Senin, 1 Juni 2026

KUPI BEUNGOH

Memaknai Hari Lahir Pancasila dan Peluang Kembali ke UUD 1945 Asli

Setiap tanggal 1 Juni, bangsa Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila. Momentum ini bukan sekadar seremoni tahunan

Tayang:
Editor: Muhammad Hadi
Serambinews.com/HO
Dr. Iswadi, M.Pd, Dosen Universitas Esa Unggul-Jakarta 

Oleh: Dr. Iswadi, M.Pd*)                                             

Setiap tanggal 1 Juni, bangsa Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila. Momentum ini bukan sekadar seremoni tahunan atau pengulangan pidato pidato normatif tentang persatuan dan kebangsaan. 

Lebih dari itu, Hari Lahir Pancasila seharusnya menjadi ruang refleksi nasional: sejauh mana nilai nilai dasar negara benar benar hadir dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pancasila lahir dari pergulatan panjang para pendiri bangsa yang menyadari bahwa Indonesia yang majemuk membutuhkan titik temu bersama. 

Dalam pidatonya pada 1 Juni 1945, Soekarno menawarkan dasar filosofis yang mampu menjahit keberagaman suku, agama, budaya, dan kepentingan politik ke dalam satu identitas nasional. 

Pancasila bukan produk kompromi sesaat, melainkan konsensus kebangsaan yang dirancang untuk menjaga Indonesia tetap utuh.

Namun, setelah lebih dari tujuh dekade kemerdekaan, muncul pertanyaan yang layak direnungkan: apakah sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini masih sejalan dengan semangat asli Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandemen?

Pertanyaan ini kembali menguat di tengah berbagai persoalan bangsa. 

Mulai dari korupsi yang sistemik, politik transaksional, melemahnya moralitas elite, ketimpangan ekonomi, hingga praktik demokrasi yang sering kali lebih menonjolkan perebutan kekuasaan dibandingkan pengabdian kepada rakyat. 

Banyak kalangan menilai bahwa demokrasi Indonesia mengalami pergeseran arah, dari demokrasi yang berjiwa gotong royong menjadi demokrasi liberal yang mahal dan pragmatis.

Baca juga: Selain Hari Lahir Pancasila, Ini Daftar Hari-Hari Penting di Juni 2026, Lengkap dengan Tanggal Merah

Di sinilah wacana kembali ke UUD 1945 asli mulai mendapatkan perhatian. 

Sebagian pihak berpendapat bahwa amandemen UUD 1945 pada era reformasi telah mengubah secara mendasar sistem ketatanegaraan Indonesia

Sebelum amandemen, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjadi lembaga tertinggi negara yang menjalankan kedaulatan rakyat sepenuhnya. 

Presiden dipilih dan bertanggung jawab kepada MPR. Sistem ini dianggap lebih mencerminkan sila keempat Pancasila: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Sebaliknya, pasca-amandemen, sistem presidensial diperkuat dengan pemilihan langsung. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved