Minggu, 12 April 2026

Kupi Beugoh

Kolegium di Persimpangan: Antara Regulasi Negara dan Otonomi Profesi

Kini, peran vital tersebut tidak lagi sepenuhnya berada dalam genggaman organisasi profesi. 

|
Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Prof.Dr.dr. Rajuddin, SpOG(K).,Subsp.FER, Guru Besar Universitas Syiah Kuala; Ketua IKA UNDIP Aceh dan Sekretaris ICMI Orwil Aceh 

Oleh: Prof.Dr.dr. Rajuddin, SpOG(K).,Subsp.FER

Surat dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM yang terbit pada 23 September 2025 membawa pesan yang tidak bisa dianggap sepele. Inilah peringatan resmi negara, disampaikan dengan nada tegas dan batas waktu 14 hari. 

Dalam tempo singkat tersebut, seluruh badan hukum perkumpulan di bidang Kesehatan termasuk Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) wajib menyesuaikan Anggaran Dasar (AD) dan struktur kepengurusan agar tidak terjadi dualisme kedudukan kolegium.

Pesan ini jelas, negara tidak ingin ada dua matahari dalam satu langit. Kolegium lama yang dibentuk oleh organisasi profesi dan kolegium baru yang diintegrasikan ke dalam Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) tidak boleh berjalan beriringan dengan klaim legitimasi masing-masing. 

Bila penyesuaian tidak segera dilakukan, akses badan hukum perkumpulan dapat diblokir melalui sistem administrasi hukum nasional. Artinya, kolegium POGI kehilangan landasan legal untuk bertindak, mulai dari menerbitkan sertifikat kompetensi, mengatur ujian nasional, hingga menyusun kurikulum pendidikan spesialis.

Lebih dari sekadar ancaman administratif, surat ini menandai perubahan paradigma. Negara hendak memastikan bahwa pengaturan kolegium tidak lagi bersifat eksklusif milik organisasi profesi, melainkan berada dalam kerangka regulasi yang seragam dan akuntabel. 

Bagi POGI, ini berarti ujian kepemimpinan apakah mampu membaca tanda zaman, merespons dengan bijak, dan melakukan transformasi struktural tanpa menimbulkan guncangan bagi pendidikan dan pelayanan?

Landasan Regulasi Baru.

Dasar hukum surat tersebut tidak datang tiba-tiba, melainkan hasil rangkaian regulasi yang disusun secara bertahap. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan fondasi utama. Dalam Pasal 451 ditegaskan bahwa kolegium yang dibentuk oleh organisasi profesi tetap diakui, namun bersifat transisi sampai ditetapkan kolegium baru oleh Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).

Ketentuan ini diperjelas lagi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur tata laksana implementasi UU 17/2023. Regulasi ini memindahkan sebagian fungsi yang selama puluhan tahun berada di tangan organisasi profesi ke dalam struktur negara melalui KKI. 

Fungsi seleksi, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, hingga mekanisme disiplin profesi kini berada dalam domain hukum publik, bukan lagi urusan internal profesi. Untuk mempertegas transisi, lahirlah Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1581/2024 yang mengatur penetapan kedudukan kolegium per 30 September 2024. 

Regulasi ini bukan hanya administratif, tetapi sekaligus menutup ruang bagi “dua legitimasi” yang berjalan parallel yaitu kolegium versi organisasi profesi dan kolegium versi KKI. Bagi organisasi profesi, terutama yang besar seperti IDI, POGI, PPNI, atau IBI, merupakan babak baru yang penuh tantangan. 

Selama ini, kolegium adalah “inti strategis” profesi: mengatur kurikulum, mengendalikan ujian nasional, menentukan standar kompetensi, hingga memberikan rekomendasi sertifikasi. Kini, peran vital tersebut tidak lagi sepenuhnya berada dalam genggaman organisasi profesi. 

Negara, melalui KKI mengambil alih sebagian besar fungsi regulatif dengan dalih transparansi, akuntabilitas, dan terakhir monopoli. Dengan kata lain, otonomi profesi medis sedang diredefinisi. Yang dulunya domain eksklusif organisasi profesi, kini harus dibagi dengan struktur negara.  

Baca juga: Kasus Pemerasan Mahasiswi PPDS Undip, Polisi Sita Barang Bukti Uang Rp97 Juta dari Tiga Tersangka

Implikasi bagi Kolegium Obgin dan PPDS.

Bagi Kolegium Obstetri dan Ginekologi (Obgin), konsekuensi surat Ditjen AHU tidak bisa dipandang sebatas urusan administratif. Karena menyentuh inti keberlangsungan pendidikan dokter spesialis dan kualitas pelayanan kebidanan dan kandungan di Indonesia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved