Kupi Beungoh
Ketika Tendik Cemburu pada Dosen: Akademik Tergadai dan Kebebasan Terancam
Bahkan suasana kampus sengaja diciptakan supaya dosen lebih sering berhadapan dengan tumpukan SOP administratif ketimbang forum diskusi .
*) Oleh: Dr. H. Herman, M.A
SECARA hakiki, kampus bukan sekedar kumpulan gedung, ruang kuliah dan lapangan tempat berkumpul dan bermain mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan semata, tetapi yang sangat esensial kampus adalah ekosistem intilektual dan sosial tempat berlangsungnya seluruh aktivitas tri dharma perguruan tinggi, mulai dari pendidikan, penelitian, hingga pengabdian kepada masyarakat.
Tujuan utama adalah untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, sekaligus membentuk manusia Indonesia yang bertakwa, berakhlak mulia, cakap dan bertanggung jawab serta memiliki kesalehan individual dan sosial.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 menegaskan bahwa kampus merupakan wahana pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar dan otonomi keilmuan.
Oleh karena itu, kampus harus dipahami sebagai ruang hidup bagi dialektika ilmu, tempat bertemu dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan untuk berpikir, berdebat, berkarya dan berinovasi tanpa tekanan politik maupun birokrasi yang berlebihan.
Kampus ideal adalah kampus yang mampu menjadikan ruang akademik menjadi merdeka tumbuhnya dialektika dan kebebasan ilmiah. Walaupun dalam kenyataannya terkadang banyak perguruan tinggi negeri justru menunjukkan sebaliknya.
Bahkan suasana kampus sengaja diciptakan supaya dosen lebih sering berhadapan dengan tumpukan SOP administratif ketimbang forum diskusi keilmuan yang bermutu.
Suasana yang demikian sengaja dibudayakan supaya dosen tidak berdaya, bingung, lelah dan letih serta tunduk pada jabatan struktural dan pimpinan yang diberikan di kampus.
Dosen kini dibebani sistem absensi ganda, dimana aplikasi pusaka belum cukup, masih ditambah kewajiban fingerprint dengan dalih demi akurasi pembayaran uang makan.
Konon lagi, ruang kelas yang dijamin undang-undang memiliki otonomi juga luntur, karena dosen mengajar harus diceklist oleh tendik, Dosen menggeserkan jadwal mengajar/kuliah saja harus “lapor” dan harus menunggu restu dari bagian prodi dan jurusan.
Bahkan aktivitas dosen mengajar pun diintip dan diawasi layaknya pegawai administrasi dan struktural, sambil mencari celah dimana ada kesalahan, lalu dipaksa tunduk pada logika yang dituangkan dalam surat edaran yang kaku.
Alhasil, kebebasan akademik dikorbankan demi kepatuhan administratif, sehingga dosen seperti operator sistem, bukan cendekiawan penjaga ilmu.
Kondisi yang demikian yang demikian bukan sekadar miskomunikasi antar pegawai kampus dan dosen akan tetapi ada kecemburuan sosial yang mengendap lama antara tenaga kependidikan dan tenaga fungsional (dosen).
Kecemburuan itu lahir dari sistem remunerasi yang timpang dan beban kerja yang dipersepsikan tidak adil.
Akibatnya, tendik merasa berhak mengatur dosen layaknya bawahan struktural. Dosen pun kehilangan ruang untuk berkarya dan berinovasi karena takut dianggap tidak tertib administrasi.
| Hipertensi Dulu Penyakit Orang Tua, Kini Darurat pada Anak Muda |
|
|---|
| Uang Tidur di Tanah Otsus: Paradoks Aceh Saat Anggaran Mengendap tapi Sibuk Melobi Dana Tambahan |
|
|---|
| JKA: Kepentingan Rakyat atau Kepentingan Elite? |
|
|---|
| Dam Haji: Mau Potong di Makkah atau Mudik ke Indonesia? |
|
|---|
| Aceh sebagai Episentrum Baru Pengetahuan Humaniora |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Dosen-STAIN-Teungku-Dirundeng-Meulaboh-Dr-H-Herman-MA.jpg)