Senin, 18 Mei 2026

Opini

Model Kerangka Hukum Wakaf Uang

WAKAF uang tidak lagi dipahami sekadar sebagai tradisi kedermawanan Islam, tetapi telah berkembang menjadi instrumen

Tayang:
Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
Dr Tgk H Anwar Usman S PdI MM, Ketua HUDA dan Pimpinan Ma'had Aly Darul Munawwarah Kuta Krueng Pidie Jaya 

Digitalisasi juga harus menjadi bagian penting dalam kerangka hukum wakaf uang di Aceh. Generasi muda saat ini hidup dalam budaya transaksi digital yang cepat dan praktis. Karena itu, wakaf uang perlu hadir melalui aplikasi perbankan syariah, platform digital masjid dan dayah, hingga sistem pembayaran berbasis QRIS syariah. Dengan cara ini, wakaf tidak lagi dipandang sebagai aktivitas yang rumit dan eksklusif, tetapi menjadi gerakan sosial yang mudah diakses semua kalangan.

Di sisi lain, transparansi pengelolaan dana wakaf harus menjadi prioritas utama. Publik perlu mengetahui bagaimana dana dikelola, diinvestasikan, dan disalurkan. Laporan yang terbuka akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga wakaf. Dalam era keterbukaan informasi saat ini, kredibilitas profesional menjadi faktor penting dalam membangun partisipasi publik.

Pada akhirnya, wakaf uang bukan sekadar persoalan menghimpun dana keagamaan. Lebih dari itu, wakaf uang merupakan upaya membangun masa depan ekonomi umat yang lebih mandiri, adil, dan berkelanjutan. Setiap rupiah yang diwakafkan bukan hanya menjadi amal ibadah, tetapi juga investasi sosial bagi generasi mendatang.
Jika Aceh mampu membangun model kerangka hukum wakaf uang yang integratif, profesional, dan berbasis kebutuhan masyarakat modern, maka wakaf uang tidak hanya menjadi simbol kedermawanan Islam, tetapi juga fondasi penting dalam mendorong akses keuangan syariah dan kebangkitan ekonomi umat di Serambi Mekkah.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved