KUPI BEUNGOH
Mahasiswa, JKA, Tukin, dan Pokir: Mengapa Rakyat Harus Membayar dengan Kesehatan?
...diskusi penuh prokontra ini juga menjadi penghangat pagi warung kopi, dari Keude Kupi Hasan Tualang Cut Aceh Tamiang hingga ke Ujong Patihah
Oleh: Asrizal H Asnawi*)
Gelombang demonstrasi mahasiswa yang berulang di Aceh, mengusung tuntutan pencabutan Pergub JKA, telah memantik diskusi serius masyarakat Aceh.
Tidak hanya menjadi topik utama di dunia maya para praktisi dan aktivis di Banda, diskusi penuh prokontra ini juga menjadi penghangat pagi warung kopi, dari Keude Kupi Hasan Tualang Cut Aceh Tamiang hingga ke Ujong Patihah, Nagan Raya.
Banyak yang berpendapat, aksi para mahasiswa ini bukan sekadar luapan emosi generasi muda, melainkan alarm keras atas ketidakberesan pengelolaan anggaran daerah.
Sebagai mantan anggota DPRA dua periode (2014-2019 dan 2019–2024), saya melihat ada fakta yang patut dicermati lebih dalam.
Baca juga: JKA, Senyar, dan Otsus: Ujian Serius atau Kembali “Lagee Biasa”?
Di balik teriakan dan amarah para mahasiswa di jalanan, tersimpan data mencengangkan: dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRA membengkak hingga hampir Rp 1 triliun, jauh melampaui batas normatif Rp 324 miliar.
Ketika rakyat dipaksa menerima kebijakan desil JKA yang terkesan dipaksakan, publik justru mendapati sebagian anggota dewan menikmati alokasi Rp 10-40 miliar per orang.
Jurang ketimpangan ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan bukti nyata bahwa kesehatan rakyat dikorbankan demi kepentingan politik.
Ironisnya, dari mulut para anggota dewan terdengar suara yang juga menuntut pencabutan Pergub JKA, seakan-akan mereka sama sekali tidak terlibat dalam kekacauan ini.
JKA di Antara Tukin dan Pokir DPRA
Kondisi keuangan Pemerintah Aceh saat ini tengah berada dalam titik nadir yang mengkhawatirkan, terutama terkait keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Akar permasalahannya cukup gamblang: pemerintah tidak mampu membiayai dana JKA karena anggaran yang sebelumnya telah dialokasikan justru dipergunakan untuk membayar tunjangan kinerja di lingkup Pemerintah Aceh.
Baca juga: Jaksa Gadungan Tipu Mahasiswa Rp69 Juta, Hidup Mewah dari Hasil Kejahatan: Sewa Vila hingga Open BO
Sebagai langkah darurat, Pemerintah Aceh menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menyesuaikan kemampuan keuangan terhadap premi JKA dengan mengelompokkan rakyat Aceh pada desil-desil tertentu.
Namun, kebijakan desil ini nyatanya menjadi api dalam sekam.
Pengelompokan tersebut memicu persoalan baru karena status desil yang ditetapkan seringkali tidak sinkron dengan kondisi riil di masyarakat.
Ketidakadilan administratif ini memicu gelombang protes, termasuk aksi demonstrasi mahasiswa yang berlarut-larut hingga berujung pada konsekuensi hukum pidana.
Membenturkan mahasiswa dengan pemerintah melalui konflik yang berakhir di meja hijau adalah sebuah kejahatan sosial yang seharusnya bisa dihindari jika transparansi menjadi panglima.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ASRIZAL-H-ASNAWI-Opini.jpg)