Selasa, 21 April 2026

Kupi Beungoh

Menimbang Hukum Islam atas Penjarahan Saat Aksi Massa

Fenomena ini menimbulkan kegelisahan publik sekaligus pertanyaan serius: bagaimana pandangan Islam terhadap praktik menjarah dalam unjuk rasa?

Editor: Agus Ramadhan
FOR SERAMBINEWS.COM
Pimpinan Dayah Mini Aceh, Tgk. H. Umar Rafsanjani, Lc., MA 

Imam Ibnu Hajar dalam kitab Az-Zawajir menjelaskan bahwa memakan harta dengan cara batil mencakup banyak hal, antara lain riba, perjudian, perampasan, pencurian, pengkhianatan, dan kesaksian palsu.

Bahkan, transaksi yang merugikan dan tidak sah secara syariat termasuk ke dalam kategori ini.

Ibnu Abbas menegaskan bahwa setiap bentuk pengambilan harta tanpa imbalan yang sah tergolong batil.

Ibnu Mas’ud menambahkan, larangan tersebut tetap berlaku hingga hari kiamat dan tidak bisa dihapus oleh kondisi apapun.

Dengan demikian, penjarahan saat demonstrasi tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga tergolong dosa besar yang jelas diharamkan.

Demonstrasi, Antara Hak Menyuarakan Pendapat dan Tanggung Jawab Moral

Dalam sistem demokrasi, demonstrasi adalah salah satu cara rakyat menyalurkan aspirasi.

Namun, kebebasan ini tidak boleh menabrak nilai moral dan syariat. Islam tidak pernah membenarkan tujuan baik dicapai dengan cara yang salah.

Ketika unjuk rasa berubah menjadi perusakan dan penjarahan, maka ia telah keluar dari koridor yang diperbolehkan.

Perusakan fasilitas umum, pembakaran kendaraan, hingga penjarahan rumah pribadi jelas bertentangan dengan prinsip Islam yang mengajarkan perbaikan (ishlah), bukan kerusakan (fasad).

Lebih jauh, tindakan anarkis justru merugikan masyarakat luas.

Orang kecil yang tidak terlibat sama sekali bisa kehilangan harta benda, sementara tujuan utama demonstrasi menjadi kabur dan kehilangan legitimasi moral.

Aceh, Potret Daerah yang Mampu Menjaga Marwah Aksi

Di tengah kerusuhan yang melanda sejumlah kota, Aceh muncul sebagai pengecualian yang patut diapresiasi.

Meski masyarakatnya juga memiliki beragam aspirasi dan kritik, unjuk rasa di Aceh relatif berjalan lebih tertib dan tidak diwarnai penjarahan maupun perusakan.

Penerapan syariat Islam di provinsi ini tampaknya berperan penting dalam mengendalikan perilaku massa.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved