Minggu, 10 Mei 2026

Kupi Beungoh

Menghidupkan Syariah di Pasar dan Dapur

Syariah tidak cukup tampak di mimbar, papan nama, seremoni, dan dokumen hukum.

Tayang:
Editor: Amirullah
Serambinews.com/HO/Tidak Ada
M. Shabri Abd. Majid adalah Profesor Bidang Ekonomi Islam dan Koordinator Prodi S3 Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh. 

Oleh: M. Shabri Abd. Majid

Aceh tidak kekurangan simbol syariah. Kita punya sejarah Islam yang panjang, ulama, dayah, meunasah, qanun, Baitul Mal, lembaga keuangan syariah, dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang memberi mandat kuat bagi pelaksanaan syariat Islam.

Namun, pertanyaan penting hari ini bukan lagi apakah Aceh memiliki identitas syariah. Pertanyaan yang lebih mendesak adalah: apakah syariah sudah benar-benar hidup dalam kehidupan rakyat?

Syariah tidak cukup tampak di mimbar, papan nama, seremoni, dan dokumen hukum.

Syariah harus terasa dalam harga kebutuhan pokok yang adil, perdagangan yang jujur, pembiayaan yang halal, UMKM yang naik kelas, petani dan nelayan yang terlindungi, lapangan kerja yang terbuka, serta APBA yang berpihak kepada rakyat kecil. 

Jika syariah kuat sebagai identitas, tetapi belum terasa dalam harga beras, modal usaha, kerja halal, dan dapur keluarga miskin, maka yang hidup baru simbolnya, belum ruhnya.

Baca juga: Yang Jual Emas Masih Banyak, Segini Harga Emas di Lhokseumawe Hari Ini Sabtu 9 Mei 2026

Syariah Bukan Hanya di Masjid

Aceh perlu naik kelas dalam memahami syariah. Syariah tidak boleh dipersempit menjadi urusan akidah, ibadah formal, pakaian, seremoni, atau moral individu.

Syariah memang hidup di masjid, tetapi ia juga harus hadir dalam perdagangan, kerja, utang-piutang, produksi, distribusi, harga kebutuhan pokok, dan perlindungan kehidupan keluarga.

UUPA memberi dasar yang luas. Pasal 125 ayat (1) menegaskan bahwa syariat Islam meliputi akidah, syariah, dan akhlak. Pasal 125 ayat (2) memperluas pelaksanaannya hingga ibadah, ahwal al-syakhshiyah, muamalah, jinayah, qadha, tarbiyah, dakwah, syiar, dan pembelaan Islam.

Artinya, syariah bukan hanya hubungan manusia dengan Allah, tetapi juga mengatur relasi manusia dengan sesama, negara, harta, kerja, pasar, hukum, dan pelayanan publik.

Pelaksanaan syariat bukan hanya urusan ulama, MPU, Dinas Syariat Islam, DSA, dayah, atau masyarakat; ia adalah mandat pemerintahan. UUPA menegaskan syariat sebagai urusan wajib Pemerintah Aceh (Pasal 16 ayat 2), kewajiban kepala daerah untuk melaksanakan dan mengoordinasikannya (Pasal 42), serta tanggung jawab Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota (Pasal 127 ayat 1).

Karena itu, syariat harus ditopang SDM, kelembagaan, infrastruktur, data, teknologi, pengawasan, program, dan anggaran. Tanpa itu, syariat tinggal slogan; dengan itu, syariat menjadi jalan pembebasan dari riba, kemiskinan, ketimpangan, pengangguran, dan pasar yang kehilangan akhlak.

Baca juga: Keutamaan Puasa Arafah Jelang Idul Adha 2026, Berikut Amalan Sunnah Lain yang Dianjurkan

Syariah Harus Hadir di Pasar dan Dapur

Pasar adalah ruang paling nyata untuk menguji hidup atau tidaknya syariah. Di pasar, rakyat membeli kebutuhan rumah tangga; pedagang mencari nafkah; petani melepas hasil panen; nelayan menjual tangkapan; dan keluarga kecil mempertahankan dapurnya. Karena itu, pasar tidak boleh menjadi ruang yang bebas dari nilai, akhlak, dan keadilan.

Luka ekonomi rakyat hari ini nyata: harga kebutuhan pokok naik, lapangan kerja terbatas, UMKM sulit mendapat modal, petani dan nelayan kalah dalam rantai pasok, keluarga kecil terjebak utang konsumtif, dan pinjol ilegal hadir ketika lembaga halal terlambat datang.

Anak muda pun tidak jarang terseret trading spekulatif, kripto tanpa ilmu, investasi palsu, dan gaya hidup konsumtif yang dibungkus citra.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved