KUPI BEUNGOH
Audit Kekayaan Pejabat: Jalan Cepat Kembalikan Hak Rakyat
Negara tidak perlu menunggu berlarut-larutnya persidangan pidana hanya untuk memastikan bahwa aset yang mencurigakan bisa disita
Oleh Teuku Surya Darma*)
Kita sering mendengar keluhan bahwa kasus korupsi di Indonesia memakan waktu lama di persidangan, biaya penanganannya besar, sementara uang negara yang hilang tidak selalu bisa kembali sepenuhnya.
Di sinilah gagasan audit berkala kekayaan pejabat negara melalui mekanisme pembuktian terbalik menemukan relevansinya.
Logikanya sederhana: setiap pejabat negara harus bisa menjelaskan asal-usul hartanya.
Ukurannya pun jelas, yakni penghasilan resmi atau take home pay yang sah diterima sejak pertama kali menjabat hingga waktu audit dilakukan.
Kalau kekayaan bertambah secara wajar sesuai penghasilan, tentu tidak ada masalah.
Tetapi, kalau ada lonjakan harta yang tidak bisa dijelaskan, pejabat tersebut wajib membuktikan akuntabilitasnya.
Mekanisme pembuktian terbalik ini membuat proses pengembalian uang negara menjadi jauh lebih cepat.
Negara tidak perlu menunggu berlarut-larutnya persidangan pidana hanya untuk memastikan bahwa aset yang mencurigakan bisa disita.
Bahkan, kalau kemudian terbukti ada tindak pidana, proses hukum tetap berjalan, namun negara sudah lebih dulu menyelamatkan kekayaannya.
Baca juga: Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas 2025, DPRA Ajak Legislator Aceh di Pusat Solid Mengawal
Jika dibandingkan, model audit berkala ini jauh lebih efektif daripada wacana perampasan aset atau pemiskinan narapidana korupsi.
Perampasan aset biasanya baru bisa dilakukan setelah putusan pengadilan inkracht, yang prosesnya bisa bertahun-tahun.
Sementara kebijakan pemiskinan narapidana sarat perdebatan normatif dan sulit dijalankan. Sebaliknya, audit berkala berbasis pembuktian terbalik bersifat praktis, transparan, dan efisien.
Lalu, siapa yang seharusnya melaksanakan audit berkala ini? Di sinilah pentingnya membangun tim gabungan lintas lembaga.
KPK sudah memiliki basis dengan LHKPN, PPATK memiliki keahlian melacak transaksi keuangan mencurigakan, BPKP dan inspektorat punya peran dalam pengawasan administratif, sementara Polri dan kejaksaan bisa menindaklanjuti jika audit mengarah pada dugaan pidana.
Baca juga: Presiden dan PM Nepal Mundur di Tengah Demonstrasi, Apa Dampaknya?
| Perang dan Damai - Bagian 18, Berhaji dengan Tenang dalam Perdamaian |
|
|---|
| S1 hingga S3 Menganggur: Menyoal Arah Kebijakan Pembangunan Aceh |
|
|---|
| Aceh di Persimpangan: Mengikuti Reformasi atau Mempertahankan Cara Lama? |
|
|---|
| Perang dan Damai – Bagian 17, Selamat Jalan Perang, Menuju Perdamaian |
|
|---|
| Tradisi, Patriarki, dan Hak Individu di Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Teuku-Surya-Darma_10092025.jpg)