KUPI BEUNGOH
Uang Tidur di Tanah Otsus: Paradoks Aceh Saat Anggaran Mengendap tapi Sibuk Melobi Dana Tambahan
Aceh seharusnya memiliki peluang lebih cepat untuk bangkit dibanding banyak daerah lain di Indonesia
Penulis Dr. Iswadi, M.Pd*)
Di saat ribuan masyarakat Aceh masih bergulat dengan kemiskinan, pengangguran, dan keterbatasan akses layanan dasar, triliunan rupiah dana publik justru tidur di rekening pemerintah daerah.
Ironi ini menjadi potret paradoks pembangunan Aceh hari ini: pemerintah daerah sibuk melobi tambahan dana otonomi khusus (otsus), sementara sebagian anggaran yang sudah tersedia belum mampu dibelanjakan secara optimal untuk kebutuhan rakyat.
Paradoks tersebut bukan sekadar persoalan administratif atau keterlambatan teknis semata. Ia mencerminkan masalah tata kelola pemerintahan yang belum sepenuhnya efektif dalam mengubah kekuatan fiskal menjadi kesejahteraan nyata bagi masyarakat.
Dalam konteks Aceh, situasi ini menjadi semakin sensitif karena daerah ini memperoleh status kekhususan dengan dukungan dana otsus yang sangat besar sejak lahirnya perdamaian Helsinki tahun 2005.
Dana otsus sejatinya dirancang sebagai instrumen percepatan pembangunan pascakonflik.
Pemerintah pusat memberikan ruang fiskal luas agar Aceh mampu memperbaiki ketimpangan sosial, meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan, memperkuat ekonomi rakyat, serta membangun infrastruktur yang tertinggal akibat konflik panjang dan bencana tsunami.
Dengan dukungan anggaran yang besar, Aceh seharusnya memiliki peluang lebih cepat untuk bangkit dibanding banyak daerah lain di Indonesia.
Baca juga: JKA, Senyar, dan Otsus: Ujian Serius atau Kembali “Lagee Biasa”?
Namun realitas di lapangan sering memperlihatkan gambaran berbeda. Hampir setiap tahun, laporan keuangan daerah menunjukkan angka sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) yang sangat besar. Triliunan rupiah dana publik mengendap hingga akhir tahun anggaran tanpa terserap maksimal.
Dana yang seharusnya bisa digunakan untuk membangun jalan desa, memperbaiki irigasi pertanian, membantu pelaku UMKM, memperkuat layanan kesehatan, atau membuka lapangan kerja baru justru berhenti sebagai angka di rekening pemerintah.
Ironinya semakin terasa ketika pada saat yang sama pemerintah daerah terus menyuarakan pentingnya tambahan dana otsus dari pemerintah pusat.
Narasi mengenai perlunya perpanjangan dan penambahan alokasi dana terus dibangun dengan alasan bahwa Aceh masih membutuhkan dukungan fiskal demi keberlanjutan pembangunan pascakonflik. Argumentasi tersebut tentu memiliki dasar yang dapat dipahami. Aceh memang masih menghadapi tantangan pembangunan yang besar.
Tingkat kemiskinan Aceh masih termasuk tertinggi di Sumatra. Banyak wilayah pedalaman belum memiliki akses ekonomi yang memadai. Infrastruktur dasar di sejumlah daerah masih tertinggal.
Anak anak muda menghadapi keterbatasan lapangan kerja, sementara kualitas pendidikan dan daya saing sumber daya manusia masih menjadi pekerjaan rumah besar. Dalam kondisi seperti itu, dukungan fiskal memang tetap diperlukan.
Namun persoalannya bukan semata pada besarnya dana yang diterima, melainkan pada kemampuan pemerintah mengelolanya secara efektif. Tuntutan tambahan dana akan kehilangan legitimasi moral jika anggaran yang sudah tersedia saja belum mampu dimanfaatkan secara optimal.
Masyarakat tentu berhak bertanya: untuk apa meminta tambahan anggaran jika dana sebelumnya masih banyak mengendap tanpa manfaat nyata?
Pertanyaan itu penting karena setiap rupiah dana publik seharusnya memiliki orientasi yang jelas terhadap kesejahteraan rakyat.
Baca juga: Mualem Dorong Otsus 2,5 Persen, Sebut Aceh Butuh Rp40 Triliun untuk Bangkit
Ketika anggaran hanya tersimpan di bank, maka kesempatan pembangunan yang hilang juga semakin besar. Uang yang diam di rekening pemerintah tidak menciptakan lapangan kerja, tidak menggerakkan ekonomi lokal, dan tidak membantu masyarakat miskin keluar dari keterpurukan.
Fenomena rendahnya serapan anggaran sebenarnya bukan masalah baru di Aceh maupun di banyak daerah lain di Indonesia. Namun dalam konteks Aceh, persoalan ini menjadi lebih serius karena daerah ini memiliki keistimewaan fiskal yang sangat besar. Rendahnya penyerapan menunjukkan bahwa problem utama pembangunan bukan hanya kekurangan dana, tetapi lemahnya tata kelola birokrasi dan perencanaan pembangunan.
Salah satu persoalan utama terletak pada lambannya proses perencanaan dan pengadaan proyek. Tidak sedikit kegiatan pemerintah yang baru berjalan setelah pertengahan tahun akibat keterlambatan pengesahan anggaran, tarik ulur politik, serta proses administrasi yang berbelit.
