KUPI BEUNGOH
Mahasiswa, JKA, Tukin, dan Pokir: Mengapa Rakyat Harus Membayar dengan Kesehatan?
...diskusi penuh prokontra ini juga menjadi penghangat pagi warung kopi, dari Keude Kupi Hasan Tualang Cut Aceh Tamiang hingga ke Ujong Patihah
Oleh: Asrizal H Asnawi*)
Gelombang demonstrasi mahasiswa yang berulang di Aceh, mengusung tuntutan pencabutan Pergub JKA, telah memantik diskusi serius masyarakat Aceh.
Tidak hanya menjadi topik utama di dunia maya para praktisi dan aktivis di Banda, diskusi penuh prokontra ini juga menjadi penghangat pagi warung kopi, dari Keude Kupi Hasan Tualang Cut Aceh Tamiang hingga ke Ujong Patihah, Nagan Raya.
Banyak yang berpendapat, aksi para mahasiswa ini bukan sekadar luapan emosi generasi muda, melainkan alarm keras atas ketidakberesan pengelolaan anggaran daerah.
Sebagai mantan anggota DPRA dua periode (2014-2019 dan 2019–2024), saya melihat ada fakta yang patut dicermati lebih dalam.
Baca juga: JKA, Senyar, dan Otsus: Ujian Serius atau Kembali “Lagee Biasa”?
Di balik teriakan dan amarah para mahasiswa di jalanan, tersimpan data mencengangkan: dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRA membengkak hingga hampir Rp 1 triliun, jauh melampaui batas normatif Rp 324 miliar.
Ketika rakyat dipaksa menerima kebijakan desil JKA yang terkesan dipaksakan, publik justru mendapati sebagian anggota dewan menikmati alokasi Rp 10-40 miliar per orang.
Jurang ketimpangan ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan bukti nyata bahwa kesehatan rakyat dikorbankan demi kepentingan politik.
Ironisnya, dari mulut para anggota dewan terdengar suara yang juga menuntut pencabutan Pergub JKA, seakan-akan mereka sama sekali tidak terlibat dalam kekacauan ini.
JKA di Antara Tukin dan Pokir DPRA
Kondisi keuangan Pemerintah Aceh saat ini tengah berada dalam titik nadir yang mengkhawatirkan, terutama terkait keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Akar permasalahannya cukup gamblang: pemerintah tidak mampu membiayai dana JKA karena anggaran yang sebelumnya telah dialokasikan justru dipergunakan untuk membayar tunjangan kinerja di lingkup Pemerintah Aceh.
Baca juga: Jaksa Gadungan Tipu Mahasiswa Rp69 Juta, Hidup Mewah dari Hasil Kejahatan: Sewa Vila hingga Open BO
Sebagai langkah darurat, Pemerintah Aceh menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menyesuaikan kemampuan keuangan terhadap premi JKA dengan mengelompokkan rakyat Aceh pada desil-desil tertentu.
Namun, kebijakan desil ini nyatanya menjadi api dalam sekam.
Pengelompokan tersebut memicu persoalan baru karena status desil yang ditetapkan seringkali tidak sinkron dengan kondisi riil di masyarakat.
Ketidakadilan administratif ini memicu gelombang protes, termasuk aksi demonstrasi mahasiswa yang berlarut-larut hingga berujung pada konsekuensi hukum pidana.
Membenturkan mahasiswa dengan pemerintah melalui konflik yang berakhir di meja hijau adalah sebuah kejahatan sosial yang seharusnya bisa dihindari jika transparansi menjadi panglima.
Di balik krisis JKA ini, terdapat sektor anggaran lain yang menyerap dana dalam jumlah fantastis, yakni Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRA.
Baca juga: VIDEO - Langit Kyiv Membara, Rusia Lancarkan Serangan Besar-besaran
Berdasarkan estimasi, angka Pokir ini disinyalir menyentuh angka hampir Rp 1 triliun rupiah.
Padahal, jika merujuk pada ketentuan normatif, setiap anggota DPRA secara ideal hanya mendapatkan peluang pagu sekitar Rp 4 miliar.
Dengan total 81 anggota, seharusnya anggaran yang terserap hanya berkisar Rp 324 miliar. Realita di lapangan menunjukkan praktik yang jauh berbeda.
Terjadi ketimpangan luar biasa di mana anggota DPRA dari partai pengusung Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih mendapatkan alokasi yang sangat jauh melampaui anggota lainnya-mulai dari Rp 10 miliar hingga Rp 40 miliar per anggota.
Belum lagi bagian untuk unsur pimpinan dan elite partai di dalamnya.
Ketimpangan angka yang drastis ini pun sebenarnya telah memicu keluhan di internal dewan sendiri karena adanya jurang perbedaan yang sangat mencolok.
Baca juga: KDRT Berujung Maut, Suami di Pagar Alam Serahkan Diri Usai Bunuh Istri, Polisi Dalami Motifnya
Isu mengenai pembengkakan dan ketimpangan Pokir ini hanya bisa dibuktikan jika Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) memiliki keberanian untuk membuka data dan fakta tersebut ke publik.
Agar masyarakat dan mahasiswa bisa tenang, sebaiknya pemerintah melepaskan data Pokir anggota dewan secara transparan, sebagaimana yang pernah terjadi pada tahun 2022 dan 2023.
Dengan keterbukaan ini, rakyat akan mengetahui duduk permasalahan yang sebenarnya.
Kita juga harus melihat posisi dilematis Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.
Dalam struktur birokrasi, Sekda adalah "ibu" bagi seluruh pegawai di lingkup provinsi.
Jika anggaran tunjangan kinerja tidak mencukupi, beliau akan disalahkan oleh bawahannya. Sebelumnya, pemakaian uang APBA untuk tunjangan kinerja dilakukan dengan harapan adanya pengembalian dana TKD dari pusat.
Baca juga: VIDEO - Heboh! Negara-Negara Arab dan Israel Diklaim Serang Iran Bersama CENTCOM
Namun, dana pusat tersebut ternyata hanya diperuntukkan bagi rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-bencana, bukan untuk pos anggaran lain seperti premi JKA.
Apa Solusinya?
Solusi paling konkret adalah keberanian Pemerintah Aceh untuk menormalisasi Pokir DPRA yang fantastis tersebut.
Jika normalisasi Pokir DPRA berhasil dilaksanakan, maka masalah premi JKA dipastikan bukan lagi menjadi beban yang menghimpit keuangan daerah.
Langkah ini seharusnya sangat mungkin dilakukan, mengingat Gubernur Aceh saat ini merupakan ketua partai pemenang yang menguasai parlemen.
Baca juga: Kapolda Aceh Kungker ke Polres Subulussalam, Bangga Kamtibmas Kondusif
Sinkronisasi antara eksekutif dan legislatif ini harusnya menjadi jalan lapang untuk mengutamakan kesehatan rakyat di atas segalanya.
Semoga kita rakyat Aceh selalu hidup sejahtera sebagaimana cita-cita para pendahulu.
Untuk menyemangati perjuangan mahasiswa, saya ingin menutup tulisan ini dengan cuplikan lirik lagu Bongkar milik Iwan Fals dan Swami:
“Kalau cinta sudah dibuang
Jangan harap keadilan akan datang
Kesedihan hanya tontonan
Bagi mereka yang diperkuda jabatan
Oh oh ya oh ya oh ya, bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya, bongkar
Sabar sabar sabar dan tunggu
Itu jawaban yang kami terima
Ternyata kita harus ke jalan
Robohkan setan yang berdiri mengangkang
Oh oh ya oh ya oh ya, bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya, bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya, bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya, bongkar
Penindasan serta kesewenang-wenangan
Banyak lagi t'ramat banyak untuk disebutkan
Hoi! hentikan hentikan jangan diteruskan
Kami muak dengan ketidakpastian
Dan keserakahan
Di jalanan kami sandarkan cita cita
Sebab di rumah tak ada
Lagi yang bisa dipercaya
Orang tua pandanglah kami s'bagai manusia
Kami bertanya tolong kau jawab dengan cinta.(*)
*) PENULIS adalah Mantan Ketua Fraksi PAN DPR Aceh dan mantan Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Periode 2014-2019 dan 2019–2024.
KUPI Beungoh adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Isi artikel dalam rubrik ini tidak mencerminkan pandangan Redaksi dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.
BACA artikel Kupi Beungoh lainnya di SINI
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ASRIZAL-H-ASNAWI-Opini.jpg)