boleh benar di atas kertas, tetapi berat dalam praktik.

Kesyariahan harus diukur melalui dua dimensi: operasional dan dampak. Secara operasional, akad, produk, biaya, margin, bagi hasil, denda, dan penagihan harus sesuai syariah. Secara dampak, ekonomi syariah harus menstabilkan harga, menurunkan kemiskinan, membuka lapangan kerja, mengurangi pengangguran, memperkecil ketimpangan, menguatkan sektor riil, dan melindungi rakyat kecil.

Maka keberhasilan LKS tidak cukup dibaca dari laba, aset, pangsa pasar, pertumbuhan pembiayaan, atau rendahnya pembiayaan bermasalah. Itu penting bagi kesehatan lembaga, tetapi belum tentu menyehatkan umat. LKS bisa untung, tetapi rakyat tetap sulit memperoleh modal. Pangsa pasar bisa naik, tetapi UMKM tetap jalan di tempat. Pembiayaan bisa tumbuh, tetapi bila lebih banyak mengalir ke konsumsi daripada produksi, sektor riil tetap lumpuh.

Pertanyaan yang lebih berani harus diajukan: berapa kemiskinan turun karena pembiayaan syariah? Berapa lapangan kerja lahir dari dana LKS? Berapa UMKM naik kelas? Berapa petani dan nelayan lepas dari tengkulak dan rentenir? Sejauh mana harga pangan lebih stabil karena pembiayaan masuk ke produksi, distribusi, gudang, transportasi, dan rantai pasok?

Inilah ukuran maqashid. Syariah bukan hanya lembaga yang patuh, tetapi rakyat yang berdaya; bukan hanya akad yang sah, tetapi dapur yang menyala; bukan hanya pangsa pasar yang naik, tetapi kemiskinan yang turun.

Dari Qanun ke Kehidupan

Pengawasan syariah harus turun sampai ke akar. Dewan Syariah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan lembaga harus memastikan LKS tidak hanya benar akadnya, tetapi juga adil praktiknya: biaya transparan, penagihan beradab, konsumen terlindungi, dan pembiayaan mengalir ke sektor riil. Kabupaten/kota yang belum memiliki Dewan Syariah Kabupaten/Kota (DSK) perlu segera membentuknya agar kepatuhan syariah hadir dekat dengan koperasi, UMKM, petani, nelayan, dan rumah tangga miskin.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved