Kupi Beungoh
Menghidupkan Syariah di Pasar dan Dapur
Syariah tidak cukup tampak di mimbar, papan nama, seremoni, dan dokumen hukum.
Oleh: M. Shabri Abd. Majid
Aceh tidak kekurangan simbol syariah. Kita punya sejarah Islam yang panjang, ulama, dayah, meunasah, qanun, Baitul Mal, lembaga keuangan syariah, dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang memberi mandat kuat bagi pelaksanaan syariat Islam.
Namun, pertanyaan penting hari ini bukan lagi apakah Aceh memiliki identitas syariah. Pertanyaan yang lebih mendesak adalah: apakah syariah sudah benar-benar hidup dalam kehidupan rakyat?
Syariah tidak cukup tampak di mimbar, papan nama, seremoni, dan dokumen hukum.
Syariah harus terasa dalam harga kebutuhan pokok yang adil, perdagangan yang jujur, pembiayaan yang halal, UMKM yang naik kelas, petani dan nelayan yang terlindungi, lapangan kerja yang terbuka, serta APBA yang berpihak kepada rakyat kecil.
Jika syariah kuat sebagai identitas, tetapi belum terasa dalam harga beras, modal usaha, kerja halal, dan dapur keluarga miskin, maka yang hidup baru simbolnya, belum ruhnya.
Baca juga: Yang Jual Emas Masih Banyak, Segini Harga Emas di Lhokseumawe Hari Ini Sabtu 9 Mei 2026
Syariah Bukan Hanya di Masjid
Aceh perlu naik kelas dalam memahami syariah. Syariah tidak boleh dipersempit menjadi urusan akidah, ibadah formal, pakaian, seremoni, atau moral individu.
Syariah memang hidup di masjid, tetapi ia juga harus hadir dalam perdagangan, kerja, utang-piutang, produksi, distribusi, harga kebutuhan pokok, dan perlindungan kehidupan keluarga.
UUPA memberi dasar yang luas. Pasal 125 ayat (1) menegaskan bahwa syariat Islam meliputi akidah, syariah, dan akhlak. Pasal 125 ayat (2) memperluas pelaksanaannya hingga ibadah, ahwal al-syakhshiyah, muamalah, jinayah, qadha, tarbiyah, dakwah, syiar, dan pembelaan Islam.
Artinya, syariah bukan hanya hubungan manusia dengan Allah, tetapi juga mengatur relasi manusia dengan sesama, negara, harta, kerja, pasar, hukum, dan pelayanan publik.
Pelaksanaan syariat bukan hanya urusan ulama, MPU, Dinas Syariat Islam, DSA, dayah, atau masyarakat; ia adalah mandat pemerintahan. UUPA menegaskan syariat sebagai urusan wajib Pemerintah Aceh (Pasal 16 ayat 2), kewajiban kepala daerah untuk melaksanakan dan mengoordinasikannya (Pasal 42), serta tanggung jawab Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota (Pasal 127 ayat 1).
Karena itu, syariat harus ditopang SDM, kelembagaan, infrastruktur, data, teknologi, pengawasan, program, dan anggaran. Tanpa itu, syariat tinggal slogan; dengan itu, syariat menjadi jalan pembebasan dari riba, kemiskinan, ketimpangan, pengangguran, dan pasar yang kehilangan akhlak.
Baca juga: Keutamaan Puasa Arafah Jelang Idul Adha 2026, Berikut Amalan Sunnah Lain yang Dianjurkan
Syariah Harus Hadir di Pasar dan Dapur
Pasar adalah ruang paling nyata untuk menguji hidup atau tidaknya syariah. Di pasar, rakyat membeli kebutuhan rumah tangga; pedagang mencari nafkah; petani melepas hasil panen; nelayan menjual tangkapan; dan keluarga kecil mempertahankan dapurnya. Karena itu, pasar tidak boleh menjadi ruang yang bebas dari nilai, akhlak, dan keadilan.
Luka ekonomi rakyat hari ini nyata: harga kebutuhan pokok naik, lapangan kerja terbatas, UMKM sulit mendapat modal, petani dan nelayan kalah dalam rantai pasok, keluarga kecil terjebak utang konsumtif, dan pinjol ilegal hadir ketika lembaga halal terlambat datang.
Anak muda pun tidak jarang terseret trading spekulatif, kripto tanpa ilmu, investasi palsu, dan gaya hidup konsumtif yang dibungkus citra.
Dalam Islam, kenaikan harga tidak otomatis salah. Jika harga naik karena pasokan terganggu atau biaya distribusi meningkat, itu bagian dari mekanisme pasar. Namun, jika harga naik karena penimbunan, kartel, monopoli, manipulasi stok, atau eksploitasi keadaan darurat, maka itu bukan pasar sehat; itu kezaliman ekonomi.
Ibnu Taimiyah menyebut thaman al-mithl, harga adil yang lahir dari pasar yang jujur dan bebas manipulasi. Di sinilah hisbah modern diperlukan: menjaga pasar tetap hidup, tetapi tidak kehilangan amanah.
Dapur rakyat adalah tempat paling jujur untuk menilai apakah kebijakan ekonomi bekerja. Ketika harga naik, dapur yang pertama merasakan. Ketika pengangguran meningkat, dapur yang pertama menahan perih. Ketika UMKM sulit modal, dapur ikut melemah. Ketika rakyat terjerat pinjol dan rentenir, dapur berubah menjadi ruang kecemasan.
Karena itu, syariah harus hadir dalam kebijakan pangan, perlindungan petani, akses modal UMKM, pembiayaan mikro syariah, koperasi gampong, perlindungan konsumen, dan penciptaan kerja halal.
Bantuan sosial memang diperlukan dalam keadaan darurat, tetapi ia harus bergerak menuju pemberdayaan produktif: pelatihan, modal usaha, legalitas, sertifikasi halal, digitalisasi, rumah produksi, koperasi syariah, akses pasar, dan pembiayaan sektor riil. Rakyat tidak cukup diberi bantuan untuk bertahan; mereka harus diberi jalan untuk bangkit.
Di sinilah APBA harus menjadi anggaran berbasis maqashid syariah. Anggaran tidak cukup sah secara administratif; ia harus benar secara kemaslahatan.
Setiap rupiah APBA perlu ditanya: apakah ia mengurangi kemiskinan, membuka kerja halal, memperkuat UMKM, melindungi petani dan nelayan, menyehatkan pasar, serta membebaskan rakyat dari riba? Jika tidak, anggaran itu belum sepenuhnya maqashidi.
Akad Sah, Dampak Wajib
Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) harus menjadi mesin transformasi ekonomi, bukan monumen regulasi. Arahnya jelas: pembiayaan UMKM diperkuat, skema bagi hasil sektor riil diperluas, sukuk pembangunan dimanfaatkan, dan ZISWAF tunai disalurkan melalui bank syariah atas nama Baitul Mal.
Namun, nilai qanun tidak terletak pada indahnya pasal, melainkan pada keberaniannya hadir dalam hidup rakyat.
Karena itu, ukuran kesyariahan harus naik kelas. Akad yang sah adalah syarat awal, tetapi dampak adalah kewajiban moral. Nama murabahah, mudharabah, musyarakah, atau ijarah tidak cukup jika rakyat kecil tetap sulit mengakses pembiayaan, biaya tidak transparan, UMKM tidak naik kelas, sektor produktif tidak bergerak, dan masyarakat kembali kepada rentenir. Syariah tidak boleh benar di atas kertas, tetapi berat dalam praktik.
Kesyariahan harus diukur melalui dua dimensi: operasional dan dampak. Secara operasional, akad, produk, biaya, margin, bagi hasil, denda, dan penagihan harus sesuai syariah. Secara dampak, ekonomi syariah harus menstabilkan harga, menurunkan kemiskinan, membuka lapangan kerja, mengurangi pengangguran, memperkecil ketimpangan, menguatkan sektor riil, dan melindungi rakyat kecil.
Maka keberhasilan LKS tidak cukup dibaca dari laba, aset, pangsa pasar, pertumbuhan pembiayaan, atau rendahnya pembiayaan bermasalah. Itu penting bagi kesehatan lembaga, tetapi belum tentu menyehatkan umat. LKS bisa untung, tetapi rakyat tetap sulit memperoleh modal. Pangsa pasar bisa naik, tetapi UMKM tetap jalan di tempat. Pembiayaan bisa tumbuh, tetapi bila lebih banyak mengalir ke konsumsi daripada produksi, sektor riil tetap lumpuh.
Pertanyaan yang lebih berani harus diajukan: berapa kemiskinan turun karena pembiayaan syariah? Berapa lapangan kerja lahir dari dana LKS? Berapa UMKM naik kelas? Berapa petani dan nelayan lepas dari tengkulak dan rentenir? Sejauh mana harga pangan lebih stabil karena pembiayaan masuk ke produksi, distribusi, gudang, transportasi, dan rantai pasok?
Inilah ukuran maqashid. Syariah bukan hanya lembaga yang patuh, tetapi rakyat yang berdaya; bukan hanya akad yang sah, tetapi dapur yang menyala; bukan hanya pangsa pasar yang naik, tetapi kemiskinan yang turun.
Dari Qanun ke Kehidupan
Pengawasan syariah harus turun sampai ke akar. Dewan Syariah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan lembaga harus memastikan LKS tidak hanya benar akadnya, tetapi juga adil praktiknya: biaya transparan, penagihan beradab, konsumen terlindungi, dan pembiayaan mengalir ke sektor riil. Kabupaten/kota yang belum memiliki Dewan Syariah Kabupaten/Kota (DSK) perlu segera membentuknya agar kepatuhan syariah hadir dekat dengan koperasi, UMKM, petani, nelayan, dan rumah tangga miskin.
Syariah juga harus menjaga pasar. Wilayatul Hisbah tidak boleh berhenti sebagai pengawas moral individual, tetapi harus naik menjadi penjaga akhlak ekonomi publik: timbangan jujur, harga adil, stok aman, tanpa penimbunan, kartel, monopoli, riba terselubung, dan penipuan dagang. Syariah yang hidup bukan hanya menata perilaku pribadi, tetapi juga menertibkan pasar agar tidak memangsa rakyat kecil.
Di ruang digital, riba menyelinap lewat pinjol ilegal, paylater berbunga, denda berlapis, penagihan kasar, dan investasi palsu. Aceh membutuhkan ekosistem anti-riba digital: edukasi, kanal pengaduan, bantuan hukum, qardhul hasan, koperasi syariah, pembiayaan mikro, dan fintech syariah legal. Syariah harus lebih cepat daripada pinjol, lebih adil daripada rentenir, dan lebih melindungi daripada sistem yang hanya mengejar laba.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan ekonomi syariah bukan seminar, MoU, spanduk, atau papan nama, tetapi dampak: UMKM naik kelas, korban pinjol diselamatkan, pembiayaan produktif tersalur, petani dan nelayan mendapat akses pasar, kerja halal tercipta, harga lebih adil, pasar lebih jujur, dan kemiskinan berkurang.
Aceh harus bergerak dari label ke perilaku, dari akad ke dampak, dari qanun ke kesejahteraan. Syariah yang hidup bukan hanya terdengar di mimbar dan tertulis dalam qanun, tetapi terasa dalam pasar yang jujur, pembiayaan yang adil, dapur yang menyala, dan rakyat kecil yang semakin bermartabat.
Penulis adalah Guru Besar Ekonomi Islam Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh. E-mail: mshabri@usk.ac.id
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Baca Artikel KUPI BEUNGOH Lainnya di SINI
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Prof-M-Shabri-Abd-Majid-Prof-Bidang-Ilmu-Ekonomi-USK-Banda-Aceh.jpg)