Opini
Kemerdekaan Aceh di Mata Hukum Internasional
Kehadiran simbol perjuangan kemerdekaan Aceh di tengah demonstrasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh itu mencuri perhatian
Terlepas dari itu, andaikan referendum diselenggarakan dan hasilnya mayoritas orang Aceh memilih disintegrasi, tidak serta-merta Aceh akan menjadi negara dan secara resmi menjadi anggota PBB. Masih ada tahapan lain, yaitu pengakuan dari negara-negara lain yang dalam Konvensi Montevideo 1933 disebut sebagai salah satu syarat yang mesti dipenuhi.
Catalonia gagal merdeka dari Spanyol meskipun sembilan puluh persen warganya menghendaki kemerdekaan pada referendum 2017. Kegagalan itu, antara lain, disebabkan kurangnya pengakuan internasional. Negara-negara enggan memberikan pengakuan bagi sebuah negara baru hasil pemisahan diri dari sebuah negara berdaulat. Hal ini karena akan menjadi preseden bagi wilayah di dalam negara mereka yang memiliki kehendak serupa.
Dalam hal ini, negara-negara ASEAN pun akan mengalami dilema. Sabah mungkin akan menuntut hal yang sama dari Malaysia. Thailand Selatan barangkali akan ikut bergejolak. Begitu juga, di Filipina, Bangsamoro bisa jadi akan mendesak agar referendum kembali digelar.
Negara-negara besar, seperti Cina dan Inggris yang merupakan anggota tetap Dewan Keamanan PBB dan berwenang merekomendasikan sebuah negara menjadi anggota PBB akan berpikir matang-matang untuk merekomendasikan sebuah negara yang lahir dari pemisahan diri. Dukungan itu akan mendorong daerah-daerah otonomi khusus dan berpemerintahan sendiri di Cina, yaitu Hongkong, Makau, dan Taiwan untuk meminta hak penentuan nasib sendiri. Begitu pula, Skotlandia pun akan berupaya kembali untuk melepaskan diri dari Inggris.
Dari uraian ini, tergambar seberapa besar peluang kemerdekaan Aceh dalam pandangan hukum internasional dengan situasi saat ini. Dengan demikian, seberapa berarti secarik kertas yang berisi tuntutan pemisahan diri dari pusat yang (jika) diteken oleh seorang Ketua DPRA juga tentu sudah dapat ditakar.
Namun, dalam sebuah negara demokrasi yang menjamin kebebasan berpikir dan menyampaikan pendapat di ruang publik, seseorang membayangkan eksistensi sebuah komunitas imajinasi bernama Negara Aceh harusnya sah-sah saja.
Sebaliknya, jika ada yang menganggap pernyataan itu sekadar gimik atau provokasi makar juga boleh-boleh saja. Akan tetapi, kompleksitas permasalahan ini perlu dipahami sehingga tidak terjebak pada ekspresi emosional semata dan harapan atau janji semu yang jauh dari realitas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Teuku-Zulman-Sangga-Buana-SH.jpg)