Opini
Hijrah dan Kebangkitan Aceh
SETIAP datangnya 1 Muharram, umat Islam diingatkan bahwa hijrah bukan sekadar perpindahan tempat, melainkan perubahan arah hidup.
Hamdani Hamid, Mahasiswa Magister Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Jakarta
SETIAP datangnya 1 Muharram, umat Islam diingatkan bahwa hijrah bukan sekadar perpindahan tempat, melainkan perubahan arah hidup. Hijrah Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah adalah peristiwa besar yang mengubah sejarah umat manusia. Hijrah bukan hanya perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan iman, keberanian, pengorbanan, persaudaraan, dan pembangunan peradaban.Bagi Aceh, momentum hijrah memiliki makna yang sangat dalam. Aceh dikenal sebagai Serambi Mekkah, daerah yang memiliki sejarah panjang dalam penyebaran Islam, pendidikan dayah, tradisi ulama, perjuangan rakyat, serta pelaksanaan syariat Islam dalam kehidupan masyarakat. Karena itu, 1 Muharram 1448 semestinya tidak hanya diperingati dengan doa, ceramah, zikir, atau pawai keagamaan, tetapi juga dijadikan momentum moral untuk memperbarui arah pembangunan Aceh.
Hijrah bagi Aceh hari ini berarti bergerak dari ketertinggalan menuju kemajuan, dari kemiskinan menuju kesejahteraan, dari perpecahan menuju persatuan, dan dari kelalaian menuju ketaatan kepada Allah SWT. Hijrah juga berarti keberanian meninggalkan kebiasaan lama yang tidak produktif, seperti sikap pasif, ketergantungan, kemalasan sosial, lemahnya etos kerja, dan kurangnya kepedulian terhadap sesama.
Tantangan kesejahteraan
Aceh memiliki kekhususan dalam kehidupan keagamaan dan pemerintahan. Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam menegaskan bahwa syariat Islam di Aceh mencakup dimensi akidah, syariah, dan akhlak. Artinya, syariat Islam tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebagai aturan formal, tetapi juga sebagai sumber nilai moral bagi kehidupan publik, tata kelola pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pembangunan sosial.
Inilah tantangan besar Aceh hari ini. Identitas Islam yang kuat harus diterjemahkan menjadi kekuatan sosial dan ekonomi. Kesalehan masyarakat harus tampak dalam kejujuran, disiplin, kerja keras, kepedulian sosial, tata kelola pemerintahan yang bersih, serta perlindungan terhadap kelompok lemah.
Data sosial-ekonomi menunjukkan bahwa Aceh masih menghadapi pekerjaan rumah yang tidak ringan. Badan Pusat Statistik Provinsi Aceh mencatat persentase penduduk miskin Aceh pada September 2025 sebesar 12,22 persen, turun dari 12,33 persen pada Maret 2025. Penurunan ini patut disyukuri, tetapi angka tersebut tetap menunjukkan bahwa masih banyak keluarga Aceh yang hidup dalam keterbatasan ekonomi.
Pada Februari 2026, Tingkat Pengangguran Terbuka Aceh tercatat sebesar 5,88 persen. BPS Aceh juga mencatat jumlah angkatan kerja Aceh pada Februari 2026 sebanyak 2,657 juta orang, dengan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja sebesar 63,44 persen. Data ini menunjukkan bahwa agenda kebangkitan Aceh harus menyentuh langsung penciptaan lapangan kerja, peningkatan keterampilan, pemberdayaan ekonomi rakyat, serta penguatan sektor produktif.
Etos produktif
Hijrah mengajarkan keberanian meninggalkan kondisi lama yang tidak membawa kemajuan. Dalam konteks Aceh, hijrah dapat dimaknai sebagai ajakan kolektif untuk meninggalkan mentalitas pasif menuju etos produktif. Aceh tidak boleh hanya bangga dengan sejarah kebesarannya. Aceh harus membangun masa depannya. Kejayaan masa lalu penting sebagai sumber inspirasi, tetapi masa depan hanya dapat dibangun dengan iman, ilmu, kerja keras, inovasi, dan solidaritas sosial.
Masyarakat Aceh perlu menjadikan nilai iman sebagai energi perubahan. Iman tidak boleh berhenti di ruang ibadah. Iman harus hadir di sawah, pasar, kantor pemerintahan, sekolah, kampus, dayah, media, dan ruang-ruang publik. Petani yang beriman bekerja dengan jujur dan tekun. Pedagang yang beriman tidak menipu timbangan. Aparatur yang beriman tidak menyalahgunakan jabatan. Pemuda yang beriman tidak tenggelam dalam kemalasan, narkoba, judi daring, atau budaya konsumtif.
