Rabu, 20 Mei 2026

Opini

Orkestrasi Wakaf Aceh untuk Kemaslahatan

ACEH tidak miskin sejarah filantropi, warisan moral, dan orang dermawan. Dari Samudra Pasai hingga Aceh Darussalam

Tayang:
Editor: mufti
Serambinews.com/HO/Tidak Ada
M Shabri Abd Majid, Guru Besar Ekonomi Islam USK dan Ketua Dewan Syariah Aceh (DSA) 

Orkestra wakaf harus dimulai dari literasi. Bukan sosialisasi musiman yang selesai bersama spanduk, tetapi pendidikan wakaf sejak TK, SD, dayah, sekolah, kampus, masjid, NGO, media, hingga ruang digital. Anak Aceh harus tahu wakaf bukan hanya tanah kuburan, masjid, meunasah, atau dayah. Wakaf adalah cara umat menabung masa depan.

Setelah literasi, data harus bicara. Aceh perlu database wakaf digital berisi lokasi, luas, status hukum, nazhir, sertifikat, penggunaan, dan potensi aset. Digitalisasi harus berjalan dari hulu ke hilir. Penghimpunan lewat QRIS dan crowdfunding, pemetaan lewat GIS, serta penyaluran manfaat nontunai secara real-time untuk pendidikan, kesehatan, UMKM, dan program sosial. Tanpa data, wakaf hanya cerita. Dengan data, wakaf menjadi kebijakan.

Sertifikasi aset dan nazhir harus dikebut bersamaan. Wakaf tanpa sertifikat adalah amanah tanpa pagar hukum. Tanpa nazhir profesional, ia hanya harta yang dijaga, bukan digerakkan. Dengan aset tersebar di puluhan ribu lokasi, sementara nazhir bersertifikat masih hanya puluhan orang, Aceh harus segera menaikkan kelas pengelola wakaf. Urutannya jelas. Data, sertifikat, nazhir bersertifikat, tata kelola, produktivitas. Tanah diam harus berubah menjadi manfaat hidup dan amanah wakaf wajib diaudit serta dilaporkan terbuka.

Wakaf uang harus naik kelas menjadi napas pembiayaan sosial Aceh melalui LKS, cash waqf linked sukuk, dan instrumen syariah yang aman. Khazanah klasik seperti istibdal, hukr, dan ijaratain perlu dipertemukan dengan model modern berbasis digital, seperti social enterprise waqf fund dan value-based capital model. Wakaf tidak berhenti sebagai pusaka yang dijaga, tetapi tumbuh menjadi aset produktif yang transparan, adaptif, berkelanjutan, dan tetap berakar pada ruh syariah.

Aceh harus keluar dari trilogi wakaf yang saling menunjuk: Baitul Mal, Kemenag, dan BWI. Mandatnya harus jernih. Kemenag menjaga legalitas, BWI menyiapkan nazhir profesional, Baitul Mal mengalirkan manfaat, dan LKS menjadi jembatan wakaf uang serta investasi sosial syariah. Tanpa komando yang jelas, wakaf akan tetap menjadi harta suci yang ramai disebut, tetapi sepi diurus.

Wakaf Aceh bukan kenangan, tetapi amanah peradaban. Baitul Asyi hidup dua abad. Wakaf uang Aceh memberi sayap bagi Republik. Kini wakaf harus diorkestrasi agar tidak tidur sebagai kebanggaan, tetapi mengalir sebagai kesejahteraan.  

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved