Jumat, 22 Mei 2026

KUPI BEUNGOH

Misteri Dana Abadi Pendidikan Aceh: Triliunan Rupiah yang Mengendap Tanpa Manfaat

Lebih dari dua dekade berlalu sejak Pemerintah Aceh menetapkan kebijakan pembentukan Dana Abadi Pendidikan.

Tayang:
Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Dr. Iswadi, M.Pd, Dosen Universitas Esa Unggul-Jakarta 

Ironisnya, pemerintah terus berbicara tentang investasi masa depan,  sementara ribuan anak Aceh masih berjuang hanya untuk menamatkan sekolah dasar.

Persoalan menjadi semakin rumit karena transparansi pengelolaan DAPA sangat minim. 

Tidak ada laporan publik yang jelas mengenai bunga atau hasil investasi dana tersebut, berapa besar nilai pokok yang dijaga, dan ke mana hasil pengelolaannya diarahkan. 

Ketika Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mempertanyakan keberadaan dana itu, pemerintah menjawab dengan data berbeda beda kadang Rp1,1 triliun, kadang Rp1,3 triliun.

Bahkan ada laporan yang menyebut Rp3,1 triliun untuk keseluruhan dana cadangan Aceh. 

Ketidakkonsistenan ini menimbulkan kecurigaan bahwa pemerintah sendiri mungkin tak memiliki mekanisme pencatatan yang solid.

Masalah lainnya adalah ketidaktegasan regulasi. Pemerintah Aceh berdalih bahwa dana belum bisa digunakan karena belum ada qanun teknis yang mengatur pencairan dan pemanfaatan. 

Baca juga: Refleksi Kritis atas Dana Otsus Aceh: Evaluasi 18 Tahun Perjalanan Untuk Perbaikan Masa Depan

Namun, pertanyaannya: mengapa butuh lebih dari sepuluh tahun untuk membuat qanun pelaksana?

 Jika benar niatnya untuk membangun pendidikan, seharusnya perangkat hukum disiapkan bersamaan dengan pembentukan dana. Keterlambatan ini menunjukkan lemahnya komitmen politik dan buruknya tata kelola pemerintahan.

Sebagian kalangan masyarakat sipil menyebut fenomena ini sebagai dana abadi yang abadi di bank. 

Aktivis pendidikan menilai, menyimpan dana triliunan rupiah tanpa pemanfaatan nyata sama saja dengan menelantarkan masa depan anak anak Aceh.

 Apalagi, bunga atau hasil simpanan di bank tidak mungkin besar  nilainya tak sebanding dengan potensi manfaat jika dana itu dikelola produktif melalui beasiswa, riset, atau pembangunan fasilitas pendidikan. 

Dengan inflasi tahunan, daya beli dana itu bahkan bisa terus menurun, sehingga nilai riilnya menyusut dari tahun ke tahun.

Baca juga: Dunia Pendidikan: Antara Disiplin, Kekerasan dan Kekuasaan

Selain soal keterlambatan regulasi, minimnya akuntabilitas publik  juga memperparah situasi. Tidak ada audit independen yang diumumkan secara terbuka kepada masyarakat. 

Laporan keuangan Pemerintah Aceh memang mencantumkan pos Dana Cadangan Pendidikan,  tetapi tanpa rincian cukup mengenai arus dana, hasil investasi, maupun perencanaan penggunaan. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved