Jumat, 5 Juni 2026

Pojok Budaya

Pintu yang Masih Ditanya-tanya, Qanun Sudah Berjalan Tanpa Mereka

Tapi seniman Aceh masih berdebat soal apakah kanal komunikasi dengan pemerintah perlu dibuat. Itu jarak yang perlu diukur dengan jujur

Tayang:
Editor: Subur Dani
Dok SERAMBINEWS.COM/HO
Moritza Thaher, musisi Aceh yang juga pendiri Sekolah Musik Moritza 

Oleh: Moritza Thaher*)

Aceh kini punya dua lapis payung hukum untuk kebudayaan. Di tingkat nasional, UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menempatkan pelaku budaya sebagai subjek kebijakan. 

Di tingkat daerah, Qanun No. 5 Tahun 2025 tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh disahkan Gubernur Muzakir Manaf pada 26 Juni 2025. Dua instrumen. Dua mandat yang searah.

Baca juga: Buloh Peurindu: Senandung Terakhir dari Geulanggang Labu

Tapi seniman Aceh masih berdebat soal apakah kanal komunikasi dengan pemerintah perlu dibuat. Itu jarak yang perlu diukur dengan jujur.

Qanun yang Disusun Tanpa Subjeknya

Riwayat kelahiran Qanun No. 5/2025 itu sendiri adalah bukti paling konkret dari masalah yang sedang dibicarakan.

Disbudpar Aceh mulai menyusun rancangannya setidaknya sejak 2021. Komunitas seni baru mengetahuinya secara kebetulan pada Oktober 2024 — tiga tahun kemudian. 

Baca juga: SUKAT Adakan FGD Urun Saran Pemajuan Kebudayaan untuk RPJM Aceh 2025-2029

Forum SUKAT — Suara untuk Kebudayaan Aceh yang Terarah — mewakili ratusan seniman dan puluhan organisasi seni. Mereka menyatakan penolakan terbuka. Rancangan itu lahir dari proses tertutup. Partisipasi komunitas urung bermakna.

SUKAT bergerak. Mereka menggelar Duek Pakat Kebudayaan pada November 2024 — pertemuan besar yang mengumpulkan pelaku seni lintas daerah untuk menyiapkan draft tandingan versi komunitas.

Kerja bersama, berbulan-bulan.

Menurut Iskandar Tungang, Koordinator SUKAT, Disbudpar tetap memaksakan sebagian besar draft yang mereka susun secara tidak bermakna. Qanun itu lahir pada Juni 2025 — bukan dari draft yang disiapkan komunitas. SUKAT kecewa. 

Baca juga: Yang Tak Masuk Pasal: Dua Dasawarsa Menunggu Giliran Kebudayaan Aceh dalam Revisi UUPA

Mereka memilih diam dulu sambil mengumpulkan energi yang lebih besar untuk melakukan advokasi kembali soal qanun ini.

Ini kelelahan sistemik — komunitas yang menguras energinya untuk masuk ke proses yang seharusnya sudah memberi mereka tempat sejak awal.

Subjek yang Masih Menunggu Diakui

Ada pola yang berulang dalam hubungan antara seniman dan pemerintah di Aceh. Seniman dipanggil saat ada kegiatan. Seniman diminta tampil saat ada tamu. 

Baca juga: LDC UIN Ar-Raniry Kenalkan Beasiswa Monash University Australia kepada Siswa Madrasah di Aceh

Seniman diundang saat ada festival yang butuh legitimasi kultural. Setelah itu, pintu tertutup kembali.

Iskandar merumuskannya dengan tepat: "Dunia kebudayaan sudah lama diabaikan dalam berbagai usaha pembangunan Aceh. Misalnya tidak dilibatkannya ekosistem kebudayaan Aceh secara inklusif dalam pengambilan berbagai kebijakan kebudayaan." 

Baca juga: VIDEO Berita Lam Bahasa Aceh - Kapolda Aceh Peuturi Buku Polda Aceh Meutuah

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved