Minggu, 24 Mei 2026

Kupi Beungoh

Retaker UKMPPD dan Sistem Pendidikan Dokter

Prof Rajuddin soroti banyaknya retaker UKMPPD gagal berulang. Ia menilai ada masalah sistemik dalam pendidikan kedokteran.

Tayang:
Editor: Amirullah
For Serambinews.com
Prof.Dr.dr. Rajuddin, SpOG(K).,Subsp.FER, Guru Besar Universitas Syiah Kuala; Ketua IKA UNDIP Aceh dan Sekretaris ICMI Orwil Aceh   

Oleh: Prof. Dr. dr. Rajuddin, SpOG(K), Subsp.FER
 
Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) secara resmi diselenggarakan melalui sistem Uji Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKNPDPD).

Uji tersebut merupakan ujian kompetensi nasional bagi mahasiswa kedokteran pada tahap profesi dokter (coass/dokter muda) yang diselenggarakan sebagai salah satu mekanisme penjaminan mutu pendidikan kedokteran di Indonesia. 

Ujian tersebut menjadi syarat untuk memperoleh sertifikat kompetensi dokter dan salah satu dasar registrasi praktik kedokteran. UKMPPD terdiri atas dua komponen utama, yaitu Computer-Based Test (CBT) untuk menilai pengetahuan medis dan kemampuan clinical reasoning, serta Objective Structured Clinical Examination (OSCE) untuk menilai keterampilan klinik, komunikasi, profesionalisme, dan pengambilan keputusan klinis.

Di tengah tingginya kebutuhan dokter di Indonesia, dunia pendidikan kedokteran justru menghadapi ironi besar, yaitu ratusan hingga ribuan peserta retaker UKMPPD masih gagal lulus meskipun telah mengikuti ujian berkali-kali.

Ada yang sudah mengikuti ujian hingga 5–6 kali, bahkan ada sebagian yang menghadapi ancaman dropout karena batas masa studi telah melampaui regulasi administratif yang berlaku.

Dinamika retaker ini tidak boleh dilihat sekadar sebagai kegagalan individu mahasiswa. Persoalan ini jauh lebih kompleks dan mencerminkan persoalan sistemik dalam pendidikan kedokteran di Indonesia.

Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru 2026, PAMA, Ajinomoto hingga BUMN Agrinas Cari Lulusan SMA hingga S1

Pertanyaannya, apakah mahasiswa yang gagal berkali-kali benar-benar tidak mampu menjadi dokter, ataukah sistem pendidikan gagal membimbing mereka untuk mencapai kompetensi?

Dalam wacana publik, sering muncul dua kutub ekstrem. Sebagian menyalahkan mahasiswa karena dianggap malas, tidak cerdas, atau tidak layak menjadi dokter. Sebaliknya, sebagian lainnya langsung menyalahkan UKMPPD sebagai ujian yang terlalu sulit dan tidak manusiawi.

Padahal realitasnya tidak sesederhana itu. UKMPPD pada dasarnya dibentuk sebagai mekanisme quality assurance nasional agar setiap dokter yang lulus memiliki standar kompetensi minimal yang sama.

Dalam konteks keselamatan pasien, keberadaan ujian nasional tetap penting. Negara tidak boleh meluluskan dokter yang belum kompeten karena risikonya menyangkut nyawa manusia.

Namun, ketika jumlah retaker terus menumpuk dan sebagian gagal berulang kali, persoalannya tidak lagi bisa dibebankan kepada peserta ujian.

Sistem pendidikan harus berani melakukan introspeksi secara besar-besaran. Sebab dalam pendidikan modern, kegagalan masif peserta didik hampir selalu menunjukkan adanya masalah sistemik.

Baca juga: Kapan Gaji ke-13 Pensiunan 2026 Cair? TASPEN Sebut Mulai 2 Juni, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendidikan kedokteran sejatinya bukan sekadar proses transfer ilmu atau latihan menghafal soal. Tujuan utamanya adalah membentuk dokter yang aman, kompeten, manusiawi, mampu berpikir klinis, dan memiliki integritas profesional. Karena itu, keberhasilan pendidikan dokter tidak boleh diukur dari kemampuan menjawab soal pilihan ganda.

Dalam praktik sehari-hari, banyak mahasiswa akhirnya terjebak dalam budaya “belajar demi lulus ujian”, bukan belajar untuk menjadi dokter.

Mahasiswa menghafal pola soal, mengumpulkan bank soal, mengejar passing grade, tetapi tidak benar-benar membangun clinical reasoning yang kuat. Ketika soal berubah sedikit atau kasus dibuat lebih kontekstual, mereka kehilangan arah.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved