Kupi Beungoh
Tambang Aceh untuk siapa?
Ada juga yang menuding bahwa praktek tambang emas ilegal hanya memperkayakan pihak-pihak tertentu, termasuk di dalamnya ada aparat
Kemudian berlanjut lagi, yakni Pemerintah Aceh mengeluarkan statemen yang meminta kabupaten/kota untuk mengusulkan Wilayah Penambangan Rakyat (WPR).
Baca juga: Tambang Rakyat di Aceh: Potensi, Prospek, dan Tantangan
Buya Krueng dan Ayam Mati di Lumbung Padi
Dari rangkaian isu di atas, lantas ada pertanyaan kira-kira begini.
"Potensi tambang di Aceh itu untuk siapa?
Aceh punya kekhususan yakni Syariat Islam.
Pertanyaan adalah, kenapa soal tambang itu tidak bersandar pada kekhususan tersebut, misal seharusnya ditanya juga kepada alim ulama tentang sumber daya alam itu untuk siapa, dan bagaimana mengelolanya sesuai pandangan agama Islam.
Sehingga tujuan untuk menyejahterakan rakyat dari kekayaan alam yang dianugerahkan Allah SWT kepada Aceh itu benar-benar terwujud.
Atau ada lah statemen dari Wali Nanggroe Malik Mahmud. Bagaimana pendapatnya soal tambang dan juga seperti pengelolaannya jika ditinjau dari sudut pandang kekhususan Aceh dengan UUPA atau adat-istiadat.
Kalau juga SDA, misal penambangan mineral atau sektor perkebunan tidak bisa di eksploitasi, adakah investasi sektor lain yang bisa ditawarkan untuk investor?
Sebab, investasi penting di suatu daerah atau negara untuk memberi kesempatan kerja bagi rakyat. Setiap tahunnya Aceh pasti "memproduksi" ribuan, bahkan ratusan ribu sarjana, mau kemana mereka?
Kasihan kan, jika kekayaan alam yang melimpah ini tidak dikelola dengan baik, bijaksana dan profesional serta berkesinambungan, yang akhirnya ibarat "ayam mati di lumbung padi".
Pemerintah sebagai pihak pembuat regulasi juga harus profesional dan mempertimbangkan kemaslahatan dan kepentingan daerah serta masyarakat jika mau memberikan izin kepada calon investor.
Tidak ada "kamar khusus atau bisik-bisik" untuk perizinan.
Kalau memang tidak bisa karena merusak alam, ya jangan berikan izin. Atau tidak bermanfaat bagi pemasokan (PAD) daerah, ya juga jangan. Jika kehadiran tambang legal, tapi warga sekeliling hanya jadi penonton, juga jangan.
Seperti kata pepatah Aceh "lage buya kreung te dong dong, buya tamong mereuzeki".
Ini juga jangan, karena akan memunculkan konflik sosial di Aceh, gara-gara investasi.
Semoga, kekayaan Aceh dari pengelolaan SDA yang profesional dan berkeadilan serta berkesinambungan itu diharapkan berdampak pada kesejahteraan rakyat, sehingga Aceh bisa keluar dari predikat provinsi termiskin di Indonesia.
*) PENULIS adalah Waka Bidang Advokasi/pembelaan wartawan PWI Aceh.
tambang rakyat adalah
tambang rakyat emas
tambang emas rakyat
tambang emas di aceh
kupi beungoh
Serambi Indonesia
Serambinews
Pentahelix Sang Jenderal: Menuju Aceh Berkelanjutan |
![]() |
---|
Lebih dari Sekadar Angka: Mengapa Kualitas Persalinan Ibu di Daerah Terpencil Masih Menjadi Taruhan? |
![]() |
---|
Potret Toleransi Agama di Aceh: Imelda Purba Nyaman Berbisnis Buah-buahan di Pasar Lambaro |
![]() |
---|
Untuk Tiga Perempuan Seniman Aceh: Benarkah Aturan Jilbab Syariat Islam Merendahkan Perempuan? |
![]() |
---|
Mengapa Mendirikan Fakultas Kedokteran di UTU? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.