Hijrah produktif berarti menjadikan agama sebagai kekuatan gerak. Jika selama ini sebagian bantuan sosial hanya dipahami sebagai pemberian sesaat, maka semangat Hijrah harus mendorong pemberdayaan. Jika selama ini kemiskinan hanya dipandang sebagai masalah ekonomi, maka hijrah mengajak kita melihatnya juga sebagai masalah moral, pendidikan, tata kelola, dan keadilan sosial.
Ketaatan kepada Allah SWT tidak cukup terlihat dalam ibadah ritual. Shalat, puasa, zakat, haji, zikir, dan tilawah adalah fondasi penting. Namun ketaatan yang utuh juga harus tampak dalam akhlak sosial: jujur, amanah, disiplin, bekerja keras, menjaga persaudaraan, menolong fakir miskin, dan melindungi yang lemah.
Dalam kehidupan publik, ketaatan berarti amanah. Aparatur pemerintahan yang taat kepada Allah tidak akan menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. Pelaku usaha yang taat kepada Allah tidak akan merusak lingkungan, menindas pekerja, atau mempermainkan harga. Ulama yang taat kepada Allah akan membimbing umat dengan ilmu dan hikmah. Akademisi yang taat kepada Allah akan menghasilkan riset yang berguna bagi masyarakat. Pemuda yang taat kepada Allah akan menjadikan masa mudanya sebagai waktu untuk belajar, bekerja, berkarya, dan berkhidmat.
Di sinilah syariat Islam harus menjadi etika pembangunan Aceh. Syariat harus menghadirkan pemerintahan yang adil, bersih, melayani, dan melindungi rakyat. Syariat tidak cukup menjadi identitas hukum, tetapi harus menjadi jiwa pembangunan. Rakyat kecil harus merasakan bahwa nilai Islam hadir dalam pelayanan kesehatan, pendidikan, ekonomi rakyat, perlindungan anak yatim, bantuan kepada janda miskin, dan pembelaan terhadap kelompok rentan.
Amanah keislaman
Islam memerintahkan kepedulian terhadap fakir miskin, anak yatim, orang lemah, dan kelompok rentan. Dalam Al-Qur’an, kesalehan tidak pernah dipisahkan dari tanggung jawab sosial. Surah Al-Ma'un mengingatkan bahwa pendusta agama adalah mereka yang menghardik anak yatim dan tidak mendorong memberi makan orang miskin. Ini pesan yang sangat kuat. Keberagamaan yang benar harus melahirkan kepedulian sosial.
Karena itu, Aceh bangkit berarti Aceh mampu menurunkan kemiskinan, membuka lapangan kerja, memperkuat UMKM, mengembangkan ekonomi halal, meningkatkan kualitas pendidikan, serta memperluas akses ekonomi bagi masyarakat kecil. Kesejahteraan bukan semata target teknokratis pemerintah, melainkan amanah keislaman.
Aceh memiliki instrumen sosial-ekonomi yang sangat kuat: zakat, infak, sedekah, wakaf, koperasi syariah, pertanian produktif, ekonomi pesantren, dan UMKM halal. Baitul Mal Aceh melaporkan bahwa pada 2024 berhasil mengumpulkan zakat dan infaq sebesar Rp95,5 miliar. Pada 2025, Baitul Mal Aceh menyalurkan zakat dan infaq sebesar Rp107,296 miliar kepada 40.132 mustahik dan penerima manfaat di seluruh Aceh.
Angka ini menunjukkan bahwa filantropi Islam di Aceh memiliki potensi besar. Jika dikelola secara transparan, produktif, terukur, dan berkelanjutan, zakat dapat menjadi salah satu instrumen penting untuk mengurangi kemiskinan. Namun zakat tidak boleh hanya berhenti sebagai bantuan konsumtif. Zakat perlu diarahkan juga pada pemberdayaan: modal usaha kecil, pelatihan keterampilan, pendampingan UMKM, pembiayaan mikro syariah, beasiswa anak miskin, dan penguatan ekonomi keluarga.
Baitul Mal Aceh juga memiliki program bantuan usaha berbasis individu dengan kriteria penerima dari kelompok miskin, usia produktif, memiliki tanggungan keluarga, dan menjalankan usaha sebagai sumber utama penghasilan. Model seperti ini penting karena mendorong mustahik tidak hanya menerima bantuan, tetapi juga membangun kemandirian ekonomi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Hamdani-Hamid-Mahasiwa-Magister-Ilmu-Politik-Universitas-Muhammadiyah-Jakarta_2026.jpg)