Opini
Demokrasi Aceh: Antara Kekhususan dan Penyeragaman
REVISI Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum kembali menjadi isu sentral dalam perdebatan nasional
Andi Sayumitra, Mahasiswa Magister Sosiologi FISIP Universitas Teuku Umar
REVISI Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum kembali menjadi isu sentral dalam perdebatan nasional. Perubahan ini tidak hanya menyangkut aspek teknis penyelenggaraan, tetapi juga menyentuh desain dasar demokrasi Indonesia, bagaimana kekuasaan diatur, bagaimana representasi dibentuk, dan siapa yang diuntungkan dari perubahan tersebut.
Berbagai gagasan pembaruan pun mengemuka, mulai dari pemisahan jadwal pemilu, penghapusan ambang batas pencalonan presiden, hingga penguatan sistem representasi. Di tengah arus perubahan ini, muncul satu pertanyaan mendasar: Bagaimana posisi Aceh? Apakah sistem kepemiluannya akan diseragamkan dengan daerah lain, atau tetap mempertahankan kekhususannya?
Perubahan desain Pemilu Nasional juga dipengaruhi oleh perkembangan hukum konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengarahkan pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Model Pemilu serentak yang sebelumnya dinilai terlalu kompleks dikoreksi menjadi dua rezim yang berbeda: Pemilu Nasional untuk memilih Presiden, DPR, dan DPD, serta Pemilu Daerah untuk memilih DPRD dan Kepala Daerah.
Dalam kerangka ini, muncul dorongan untuk melakukan standardisasi sistem Pemilu secara Nasional.
Namun, bagi daerah dengan kekhususan seperti Aceh, dorongan tersebut tidak bisa diterapkan secara sederhana. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-XV/2017 menegaskan bahwa kekhususan daerah tertentu merupakan bagian dari konstruksi konstitusional yang harus dihormati. Artinya, penyeragaman sistem Pemilu berpotensi menimbulkan ketegangan jika tidak mempertimbangkan karakteristik lokal yang telah diakui secara hukum.
Kekhususan Aceh
Bagi Aceh, kekhususan bukan sekadar atribut administratif, melainkan hasil dari sejarah panjang konflik dan proses perdamaian yang kemudian dilembagakan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Melalui regulasi ini, Aceh memiliki ruang politik yang berbeda, termasuk keberadaan partai politik lokal serta pengaturan kelembagaan penyelenggara Pemilu yang khas.
Dalam konteks perubahan desain Pemilu Nasional, posisi Aceh menjadi lebih kompleks.
Pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah dapat memperkuat fokus pada isu lokal, namun juga berpotensi menciptakan jarak antara dinamika politik Aceh dan arah kebijakan nasional. Partai politik lokal, yang selama ini menjadi kanal utama representasi daerah, dapat semakin dominan di tingkat lokal, tetapi menghadapi tantangan dalam menjembatani kepentingan daerah dengan agenda nasional.
Di sisi lain, perubahan ini juga berpotensi memperkuat pragmatisme politik. Ketika kontestasi semakin berfokus pada isu lokal, kompetisi politik dapat bergeser dari pertarungan gagasan menuju mobilisasi jaringan dan basis dukungan tradisional. Kondisi ini berisiko memperkuat pola lama di mana relasi kekuasaan lebih ditentukan oleh kedekatan sosial dan historis dibandingkan kemampuan dan gagasan.
Secara prosedural, demokrasi di Aceh memang menunjukkan stabilitas. Pada Pemilu 2019, partisipasi pemilih di Aceh mencapai lebih dari 79 persen, dan pada Pemilu 2024 meningkat hingga sekitar 87 persen. Namun, di balik capaian tersebut, terdapat persoalan yang lebih mendasar, yakni kualitas demokrasi yang belum sepenuhnya berkembang.
Fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan antara demokrasi prosedural dan demokrasi substantif. Secara formal, mekanisme Pemilu berjalan sesuai aturan, namun hasilnya belum sepenuhnya mencerminkan kompetisi yang terbuka dan adil. Demokrasi tidak hanya diukur dari tingkat partisipasi, tetapi juga dari sejauh mana ia mampu menghadirkan sirkulasi kekuasaan yang sehat serta memberikan ruang bagi munculnya alternatif kepemimpinan. Kekuasaan di Aceh masih berputar dalam lingkaran elit yang relatif sempit.
