Selasa, 21 April 2026

Kupi Beungoh

Menimbang Hukum Islam atas Penjarahan Saat Aksi Massa

Fenomena ini menimbulkan kegelisahan publik sekaligus pertanyaan serius: bagaimana pandangan Islam terhadap praktik menjarah dalam unjuk rasa?

Editor: Agus Ramadhan
FOR SERAMBINEWS.COM
Pimpinan Dayah Mini Aceh, Tgk. H. Umar Rafsanjani, Lc., MA 

Nilai-nilai keagamaan menjadi benteng moral yang mencegah aksi berubah menjadi kerusuhan.

Kondisi ini menunjukkan bahwa aspirasi dapat disampaikan dengan damai, tanpa harus merampas hak orang lain atau mencederai kemanusiaan.

Aceh memberi teladan bahwa kekuatan iman dan syariat mampu menjadi filter dalam menghadapi situasi panas.

Pelajaran Penting dari Kerusuhan

Dari berbagai peristiwa ini, ada beberapa pelajaran yang dapat dipetik:

1. Menjaga Akhlak dalam Aksi – Demonstrasi boleh dilakukan, tetapi harus tetap dalam bingkai hukum dan moral. Islam menuntut agar setiap pergerakan dilakukan dengan adab, bukan amarah.

2. Kerugian Akibat Penjarahan – Korban penjarahan tidak hanya pihak yang dituju, tetapi juga masyarakat luas yang kehilangan rasa aman.

3. Syariat sebagai Penuntun – Contoh Aceh menunjukkan bahwa ketika nilai agama ditegakkan, masyarakat lebih mampu mengendalikan diri dan terhindar dari tindakan yang dilarang.

4. Aspirasi Tidak Harus Anarkis – Suara rakyat bisa disampaikan melalui mekanisme yang damai, tanpa merusak, tanpa menjarah, dan tanpa menodai wajah Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin.

Berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadits, dan pandangan ulama, jelas bahwa penjarahan saat unjuk rasa adalah tindakan yang haram dan termasuk dosa besar.

Perbuatan ini tidak hanya melanggar syariat, tetapi juga merusak nilai kemanusiaan dan keadaban publik.

Kita berharap agar bangsa ini mampu belajar dari peristiwa kerusuhan, serta menjadikan Aceh sebagai contoh bahwa aspirasi bisa disampaikan tanpa kekerasan dan tanpa pelanggaran terhadap hak orang lain.

Semoga kita senantiasa diberkahi kedamaian, dan rakyatnya terhindar dari perbuatan maksiat serta kemungkaran yang hanya membawa kerusakan. (*)

*) PENULIS adalah Pembina DPP ISAD dan pimpinan Dayah Mini Aceh

KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.

BACA TULISAN KUPI BEUNGOH LAINNYA DI SINI

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved