Kupi Beungoh
Refleksi Lima Tahun Blok B: Saatnya Aceh Menuntut Trasparansi dan Keadilan Distributif
Provinsi Aceh tercatat menerima dividen Rp21,65 miliar untuk tahun buku 2021, Rp24,3 miliar untuk 2022, dan Rp26,7 miliar untuk 2024.
Oleh: Fernan, Kepala Divisi Kebijakan Publik GeRAK Aceh & Aryanto Nugroho, Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia
LIMA tahun sudah, Blok B Aceh Utara berpindah tangan dari Pertamina Hulu Energi ke PT Pema Global Energi (PGE), perusahaan patungan PT Pema dan PTT Exploration and Production asal Thailand.
Bagi Aceh, blok yang telah berproduksi sejak 1977 ini bukan sekadar ladang gas.
Ia adalah simbol panjang perjuangan rakyat atas sumber daya alamnya, sekaligus ujian, apakah kekayaan itu benar-benar menyejahterakan rakyat, atau hanya memperkaya segelintir pihak.
Lima tahun perjalanan Blok B menjadi momen yang tepat untuk jujur menimbang.
Ada kabar baik yang patut diakui: angka kemiskinan di Aceh Utara menurun selama masa transisi pengelolaan ini.
Tetapi pertanyaannya tetap menggantung. Apakah penurunan itu benar-benar berkaitan dengan pengelolaan minyak dan gas bumi (migas), atau sekadar kebetulan statistik?
Tanpa data yang terbuka, kita tidak akan pernah tahu.
Dan di situlah letak persoalan terbesar tata kelola Blok B hari ini: publik diminta percaya pada angka yang tidak pernah bisa mereka periksa sendiri.
Butuh Transparansi
Sampai hari ini, masyarakat Aceh hanya bisa menyaksikan angka penerimaan dividen yang muncul sepotong-sepotong di media.
Provinsi Aceh tercatat menerima dividen Rp21,65 miliar untuk tahun buku 2021, Rp24,3 miliar untuk 2022, dan Rp26,7 miliar untuk 2024.
Pemerintah Kabupatan (Pemkab) Aceh Utara lewat kepemilikan Participating Interest (PI) sepuluh persen oleh PT Pase Energi NSB, memperoleh sekitar Rp33 miliar pada 2023.
Angka-angka ini terdengar besar. Namun tanpa dasar perhitungan yang jelas, ia tetap angka gelondongan belaka.
Persoalannya, penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Aceh Utara yang stagnan di kisaran Rp9 miliar per tahun.
Kecuali sempat naik ke Rp14,04 miliar pada 2023, tidak pernah dilandaskan pada informasi lifting yang diketahui bersama.
Akibatnya, pemerintah daerah praktis tidak punya angka pembanding ketika duduk di meja rekonsiliasi Dana Bagi Hasil (DBH) bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Bagaimana mungkin berunding dengan baik kalau tidak tahu berapa sebenarnya gas yang diangkat dari perut bumi Pase?
Baca juga: Blok Migas Meuseuraya di Daratan Aceh akan Segera Dilelang ke Investor
Karena itu, Aceh perlu berhenti menerima angka gelondongan dan mulai menuntut apa yang dalam standar global disebut pelaporan tingkat proyek (project-level reporting).
Yakni rincian penerimaan dan biaya yang dikembalikan negara kepada perusahaan (cost recovery) untuk setiap proyek atau setiap sumur.
Ini bukan permintaan mengada-ada.
Inilah standar yang dianut Extractive Industries Transparency Initiatives (EITI), inisiatif transparansi industri ekstraktif yang juga diikuti Indonesia. Dengan rincian per proyek, pemerintah daerah punya angka yang pasti, bukan sekadar kira-kira, saat memperjuangkan haknya.
Buka Kontraknya, Ungkap Pemilik Manfaatnya
GeRAK Aceh sudah lama mendesak BPMA berani membuka kontrak atau yang dikenal dengan istilah keterbukaan kontrak (open contract).
Keterbukaan ini bukan semata soal kepercayaan publik di tingkat lokal, tetapi juga menjadi modal tawar Indonesia dalam percaturan geopolitik global, sejalan dengan komitmen negara pada agenda keterbukaan pemilik manfaat.
Dan juga soal pemilik manfaat sebenarnya (beneficial ownership) inilah yang perlu dipertegas.
Publik berhak tahu siapa sesungguhnya penerima manfaat dari rantai sub-kontraktor yang beroperasi di Blok B di bawah PT PGE.
Tanpa kejelasan ini, pintu bagi konflik kepentingan dan kebocoran cost recovery terbuka lebar.
Kita semua masih ingat pengalaman pahit pengelolaan migas Aceh di masa lalu, ketika cost recovery yang gelap menyuburkan korupsi dan akhirnya menjelma menjadi kutukan sumber daya alam di tengah kemiskinan yang memprihatinkan.
Dana Abadi Daerah
GeRAK Aceh merekomendasikan khususnya bagi Kabupaten Aceh Utara sebagai daerah penghasil sudah saatnya memikirkan pembentukan kelembagaan Dana Abadi Daerah (DAD) yang bersumber dari penerimaan PI.
Peruntukan dana cadangan DAD bisa ditujuan sektor strategis seperti untuk membiayai pendidikan, kesehatan, Lingkungan dan ekonomi rakyat.
Kami ingin menambahkan satu hal penting: DAD adalah bantalan yang mutlak diperlukan untuk transisi energi yang berkeadilan.
Sebab migas pasti akan habis. Itu kepastian, bukan kemungkinan. Karena itu, dana abadi tidak boleh hanya dipakai untuk operasional harian.
Ia wajib diinvestasikan untuk membangun ekonomi baru pascatambang dan untuk pelatihan ulang tenaga kerja lokal, agar Aceh Utara tidak ambruk ekonominya ketika Blok B suatu hari berhenti beroperasi.
Pelajaran dari berakhirnya era ExxonMobil dan PT Arun semestinya sudah cukup mengajarkan kita betapa mahalnya tidak bersiap sejak dini.
Lindungi Lingkungan dan Suara Masyarakat
Alih kelola juga menuntut keterbukaan soal lingkungan. PT PGE sudah saatnya mulai membuka data emisi gas rumah kaca dan menghitung dampak sosial-ekologisnya kepada publik.
Ini bukan idealisme berlebihan; standar EITI terbaru tahun 2023 mulai mewajibkan pelaporan emisi dan perlindungan lingkungan sebagai bagian dari tata kelola yang baik.
Terakhir, partisipasi masyarakat harus benar-benar bermakna, bukan sekadar stempel.
Baca juga: 3 Blok Migas di Aceh Siap Ditawarkan ke Investor, Miliki Potensi Gas yang Besar
Forum multipihak dan mekanisme pengaduan yang direkomendasikan GeRAK hanya akan berarti jika ada jaminan keamanan bagi masyarakat dan pelapor (whistleblower) yang berani mengadukan persoalan tata kelola maupun pencemaran.
Bagaimana memposisikan tatanan lembaga adat seperti Mukim dan Pemerintah Gampong dalam turut mengakui pelaksanaan eksploitasi migas yang sedang berlangsung.
Tanpa perlindungan itu, prinsip persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (FPIC atau Padiatapa) hanya akan menjadi ritual birokrasi yang kosong.
Pertanyaan yang diajukan GeRAK Aceh layak menjadi pegangan kita semua: bagaimana memastikan hasil pengelolaan sumber daya alam di Blok B berlangsung adil dan berkelanjutan, agar kutukan sumber daya alam tidak terulang di Bumi Pase, Aceh Utara?
Jawabannya sederhana, meski tidak mudah dijalankan: buka kontraknya, rincikan angkanya sampai tingkat proyek, ungkap pemilik manfaatnya, buka belanja operasi dengan terang, abadikan sebagian penerimaannya untuk masa depan, lalu lindungi lingkungan dan warganya.
Lima tahun sudah cukup untuk berefleksi. Lima tahun ke depan, semestinya menjadi waktu untuk membuktikan.
Dan saatnya kini kita bola ada ditangan kita, dengan modalitas yang ada seperti pemerintah daerah berjalan dengan regulator dan operator yang merupakan putra-putra terbaik negeri untuk dapat mewujudkan harapan rakyat aceh.(*)
| Pelajaran Tangkulo dari Kebun Pak Yusuf |
|
|---|
| Merawat Identitas Serambi Mekkah di Tengah Arus Modernisasi |
|
|---|
| Penundaan Persetujuan PoD I Gubernur Aceh: Antara Romantisme Sejarah dan Realisme Investasi Global |
|
|---|
| Asap Rokok di Momen Lebaran: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Ginjal Keluarga |
|
|---|
| Triliunan Harta di Bawah Tanah Aceh jatuh ke Jaringan Kejahatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/diskusi-Blok-Migas-Aceh.jpg)