Sabtu, 16 Mei 2026

KUPI BEUNGOH

Mahasiswa, JKA, Tukin, dan Pokir: Mengapa Rakyat Harus Membayar dengan Kesehatan?

...diskusi penuh prokontra ini juga menjadi penghangat pagi warung kopi, dari Keude Kupi Hasan Tualang Cut Aceh Tamiang hingga ke Ujong Patihah

Tayang:
Editor: Subur Dani
Dok SERAMBINEWS.COM/HO
Asrizal H Asnawi, Mantan Ketua Fraksi PAN DPR Aceh dan mantan Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Periode 2014-2019 dan 2019–2024. 

Di balik krisis JKA ini, terdapat sektor anggaran lain yang menyerap dana dalam jumlah fantastis, yakni Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRA. 

Baca juga: VIDEO - Langit Kyiv Membara, Rusia Lancarkan Serangan Besar-besaran

Berdasarkan estimasi, angka Pokir ini disinyalir menyentuh angka hampir Rp 1 triliun rupiah. 

Padahal, jika merujuk pada ketentuan normatif, setiap anggota DPRA secara ideal hanya mendapatkan peluang pagu sekitar Rp 4 miliar. 

Dengan total 81 anggota, seharusnya anggaran yang terserap hanya berkisar Rp 324 miliar. Realita di lapangan menunjukkan praktik yang jauh berbeda. 

Terjadi ketimpangan luar biasa di mana anggota DPRA dari partai pengusung Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih mendapatkan alokasi yang sangat jauh melampaui anggota lainnya-mulai dari Rp 10 miliar hingga Rp 40 miliar per anggota. 

Belum lagi bagian untuk unsur pimpinan dan elite partai di dalamnya. 

Ketimpangan angka yang drastis ini pun sebenarnya telah memicu keluhan di internal dewan sendiri karena adanya jurang perbedaan yang sangat mencolok.

Baca juga: KDRT Berujung Maut, Suami di Pagar Alam Serahkan Diri Usai Bunuh Istri, Polisi Dalami Motifnya

Isu mengenai pembengkakan dan ketimpangan Pokir ini hanya bisa dibuktikan jika Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) memiliki keberanian untuk membuka data dan fakta tersebut ke publik. 

Agar masyarakat dan mahasiswa bisa tenang, sebaiknya pemerintah melepaskan data Pokir anggota dewan secara transparan, sebagaimana yang pernah terjadi pada tahun 2022 dan 2023. 

Dengan keterbukaan ini, rakyat akan mengetahui duduk permasalahan yang sebenarnya.
Kita juga harus melihat posisi dilematis Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. 

Dalam struktur birokrasi, Sekda adalah "ibu" bagi seluruh pegawai di lingkup provinsi. 

Jika anggaran tunjangan kinerja tidak mencukupi, beliau akan disalahkan oleh bawahannya. Sebelumnya, pemakaian uang APBA untuk tunjangan kinerja dilakukan dengan harapan adanya pengembalian dana TKD dari pusat. 

Baca juga: VIDEO - Heboh! Negara-Negara Arab dan Israel Diklaim Serang Iran Bersama CENTCOM

Namun, dana pusat tersebut ternyata hanya diperuntukkan bagi rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-bencana, bukan untuk pos anggaran lain seperti premi JKA.

Apa Solusinya?

Solusi paling konkret adalah keberanian Pemerintah Aceh untuk menormalisasi Pokir DPRA yang fantastis tersebut. 

Jika normalisasi Pokir DPRA berhasil dilaksanakan, maka masalah premi JKA dipastikan bukan lagi menjadi beban yang menghimpit keuangan daerah. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved