Kupi Beungoh
7 Pesan Moral Dalam Ibadah Qurban
Sekurang-kurangnya, ada dua hikmah ibadah qurban. Pertama, hikmah Vertikal dan Horizontal. Kedua, Hikmah Sosial, Moral, dan Spiritual.
(a) tidak cacat, yang bisa mengurangi dagingnya atau bisa menimbulkan bahaya; (b) telah cukup umur, yakni unta harus berumur satu tahun atau lebih, sapi atau atau kerbau berumur dua tahun, domba berumur satu tahun, kambing berumur dua tahun atau sudah pupak (tanggal giginya), (c) disembelih pada waktu yang telah ditentukan oleh syara’ yaitu pada hari raya idul adha atau pada hari tasyrik (tanggal 11, 12, atau 13 Dzulhijjah),
(d) Empat macam binatang yang tidak mencukupi untuk kurban, yaitu: yang ketara buta sebelah matanya (auraak), yang jelas pincang kakinya (arjaak), yang jelas sakit badannya (maridhah), dan yang sakit otak yang hilang sumsumnya karena kurus/ajfaak (HRTirmizdi), menurut Imam Taqiyyudin Abu Bakar, dalam kitab Kifayat al-Akhyar, kurban tidak mencukupi binatang yang putus telinga atau ekornya, tetapi mencukupi berkurban dengan binatang yang dikebiri (khashi) dan pecah tanduk,
(e) Waktu menyembelih kurban adalah dari waktu shalat Id hingga terbenam matahari pada akhir hari tasyrik, seperti disebut dalam hadits Riwayat Bukhari-Muslim, “Barangsiapa menyembelih kurban sebelum shalat (Hari Raya Haji), maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa menyembelih kurban sesudah shalat dan dua khutbah, sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya dan telah menjalani aturan (sunah) orang-orang Islam (HR.Bukhari-Muslim),
dan (f) Disunahkan ketika menyembelih kurban lima hal, yaitu: membaca bismillah, membaca shalawat kepada Nabi SAW, binatang yang disembelih dihadapkan ke kiblat, bertakbir, dan berdo’a agar diterima Allah SWT.
Dan syarat berikutnya, (3) orang yang melakukan kurban hendaklah beragama Islam yang merdeka, akil baligh, berakal, dan menurut Abu Hanifah, bermukim (bukan musafir). Oleh sebab itu, orang yang sedang melaksanakan ibadah haji tidak sah kurbannya. Akan tetapi jumhur ulama yang terdiri dari ulama Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’I, dan Mazhab Hanbali memandang sah juga orang musafir melakukan ibadah kurban.
Mengenai daging kurban, jumhur ulama yang terdiri dari ulama Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, dan Mazhab Hanbali membolehkan orang yang melaksanakan kurban memakan sedikit dari daging kurbannya itu, kecuali kurban yang dinazarkan.
Menurut ulama Mazhab Hanafi, memakan kurban yang dinazarkan adalah haram. Akan tetapi Mazhab Maliki dan Mazhab Hanbali membolehkannya. Adapun menurut ulama Mazhab Syafi’I, kurban yang dinazarkan memang tidak boleh dimakan dagingnya, tetapi kurban biasa (kurban sunah) hukumnya sunah untuk memakan sebagian kecil dagingnya.
Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT yang artinya: “…maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta…” (Q.S.22: 36). Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Baihaki disebutkan: “Bahwa Rasulullah SAW memakan hati hewan kurbannya”.
Faidah dan pahala berkurban tergambar dalam hadits Rasulullah SAW: “Tidak ada satu pun perbuatan manusia yang paling disukai Allah pada hari raya haji (selain) dari mengalirkan darah (berkurban).
Sesungguhnya orang yang berkurban itu datang pada hari kiamat membawa tanduk, bulu, dan kuku binatang kurban itu dan sesungguhnya darah (kurban) yang mengalir itu akan lebih cepat sampai kepada Allah SWT dari (darah itu) jatuh di permukaan bumi. Maka sucikanlah dirimu dengan berkurban” (HR.al-Titmidzi dan Ibnu Majah dari Aisyah).
Hikmah Ibadah Qurban
Sekurang-kurangnya, ada dua hikmah ibadah qurban. Pertama, hikmah Vertikal dan Horizontal. Vertikal, karena ibadah qurban bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, dan Horizontal, lantaran dengan menyembelih hewan qurban, dagingnya dapat dinikmati oleh orang-orang yang membutuhkan. Dan dari sinilah akan terbentuk solidaritas dan kesetiakawanan sosial.
Kedua, Hikmah Sosial, Moral, dan Spiritual. Hikmah Sosial, karena qurban berdampak strategis bagi ikhtiar membangun kebersamaan dan pemerataan dalam masyarakat. Misalnya, ada dalam masyarakat kita yang belum tentu dapat makan daging sekali dalam setahun. Qurban dapat dijadikan sarana membangun kebersamaan dan keharmonisan hubungan antara yang punya (the have) dengan yang tidak punya (the have’n).
Hikmah Moral, karena perintah berqurban mengingatkan bahwa pada hakikatnya kekayaan itu hanyalah titipan Allah. Dari sini, seharusnya manusia menyadari bahwa pada harta yang dimilikinya ada hak orang lain, yang harus ditunaikan dengan cara mengeluarkan zakat, infaq, shadaqah, wakaf, termasuk qurban.
Hikmah Spiritual, qurban yang secara bahasa berasal dari kata: qaraba-yaqrobu-qurbaanan, yang berarti “dekat”, dimaksudkan sebagai jalan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan cara mendekatkan diri kepada sesama manusia melalui ibadah qurban.
Imam Ghazali menegaskan bahwa: Penyembelihan hewan qurban adalah sebagai simbol dari penyembelihan atau penghilangan sifat-sifat kebinatangan yang ada pada manusia, seperti sifat rakus, tamak, serakah, dan mau menang sendiri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Penceramah-Tetap-Masjid-Raya-Baiturrahman-Aceh-Walidy-DrTgkBUSTAMAM-USMAN-MA.jpg)