Dalam praktiknya, kecenderungan figur yang sama terus muncul dalam berbagai kontestasi politik lokal menunjukkan bahwa sirkulasi kekuasaan belum sepenuhnya terbuka. Dalam banyak kasus, loyalitas politik lebih ditentukan oleh kedekatan historis dan jaringan dibandingkan kapasitas serta gagasan. Kondisi ini menunjukkan bahwa demokrasi berjalan secara prosedural, tetapi belum sepenuhnya substantif.
Rekrutmen penyelenggara
Di tengah perdebatan mengenai desain sistem Pemilu, terdapat satu persoalan mendasar yang kerap luput dari perhatian: kualitas dan independensi penyelenggara Pemilu. Padahal, sebaik apa pun sistem dirancang, sangat bergantung pada aktor yang menjalankannya. Dalam konteks Aceh, posisi penyelenggara pemilu telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Regulasi ini memberikan pengakuan terhadap kekhususan kelembagaan penyelenggara, termasuk peran Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) yang memiliki karakteristik berbeda dibandingkan daerah lain. Secara normatif, desain ini dimaksudkan untuk menjamin independensi serta sensitivitas lokal dalam penyelenggaraan Pemilu. Namun dalam praktiknya, pengaturan khusus tersebut belum sepenuhnya mampu mencegah masuknya pengaruh relasi kekuasaan.
Dalam beberapa tahapan seleksi, isu kedekatan dengan aktor politik lokal kerap menjadi perhatian publik. Struktur elite yang relatif terbatas membuat proses rekrutmen tidak sepenuhnya berbasis meritokrasi. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan demokrasi di Aceh tidak semata bersifat institusional, tetapi juga berkaitan erat dengan budaya politik yang masih didominasi oleh relasi patronase. Akibatnya, independensi penyelenggara tidak hanya diuji dalam pelaksanaan, tetapi sudah dipertaruhkan sejak tahap seleksi.
Di sinilah letak paradoks demokrasi Aceh: secara hukum telah dirancang mekanisme yang adaptif melalui kekhususan, tetapi dalam praktik masih menghadapi persoalan klasik terkait independensi dan profesionalitas.
Selain itu, lemahnya independensi penyelenggara juga berimplikasi langsung pada kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Ketika publik meragukan netralitas penyelenggara, maka legitimasi hasil Pemilu pun ikut dipertanyakan.
Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat mengikis kepercayaan terhadap institusi demokrasi itu sendiri. Situasi ini menunjukkan bahwa perdebatan antara penyeragaman atau mempertahankan kekhususan menjadi kurang menyentuh akar persoalan. Tanpa perbaikan pada kualitas aktor dan mekanisme pengawasan, perubahan sistem hanya akan menjadi kosmetik demokrasi yang tampak berubah secara formal, tetapi tetap sama dalam praktiknya.
Di sisi lain, masyarakat sipil juga memiliki peran penting dalam menentukan arah demokrasi. Demokrasi tidak hanya dibentuk oleh regulasi, tetapi juga oleh keterlibatan warga. Selama partisipasi masih berhenti pada momentum pemilu, demokrasi akan tetap bersifat prosedural.
Aceh membutuhkan partisipasi yang lebih substantif, tidak hanya memilih tetapi juga mengawasi, mengkritik, dan terlibat dalam proses kebijakan secara berkelanjutan. Masa depan demokrasi Aceh tidak ditentukan oleh apakah ia diseragamkan atau dipertahankan, melainkan oleh sejauh mana ia mampu menghadirkan praktik kekuasaan yang akuntabel, transparan, dan inklusif.
Revisi UU Pemilu seharusnya tidak hanya menjadi proyek penyesuaian sistem, tetapi juga momentum untuk memperbaiki kualitas demokrasi secara mendasar. Aceh tidak hanya membutuhkan pengakuan atas kekhususannya, tetapi juga keberanian untuk membenahi praktik politik di dalamnya. Kekhususan harus diisi dengan praktik tata kelola yang demokratis, bukan menjadi ruang tertutup bagi reproduksi elite. Demokrasi tidak runtuh karena perbedaan sistem, melainkan karena praktik kekuasaan yang tidak mengalami perubahan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Andi-Sayumitra.jpg)