Opini
Orkestrasi Wakaf Aceh untuk Kemaslahatan
ACEH tidak miskin sejarah filantropi, warisan moral, dan orang dermawan. Dari Samudra Pasai hingga Aceh Darussalam
M Shabri Abd Majid, Guru Besar Ekonomi Islam USK dan Ketua Dewan Syariah Aceh (DSA)
ACEH tidak miskin sejarah filantropi, warisan moral, dan orang dermawan. Dari Samudra Pasai hingga Aceh Darussalam, dari Selat Malaka hingga Mekkah, Aceh pernah menjadi simpul iman, ilmu, niaga, serta kedermawanan. Namun sejarah besar bisa berubah menjadi candu. Kita terlalu sering memuji masa lalu, sementara harta umat hari ini dibiarkan tidur.Wakaf masih dipersempit menjadi tanah kuburan, masjid, meunasah, atau dayah. Padahal dalam peradaban Islam, wakaf pernah menjadi mesin sosial. Membiayai sekolah, rumah sakit, perjalanan, perdagangan, fasilitas publik, serta perlindungan kaum lemah. Pertanyaannya bukan apakah Aceh punya wakaf, tetapi mengapa warisan sebesar itu belum menjelma menjadi pengungkit kesejahteraan rakyat?
Sayap bagi republik
Wakaf dan filantropi mengalir dalam nadi sejarah Aceh. Di Penang, Masjid Melayu Lebuh Acheh berdiri sejak 1808, dibangun oleh Tunku Syed Hussain Al-Aidid, saudagar Aceh yang menetap di sana sejak 1791. Jejak itu melebar: Atjeh Traders Association, perkumpulan saudagar Aceh di Malaysia, tercatat sebagai penyumbang terbesar pembangunan Hospital Lam Wah Ee Penang, sebesar RM510.000 (sekitar 8,2 kilogram emas). Namanya masih terpahat di lobi rumah sakit itu.
Di Makkah, Baitul Asyi menjadi bukti paling hidup. Diikrarkan Habib Bugak Asyi pada 1224 H/1809 M, wakaf ini bertahan lebih dari 220 tahun dan kini bernilai lebih dari 200 juta riyal, sekitar Rp5,2 triliun. Asetnya mencakup properti strategis dekat Masjidil Haram, termasuk Hotel Ajyad 25 lantai dan Menara Ajyad 28 lantai yang mampu menampung lebih dari 7.000 orang.
Pada musim haji 2026, wakaf itu kembali “pulang” kepada rakyat Aceh. Sebanyak 5.426 jemaah menerima 2.000 riyal, sekitar Rp9,2 juta per orang, dengan total pembagian sekitar 11,2 juta riyal. Syaikh Abdul Latif menegaskan, “Sekarang sudah 11 tahun dibagikan,” dengan akumulasi lebih dari 100 juta riyal. Dengan kurs sekitar Rp4.600 per riyal, manfaatnya mendekati Rp0,5 triliun. Inilah wakaf yang tidak berhenti sebagai akta, tetapi bekerja sebagai arus manfaat lintas generasi.
Wakaf Aceh bahkan pernah punya sayap. Pada 1948, rakyat Aceh menghimpun sekitar 24 kilogram emas untuk membeli Seulawah RI-001 dan RI-002. Teungku Nyak Sandang ikut menjual kebun dan emasnya sebagai wakaf melalui uang untuk Seulawah RI-001. Dari wakaf uang rakyat Aceh, langit kemerdekaan Indonesia ikut terbuka dan cikal bakal penerbangan nasional ikut lahir. Maka, jika Garuda tumbuh dari jejak Seulawah, penghormatan kepada Aceh tidak cukup dalam pidato sejarah. Ia layak pulang sebagai manfaat, termasuk diskon tiket bagi rakyat Aceh.
Teuku Markam pun menyepuh Republik, 28 dari 38 kilogram emas puncak Monas berasal darinya. Ini bukan nostalgia, tetapi tamparan sejarah, filantropi dan wakaf Aceh pernah membangun masjid dan rumah sakit di Malaysia, menghidupkan Baitul Asyi di Mekkah, memberi sayap bagi Republik, serta menyepuh simbol negara.
Manfaat belum mengalir
Masalah wakaf Aceh bukan miskin potensi, tetapi miskin orkestrasi. Hartanya ada, lahannya luas, sejarahnya panjang, umatnya dermawan. Namun banyak aset masih seperti pulau-pulau kecil tersebar, lemah data, rapuh legalitas, dan belum dirangkai menjadi kekuatan ekonomi umat.
Aceh bukan sekadar lima besar nasional. Secara wakaf per kapita, Aceh bisa dibaca sebagai nomor satu. Dengan 28.945 lokasi dan 25.320 hektare, Aceh hanya kalah angka dari empat provinsi besar di Jawa. Tetapi penduduk Aceh cuma 5,63 juta jiwa, sekitar seperenam rata-rata mereka. Artinya, wakaf Aceh bukan hanya luas, tetapi sangat padat sebagai modal sosial-keagamaan.
Namun aset besar belum tentu berbuah manfaat besar. Dari 18.520 bidang tanah wakaf Aceh, masih terdapat 23,12 persen yang belum bersertifikat. Ribuan amanah umat masih berdiri tanpa pagar hukum, rawan sengketa, salah kelola, atau hilang dari catatan. Tugas Aceh bukan sekadar menambah wakaf baru, tetapi membangunkan wakaf lama menjadi manfaat yang berjalan.
Aceh sebenarnya sudah memiliki pintu regulasi. Qanun LKS Nomor 11 Tahun 2018 membuka ruang penguatan zakat, infak, sedekah, dan wakaf, termasuk penghimpunan ZISWAF tunai melalui bank syariah atas nama Baitul Mal. Tetapi tanpa lembaga wakaf yang kuat, profesional, dan terintegrasi, ruang besar itu hanya akan menjadi pasal baik yang miskin gerak.
Karena itu, wakaf Aceh tidak cukup dipanggil dengan seruan. Ia harus dibangunkan lewat orkestra wakaf, literasi, database digital, sertifikasi, nazhir profesional, inovasi aset, dan tata kelola bersih. Regulasi tanpa eksekusi hanyalah teks yang salah. Aceh butuh gerak bersama yang benar-benar menghasilkan manfaat.
Orkestra wakaf
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Prof-M-Shabri-Abd-Majid-Prof-Bidang-Ilmu-Ekonomi-USK-Banda-Aceh.jpg)