KUPI BEUNGOH
Pemilu Mendatang, Saatnya Aceh Menata Ulang Dapil
Secara administratif, pembagian tersebut memang masih sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Oleh: Yusri Razali*)
Setiap pemilu selalu menghadirkan satu pertanyaan mendasar dalam demokrasi: Apakah setiap suara rakyat benar-benar memiliki nilai yang setara? Pertanyaan itu tampak sederhana, tetapi di baliknya terdapat persoalan besar tentang keadilan representasi politik.
Dalam konteks Aceh, pertanyaan tersebut mulai relevan diarahkan pada struktur daerah pemilihan (dapil) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Selama beberapa periode pemilu, konfigurasi dapil DPRA nyaris tidak mengalami perubahan signifikan. Pada Pemilu 2024, Aceh tetap dibagi ke dalam 10 dapil dengan total 81 kursi.
Secara administratif, pembagian tersebut memang masih sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Namun perkembangan jumlah penduduk, pertumbuhan kawasan perkotaan, serta dinamika sosial politik menunjukkan bahwa sebagian dapil mulai menghadapi ketimpangan representasi.
Baca juga: VIDEO - Harga Sawit Terjun Bebas Saat Pupuk Melambung
Persoalan utama sebenarnya bukan terletak pada jumlah kursi semata, melainkan pada distribusi penduduk di masing-masing dapil.
Dalam sistem demokrasi representatif, setiap kursi legislatif idealnya mewakili jumlah warga yang relatif seimbang. Prinsip ini penting agar setiap suara rakyat memiliki nilai politik yang setara.
Ketika satu dapil dihuni penduduk jauh lebih besar dibanding dapil lain dengan jumlah kursi hampir sama, maka secara tidak langsung terjadi perbedaan nilai suara antar wilayah.
Di Aceh, gejala tersebut mulai terlihat cukup jelas.
Dapil Aceh 5 yang meliputi Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe menjadi contoh paling menonjol.
Wilayah ini memperoleh 12 kursi, sekaligus menjadi dapil terbesar di Aceh. Jumlah penduduknya mendekati 840 ribu jiwa, angka yang sebenarnya sudah melampaui kapasitas ideal satu dapil menurut prinsip proporsionalitas.
Baca juga: Haji Uma Minta Pengurus Koperasi Merah Putih Tetap dari Warga Setempat
Masalahnya, Undang-Undang Pemilu membatasi jumlah maksimal kursi per dapil hanya 12 kursi.
Artinya, ketika jumlah penduduk terus bertambah, wilayah tersebut tidak lagi memungkinkan memperoleh tambahan kursi.
Akibatnya, beban representasi politik menjadi semakin berat karena satu kursi harus mewakili jumlah warga yang jauh lebih besar dibanding dapil lain.
Suara jadi 'Lebih Mahal'
Kondisi semacam ini berpotensi memunculkan ketimpangan representasi.
Suara pemilih di dapil dengan jumlah penduduk besar menjadi relatif “lebih mahal” dibanding suara pemilih di dapil yang jumlah penduduknya lebih kecil.
Dalam jangka panjang, situasi ini dapat memengaruhi kualitas demokrasi elektoral karena prinsip kesetaraan nilai suara perlahan mulai tergerus.
Baca juga: Pemerintah Aceh Dorong Kesadaran Perlindungan Perempuan dan Anak Lewat Saweu Sikula
Selain persoalan representasi, dapil yang terlalu besar juga menghadirkan tantangan politik yang tidak ringan. Kandidat harus menjangkau wilayah yang luas dengan jumlah pemilih yang sangat besar.
Biaya politik menjadi semakin tinggi, kompetisi semakin keras dan fokus isu lokal sering kali tenggelam dalam pertarungan politik berskala besar.
Pada saat yang sama, kedekatan antara wakil rakyat dan konstituen perlahan semakin renggang.
Anggota legislatif akan lebih sulit menjangkau seluruh wilayah secara optimal, terutama di daerah dengan kepadatan penduduk tinggi dan karakter sosial yang beragam.
Baca juga: Jamaah Haji Lansia Minati Kelas Tahsin di Makkah, Jadi Bekal Spiritual Jelang Wukuf
Padahal salah satu esensi demokrasi representatif adalah kedekatan antara rakyat dan wakil yang mereka pilih.
Karena itu, gagasan memisahkan Aceh Utara dan Lhokseumawe menjadi dua dapil berbeda mulai tampak rasional.
Aceh Utara memiliki jumlah penduduk yang cukup besar untuk berdiri sendiri sebagai dapil, sementara Lhokseumawe juga memiliki karakter perkotaan yang khas dan kebutuhan representasi politik yang berbeda.
Wacana serupa juga mulai relevan dibahas di Dapil Aceh 1 yang terdiri dari Aceh Besar, Banda Aceh, dan Sabang. Dari sisi jumlah penduduk, dapil ini memang masih tergolong proporsional. Akan tetapi persoalannya tidak semata soal angka.
Baca juga: Trump Kirim 5.000 Tentara ke Perbatasan Rusia, NATO Siaga Hadapi Ancaman Baru
Banda Aceh sebagai pusat pemerintahan dan kota utama Aceh memiliki karakter sosial politik yang berbeda dibanding Aceh Besar yang lebih bercorak rural dan wilayah penyangga ibu kota.
Sementara Sabang sebagai daerah kepulauan memiliki tantangan geografis dan kebutuhan pembangunan yang sangat spesifik.
Dalam sistem proporsional terbuka, wilayah dengan populasi terbesar hampir selalu lebih dominan secara politik. Akibatnya, daerah kecil sering kali hanya menjadi pelengkap geografis dalam satu dapil besar.
Aspirasi lokal yang lebih spesifik berpotensi kalah oleh isu mayoritas penduduk.
Dalam jangka panjang, kondisi seperti ini dapat menciptakan ketimpangan perhatian pembangunan maupun representasi politik.
Baca juga: Bahaya Camilan Viral Anak-anak Tinggi Gula & Pewarna, Sudah Tahu?
Karena itu, usulan menjadikan Aceh Besar sebagai dapil tersendiri mulai memiliki dasar argumentasi yang cukup kuat. Banda Aceh dan Sabang dapat digabung dalam satu dapil baru yang lebih fokus dan proporsional.
Di sisi lain, tidak semua dapil perlu diubah. Dapil Aceh 4 yang meliputi Aceh Tengah dan Bener Meriah misalnya, justru menjadi contoh dapil yang relatif ideal.
Selain proporsional dari sisi jumlah penduduk, kedua wilayah ini juga memiliki kohesivitas budaya Gayo yang cukup kuat sehingga representasi politik berjalan lebih alami.
Begitu pula Dapil Aceh 2 yang terdiri dari Pidie dan Pidie Jaya maupun Dapil Aceh 7 yang mencakup Aceh Tamiang dan Langsa.
Hubungan sosial, ekonomi, dan mobilitas masyarakat antar wilayah di dapil tersebut masih cukup erat sehingga tetap relevan dipertahankan.
Namun tantangan berbeda muncul di kawasan barat-selatan Aceh. Dapil Aceh 9 dan Aceh 10 memiliki bentang geografis yang sangat luas dengan karakter wilayah yang beragam.
Baca juga: Empat Siswa SMKN 2 Banda Aceh akan Wakili Aceh ke LKS Nasional
Persoalan utama di kawasan ini bukan hanya soal proporsionalitas penduduk, tetapi juga efektivitas representasi politik.
Seorang anggota legislatif yang mewakili wilayah daratan sekaligus kawasan pesisir dan kepulauan tentu menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks dibanding dapil yang lebih terkonsentrasi.
Akibatnya, aspirasi masyarakat sering kali tidak dapat dijangkau secara optimal karena luas wilayah dan keterbatasan konektivitas.
Adil dan Setara
Jika ditarik lebih jauh, diskusi mengenai penataan dapil sesungguhnya bukan semata soal teknis pemilu. Ini adalah perdebatan tentang bagaimana demokrasi dijalankan secara adil dan setara.
Sayangnya, pembahasan dapil di Indonesia sering kali terjebak dalam kepentingan jangka pendek elite politik.
Perubahan dapil dianggap dapat mengubah peta kekuatan partai, memengaruhi peluang petahana atau menggeser basis suara tokoh tertentu.
Baca juga: 76 Calon Taruna dan Taruni Jalani Tes Jasmani Seleksi Akpol di Polda Aceh
Akibatnya, evaluasi dapil menjadi isu yang cenderung dihindari meskipun perubahan demografi terus berlangsung.
Padahal pertumbuhan penduduk dan perkembangan wilayah adalah sesuatu yang tidak bisa dicegah.
Kawasan perkotaan akan terus berkembang, pusat ekonomi baru akan tumbuh dan distribusi penduduk akan terus berubah. Jika struktur representasi politik tetap statis, maka ketimpangan representasi akan semakin besar dari waktu ke waktu.
Karena itu, gagasan bahwa Aceh ke depan idealnya memiliki 12 dapil mulai terlihat masuk akal.
Penambahan jumlah dapil tidak berarti menambah jumlah kursi DPRA, melainkan mendistribusikan ulang wilayah representasi agar lebih seimbang dan efektif.
Baca juga: Spesifikasi Pipa Gas Power of Siberia 2 Milik Rusia-China, Panjangnya Tembus 2.600 Kilometer
Dalam skema tersebut, dua dapil besar “Aceh 1 dan Aceh 5” dapat dipecah menjadi empat dapil.
Hasilnya, hubungan antara wakil rakyat dan konstituen menjadi lebih dekat, kompetisi politik lebih fokus dan isu-isu lokal lebih mudah diperjuangkan di tingkat legislatif.
Tentu saja penataan dapil tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa.
Prinsip kesinambungan wilayah, kohesivitas sosial, integrasi budaya dan efektivitas pemerintahan tetap harus menjadi pertimbangan utama.
Baca juga: VIDEO - TMMD Kodim 0104/Aceh Timur di Alue Canang Resmi Ditutup, Ini Hasil Sasaran
Penataan dapil juga harus berbasis data kependudukan yang akurat, bukan sekadar kompromi politik menjelang pemilu.
Namun satu hal yang perlu dipahami, demokrasi yang sehat tidak hanya diukur dari seberapa lancar pemilu berlangsung, tetapi juga dari seberapa adil sistem politik menghitung dan mewakili suara rakyat.
Dan dalam konteks Aceh hari ini, pertanyaan tentang keadilan representasi itu mulai menemukan momentumnya.(*)
*) PENULIS adalah Ketua Divisi Perencanaan dan Data KIP Kota Banda Aceh.
KUPI Beungoh adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Isi artikel dalam rubrik ini tidak mencerminkan pandangan Redaksi dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.
BACA artikel Kupi Beungoh lainnya di SINI
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Yusri-Razali-KIP-Banda-Aceh-2026.jpg)