KUPI BEUNGOH
Audit Kekayaan Pejabat: Jalan Cepat Kembalikan Hak Rakyat
Negara tidak perlu menunggu berlarut-larutnya persidangan pidana hanya untuk memastikan bahwa aset yang mencurigakan bisa disita
Dengan kolaborasi ini, audit berkala tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga kuat secara teknis dan lebih kecil risikonya dimanipulasi, karena setiap lembaga saling mengawasi dan melengkapi.
Menariknya, mekanisme serupa sudah diterapkan di negara Inggris yang telah memiliki instrumen hukum bernama Unexplained Wealth Order (UWO).
Melalui mekanisme ini, seseorang yang memiliki aset dalam jumlah besar wajib menjelaskan asal-usulnya. Jika gagal, aset tersebut bisa disita meski belum ada putusan pidana.
Tentunya mekanisme ini diterapkan secara proaktif memeriksa gaya hidup pejabat dan membandingkannya dengan penghasilan resmi.
Hasilnya, mekanisme tersebut diharapkan dapat lebih cepat memulihkan aset hasil korupsi sekaligus menekan angka penyalahgunaan kekuasaan.
Praktik internasional ini menunjukkan bahwa pembuktian terbalik bukan hal baru, melainkan tren global dalam perang melawan korupsi.
Sejatinya Indonesia dapat segera mengadopsinya karena negara ini memiliki banyak lembaga pengawas dan penegak hukum yang sebenarnya bisa bekerja sama.
Tinggal diperlukan payung hukum yang kuat dan kemauan politik yang tegas.
Baca juga: Jejak Harta Kekayaan Pejabat Pajak Wahono Saputro, dari Rp 2 Miliar Naik Jadi Rp 14,3 Miliar
Lebih dari sekadar urusan teknis, mekanisme ini membawa pesan moral yang kuat: jabatan publik adalah amanah, bukan jalan pintas untuk menumpuk kekayaan.
Dengan audit berkala yang dikelola tim lintas lembaga, pejabat negara akan lebih berhati-hati dan sadar bahwa setiap tambahan harta harus bisa dipertanggungjawabkan.
Pada saat yang sama, masyarakat mendapat kepastian bahwa uang negara bisa kembali tanpa drama panjang di meja hijau.
Jika benar-benar dijalankan dengan konsisten, audit berkala kekayaan bisa menjadi senjata ampuh dalam perang melawan korupsi.
Bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat.
Inilah bentuk nyata penegakan hukum yang tidak sekadar menakutkan, melainkan juga menyehatkan keuangan negara sekaligus mengangkat kembali kepercayaan publik pada negara.
*) PENULIS adalah Mahasiswa Program Doktor (Ph.D.) Fakulti Sains Sosial di Universiti Sains Malaysia (USM), Penang, Malaysia
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
BACA TULISAN KUPI BEUNGOH LAINNYA DI SINI
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Teuku-Surya-Darma_10092025.jpg)