Kupi Beungoh
Judi Online di Aceh: Antara Hukuman, Kesadaran, dan Efek Jera
Judi online saat ini menjadi salah satu persoalan sosial yang semakin mengkhawatirkan di Aceh, terutama di kalangan generasi muda
Oleh: Salsabila
Judi online saat ini menjadi salah satu persoalan sosial yang semakin mengkhawatirkan di Aceh, terutama di kalangan generasi muda. Perkembangan teknologi membuat akses terhadap judi tidak lagi terbatas ruang dan waktu. Hanya dengan ponsel dan internet, siapa pun dapat mengakses permainan yang secara hukum dan agama dilarang.
Hal ini menjadi kontras dengan Aceh yang dikenal sebagai daerah penerapan syariat Islam melalui Qanun Jinayat. Namun kenyataannya, praktik judi online justru semakin meluas dan menyentuh pelajar hingga mahasiswa.
Kasus yang Terus Meningkat
Menurut data Polda Aceh, terdapat 75 kasus judi online yang terungkap dalam periode Mei–Juni 2025, termasuk kasus besar di Aceh Barat dengan omzet mencapai Rp100 juta per bulan (sumber: https://www.tempo.co/hukum/polda-aceh-ungkap-kasus-judi-online-terbesar-di-aceh-barat-beromzet-rp-100-juta-per-bulan-1685958).
Selain itu, razia di Aceh Besar pada Agustus 2025 menemukan sembilan pelajar yang bolos sekolah, dan dalam ponsel mereka terdapat situs judi online serta konten dewasa (sumber: https://www.larasnews.com/news/geger-9-pelajar-di-aceh-besar-ketahuan-bolos-hp-berisi-judi-online-dan-konten-dewasa/index.html).
Fakta ini menunjukkan bahwa judi online tidak hanya menyasar orang dewasa, tetapi juga pelajar yang masih dalam tahap pembentukan karakter.
Judi Online dan Faktor Penyebab
Berdasarkan hasil wawancara dengan Sumardy, SHI., M.Ag, Ketua Prodi Hukum Pidana Islam UIN Ar-Raniry, judi online marak karena dua hal utama: kebiasaan dan keinginan ekonomi instan.
Banyak anak muda mencoba karena rasa penasaran, lalu merasa tertarik ketika menang sekali. Dari situ muncul dorongan untuk terus bermain hingga menjadi kebiasaan. Selain itu, faktor ekonomi membuat sebagian remaja menganggap judi sebagai cara cepat mendapatkan uang tanpa bekerja keras.
Harapan Hukum vs Kenyataan
Dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, pelaku judi dapat dikenakan hukuman cambuk hingga 12 kali, bahkan 45 kali untuk penyedia fasilitas perjudian (sumber: https://dsi.acehprov.go.id/media/2023.07/qanun_aceh_nomor_6_tahun_2014_tentang_hukum_jinayat1.pdf).
Namun dalam praktiknya, meskipun sudah ada razia dan hukuman, kasus judi online tetap meningkat. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara tujuan hukum dan realitas di lapangan.
Mengapa Judi Sulit Diberantas
Menurut Sumardy, tujuan hukum jinayat sebenarnya adalah pendidikan dan pencegahan, bukan sekadar hukuman. Namun efek jera masih lemah karena banyak pelaku kembali mengulangi perbuatannya setelah dibina.
Selain itu, judi online bersifat digital dan tersembunyi, sehingga lebih sulit dikontrol dibandingkan perjudian konvensional. Faktor kecanduan juga membuat pelaku sulit berhenti meskipun sudah mengetahui risiko hukum dan sosialnya.
Dampak Sosial dan Moral
Sumardy menjelaskan bahwa dampak judi online sangat besar, mulai dari meninggalkan ibadah, begadang, menipu orang tua, hingga merusak hubungan keluarga. Bahkan ada kasus mahasiswa yang menghabiskan uang kuliah untuk berjudi.
Menurut Majelis Ulama Indonesia, judi termasuk perbuatan yang merusak moral, memicu kemiskinan, dan menimbulkan permusuhan dalam keluarga (sumber: https://mirror.mui.or.id/hikmah/35434/hikmah-larangan-judi-dalam-islam-ketahui-bahaya-dan-dampaknya/).
Hukuman Saja Tidak Cukup
Melihat kondisi ini, penanganan judi online tidak bisa hanya bergantung pada hukum dan razia. Hukuman cambuk atau penangkapan tidak cukup jika tidak dibarengi dengan pendidikan moral dan pengawasan lingkungan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Salsabila-Mahasiswi-Prodi-Komunikasi-dan-Penyiaran-Islam-UIN-Ar-Raniry-Banda-Aceh.jpg)