KUPI BEUNGOH
BPJS Ketenagakerjaan Syariah di Bumi Serambi Mekkah
pekerja di Aceh dapat merasa lebih tenang dan yakin bahwa hak-hak sosial ekonominya terlindungi tanpa harus khawatir melanggar prinsip agama
Melalui pendekatan syariah, pengelolaan dana yang bersumber dari iuran peserta oleh BPJS Ketenagakerjaan harus dilakukan dengan prinsip amanah, transparan, dan pengelolaan dana amanat melalui instrument keuangan yang berlandaskan syariah islam.
Dengan begitu, pekerja di Aceh dapat merasa lebih tenang dan yakin bahwa hak-hak sosial ekonominya terlindungi tanpa harus khawatir melanggar prinsip agama.
Kehadiran layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya kebutuhan lokal Aceh, tetapi juga cerminan arah baru bagi Indonesia yang semakin terbuka terhadap keuangan syariah.
Aceh dengan keistimewaannya, berpotensi menjadi role model nasional dalam penerapan jaminan sosial ketenagakerjaan berbasis syariah.
Masyarakat Aceh patut berbangga, karena dari Serambi Mekah, semangat jaminan sosial ketenagakerjaan yang berlandaskan syariat islam dimulai, dan tidak menutup kemungkinan juga, hal ini dapat diterapkan diwilayah lainnya di Indonesia.
Jika dijaga konsistensinya, bukan mustahil Aceh akan menjadi inspirasi, bagaimana nilai-nilai Islam dapat bersanding harmonis dengan sistem negara modern.
Pelaksanaan Layanan Syariah BPJS Ketenagakerjaan di Aceh
Aceh memiliki landasan regulasi yang kuat dalam implementasi keuangan syariah melalui Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.
Sehingga, perluasan program BPJS Ketenagakerjaan pada prinsip syariah harus dilakukan, dan keberhasilan implementasinya harus dipastikan bersama oleh Pemerintah Aceh dan BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ini, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Aceh sebanyak 407.773 orang, atau 25,46 persen dari total angkatan kerja sebanyak 1.601.559 orang (sumber : BPJS Ketenagakerjaan), sehingga masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Aceh dalam meningkatkan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di Aceh.
Sebagai pembanding, BPJS Kesehatan telah menjangkau 5,4 juta dari penduduk Aceh atau sebanyak 97,22 persen. (Sumber :https://aceh.tribunnews.com/2025/06/20/54-juta-warga-aceh-masuk-jkn-deputi-direksi-bpjs-kesehatan-dan-wagub-aceh-bahas-sinergisitas), berdasarkan cakupan kepesertaannya, terdapat perbandingan yang sangat mencolok, meskipun lahir dari Undang-Undang yang sama yaitu UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan sama-sama menyelenggarakan amanah undang-undang dalam melaksanakan program negara yaitu jaminan sosial di Indonesia.
Salah satu faktor tingginya cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan di Aceh juga didukung melalui kucuran dana pemerintah aceh sebagai bantuan iuran yang disiapkan Pemerintah Aceh melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Baca juga: Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini Tetap Kokoh, 8 November 2025 Masih Dijual Segini Per Mayam
Untuk mengejar ketertinggalan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di Aceh, Pemerintah Aceh dan Baitul Mal Aceh sudah menggagas konsep bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja rentan yang ada di Aceh.
Pekerja rentan dapat diartikan sebagai pekerja yang memiliki tingkat risiko sosial ekonomi yang tinggi, namun belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta tingkat kemampuan membayar iuran yang rendah.
Sebagai tahap awal, Baitul Mal Aceh memberikan bantuan iuran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 1.000 petani miskin yang ada di Aceh Besar sebagai lokasi pilot project, sehingga ini menjadi langkah awal yang sangat strategis bagi Pemerintah Aceh untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja di Aceh secara keseluruhan, dan pekerja rentan secara khusus.
Langkah awal yang dilakukan oleh Baitul Mal Aceh dapat dilakukan pula oleh Baitul Mal yang ada di kabupaten/kota di Aceh, karena Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 102 Tahun 2025 tentang Hukum Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah dalam Bentuk Iuran Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang menjelaskan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan boleh dibayar menggunakan dana yang bersumber dari infak dan sedekah, karena pada dasarnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan menjadi kewajiban dan tanggung jawab pemerintah.
BPJS
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Syariah
Serambi Mekkah
Serambi Indonesia
Serambinews
Aceh
| Menjaga Indonesia dari Paham Agama Keras |
|
|---|
| Kemandekan Investasi dan Industrialisasi di Aceh, Bagian I |
|
|---|
| Globalisasi dan Alam Gayo: Antara Kemajuan dan Ancaman Hijau |
|
|---|
| Ketika Buku Berdebu, dan Layar Jadi Teman: Masa Depan Perpustakaan di Era Digital |
|
|---|
| Biaya Hidup Melonjak dan Krisis Pekerjaan di Indonesia: Sebuah Tinjauan Filsafat Ilmu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Renggha-Prima-ST-MH_Penggiat-Jaminan-Sosial-Ketenagakerjaan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.