KUPI BEUNGOH
Gas di Laut Aceh, Panasnya di Dumai
muncul kabar bahwa gas dari ladang raksasa Blok South Andaman yang letaknya di laut utara Aceh akan dialirkan lewat pipa ke Dumai, Riau
Oleh Muksalmina, S.H.I., M.H*)
Aceh ini memang sering jadi cerita ironi. Sumber dayanya di sini, tapi manfaatnya terbang entah ke mana.
Terbaru, muncul kabar bahwa gas dari ladang raksasa Blok South Andaman yang letaknya di laut utara Aceh akan dialirkan lewat pipa ke Dumai, Riau.
Gasnya di laut Aceh, tapi panasnya untuk Dumai. Kalimat ini terasa pahit, tapi begitulah kenyataan.
Padahal secara geografis, titik pengeboran Blok Andaman seperti Tangkulo 1 dan Layaran-1 hanya sekitar 65 kilometer dari pesisir Aceh Utara, tepat di antara perairan Seunuddon dan Krueng Geukueh.
Tapi anehnya, jalur pipa yang dirancang pemerintah justru menuju ratusan kilometer ke arah Dumai.
Aceh Lebih Dekat, Tapi Tak Diperhitungkan
Secara hukum, kebijakan semacam ini sulit diterima akal sehat maupun keadilan wilayah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 363 ayat (1), menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara adil dan berkelanjutan untuk kesejahteraan rakyat.
Artinya, wilayah yang paling dekat dengan sumber daya dalam hal ini Aceh semestinya menjadi penerima manfaat utama.
Tapi yang terjadi justru sebaliknya: daerah jauh mendapat keuntungan, sedangkan yang terdekat hanya menjadi penonton di tepi laut.
Langgar Asas Keadilan dan Efisiensi Energi
Pemerintah pusat tampaknya lupa bahwa kebijakan energi nasional tidak hanya soal teknis, tapi juga asas keadilan dan efisiensi.
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi menegaskan bahwa kebijakan energi harus berdasarkan asas kemanfaatan, efisiensi berkeadilan, dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Kalau gas dari laut Aceh justru dialirkan ke Dumai, berarti jalur distribusinya lebih panjang, biayanya lebih besar, dan potensi risikonya terhadap lingkungan juga meningkat.
Baca juga: Blok South Andaman Ditarget Produksi Gas pada 2028
Itu bukan efisien, melainkan pemborosan yang dibungkus dengan narasi proyek strategis nasional.
Dari sudut pandang hukum administrasi, keputusan seperti ini bisa disebut irrational decision-making keputusan yang tidak rasional.
| Dari Thaif ke Aceh: Makna Isra Mikraj di Tengah Bencana |
|
|---|
| Jaga Marwah USK: Biarkan Kompetisi Rektor Bergulir dengan Tenang dan Beradab |
|
|---|
| Banjir Aceh yang Menghapus Sebuah Kampung |
|
|---|
| Serambi Indonesia Cahaya yang tak Padam di Era Digital |
|
|---|
| Ekoteologi Islam: Peringatan Iman atas Kerusakan Lingkungan dan Bencana Ekologis Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Muksalmina-soal-listrik.jpg)