Ketika proyek terlambat dimulai, waktu pelaksanaan menjadi sempit sehingga banyak program akhirnya tidak selesai tepat waktu. Dampaknya, anggaran gagal terserap dan kembali menjadi SiLPA.
Selain itu, terdapat kecenderungan bahwa politik anggaran lebih fokus pada upaya memperbesar kue anggaran dibanding memastikan kualitas belanja. Ukuran keberhasilan pembangunan sering kali diukur dari besarnya dana yang berhasil diperoleh dari pusat, bukan dari dampak nyata yang dirasakan masyarakat.
Padahal, pembangunan yang berhasil bukan ditentukan oleh jumlah anggaran semata, melainkan oleh efektivitas penggunaannya.
Persoalan lain yang juga tidak kalah penting adalah budaya birokrasi yang terlalu berhati-hati dalam mengambil keputusan. Banyak aparatur pemerintah takut tersangkut persoalan hukum ketika menjalankan proyek atau melakukan percepatan belanja.
Akibatnya, proses administrasi menjadi lambat dan penuh keraguan. Dalam situasi seperti ini, menyimpan uang di rekening pemerintah sering dianggap lebih aman daripada membelanjakannya secara produktif.
Baca juga: Usulan Perpanjangan Dana Otsus Aceh Harus Diperkuat
Di sisi lain, kualitas belanja daerah juga masih menjadi persoalan besar. Banyak program pembangunan belum disusun berdasarkan kebutuhan strategis jangka panjang.
Belanja daerah masih didominasi proyek rutin dan pembangunan fisik jangka pendek yang terkadang minim dampak ekonomi berkelanjutan. Sementara investasi pada penguatan sumber daya manusia, inovasi ekonomi, riset, dan pengembangan keterampilan generasi muda belum memperoleh perhatian yang memadai.
Reformasi birokrasi
Padahal, tantangan Aceh ke depan tidak hanya soal membangun jalan atau gedung pemerintahan. Aceh membutuhkan transformasi ekonomi yang mampu menciptakan lapangan kerja, memperkuat daya saing generasi muda, dan mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat.
Tanpa perubahan orientasi pembangunan, dana otsus berisiko hanya menjadi instrumen belanja birokrasi, bukan alat transformasi sosial dan ekonomi.
Karena itu, kondisi ini seharusnya menjadi momentum evaluasi besar besaran bagi pemerintah Aceh. Paradigma pembangunan harus diubah. Keberhasilan pemerintah tidak boleh lagi diukur dari keberhasilan melobi tambahan dana dari pusat, tetapi dari kemampuan mengelola anggaran secara efektif, transparan, dan tepat sasaran.
Reformasi birokrasi perlu diarahkan pada percepatan pengadaan proyek, penyederhanaan prosedur administrasi, dan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah.
Sistem perencanaan pembangunan juga harus lebih berbasis kebutuhan masyarakat, bukan sekadar rutinitas tahunan yang minim inovasi. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap program memiliki ukuran dampak yang jelas terhadap kesejahteraan rakyat.
Di saat yang sama, pengawasan publik harus diperkuat. Masyarakat, media, akademisi, dan lembaga sipil perlu terus mengawal penggunaan dana otsus agar benar benar memberikan manfaat nyata.
Transparansi anggaran harus menjadi budaya pemerintahan, bukan sekadar formalitas laporan tahunan. Publik berhak mengetahui ke mana uang rakyat dibelanjakan dan sejauh mana dampaknya terhadap pembangunan daerah.
Aceh sesungguhnya memiliki modal besar untuk maju. Dukungan dana otsus yang melimpah seharusnya dapat menjadi mesin transformasi ekonomi dan sosial yang kuat.
Namun modal besar tanpa tata kelola yang baik hanya akan melahirkan paradoks berkepanjangan: pemerintah terus meminta tambahan anggaran, sementara dana yang tersedia justru mengendap tanpa manfaat optimal bagi rakyat.
Baca juga: Terkait Pengelolaan Dana Otsus ke Depan, Aceh Harus Ada Perencanaan Konkret
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang angka APBA atau besarnya dana otsus. Ini adalah soal keberpihakan terhadap masa depan Aceh.
Ketika masyarakat masih menghadapi kemiskinan, keterbatasan layanan dasar, dan sempitnya peluang ekonomi, maka setiap dana yang tidak terserap sesungguhnya adalah kesempatan pembangunan yang hilang.
Dan selama pemerintah lebih sibuk melobi tambahan dana daripada memastikan efektivitas penggunaannya, paradoks anggaran Aceh akan terus menjadi ironi yang menyakitkan bagi rakyatnya.
*) PENULIS adalah Dosen Universitas Esa Unggul, Jakarta
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Baca Artikel KUPI BEUNGOH Lainnya di SINI
| JKA: Kepentingan Rakyat atau Kepentingan Elite? |
|
|---|
| Dam Haji: Mau Potong di Makkah atau Mudik ke Indonesia? |
|
|---|
| Aceh sebagai Episentrum Baru Pengetahuan Humaniora |
|
|---|
| Scopus, Sitasi, dan Martabat Ilmu di Kampus Aceh: Membaca Ulang Kupi Beungoh Prof. TMJ |
|
|---|
| Kebijakan Datang di Tengah Luka: Awai Buet Dudoe Pike, Teulah Akhe Keupeu Lom Guna |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Dr-Iswadi-MPd-Dosen-Universitas-Esa-Unggul-Jakarta_20260424.jpg)