Kupi Beungoh

Tambang Aceh untuk siapa?

Ada juga yang menuding bahwa praktek tambang emas ilegal hanya memperkayakan pihak-pihak tertentu, termasuk di dalamnya ada aparat

Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/HANDOVER
Azhari, wartawan peliput konflik, damai, tsunami, dan rehab rekon Aceh, serta mantan Kepala Biro Aceh LKBN Antara. 

Sebab, kedua produk itu menjadi viral setelah Pansus DPRA mengungkap praktek ilegal dalam eksploitasinya.

Diskusi tentang praktek legal dan ilegal dalam mengekploitasi emas menjadi sorotan terpanas dalam diskusi publik yang digelar Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) baru-baru ini di salah satu kafe di Banda Aceh.

Bahkan ada pendapat, jangankan penambangan ilegal, namun tambang emas legal juga kita tolak, dengan argumentasi telah menyebabkan bentangan alam telah rusak parah dengan asumsi telah mencapai "lampu merah".

Ada juga yang menuding bahwa praktek tambang emas ilegal hanya memperkayakan pihak-pihak tertentu, termasuk di dalamnya ada aparat penegak hukum.

Aroma "ada setoran" ke aparat penegak hukum yang tidak tanggung-tanggung yakni mencapai Rp30 jutaan per alat berat/bulan.

Namun, sekali lagi belum ada yang bisa membuktikan itu, termasuk Pansus DPRA yang membuka duluan soal tuduhan tersebut.

Bahkan ada yang mungungkapkan dalam forum diskusi publik FJL.

"Di Aceh Timur, ada tambang minyak mentah oleh masyarakat yang lokasinya hanya berjarak beberapa meter dari institusi resmi negara".

Di luar forum diskusi.

Aneh bin ajib, ada kelompok masyarakat yang mengatasnamakan penambang emas di Pidie dan Nagan Raya, berunjuk rasa dan meminta dengan tegas pemerintah tidak boleh menghentikan atau menutup tambang mereka.

Protes warga penambang itu, bermuara setelah Gubernur Aceh Muzakir Manaf meminta seribuan alat berat (eskavator), sesuai laporan Pansus DPRA agar keluar dari hutan-hutan Aceh.

Seperti berburu dengan waktu, Pemerintah Aceh bersama Forkopimda menggelar rapat bersama membahas soal tambang ilegal. 

Berselang hari, kemudian lahirlah  instruksi gubernur yang dengan tegas melarang penambangan ilegal.

Kemudian, munculnya statemen gubernur yang intinya Pemerintah Aceh akan melegalkan tambang ilegal.

Masih hitungan hari, Polda Aceh tak mau kalah, meluncurkan program "green policing" atau pemolisian hijau. 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved