KUPI BEUNGOH

BPJS Ketenagakerjaan Syariah di Bumi Serambi Mekkah

pekerja di Aceh dapat merasa lebih tenang dan yakin bahwa hak-hak sosial ekonominya terlindungi tanpa harus khawatir melanggar prinsip agama

Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/HO
Renggha Prima, S.T., M.H., Penggiat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 

Disamping itu, Pemerintah Aceh juga memberikan bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Sawit yang difokuskan kepada para petani/pekebun pada ekosistem perkebunan sawit. 

Secara umum, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Daerah sudah mulai menggagas konsep bantuan iuran melalui anggaran daerah bagi pekerja rentan diwilayahnya, antara lain Kota Langsa, dan Kota Banda Aceh. 

Baca juga: Janji Purbaya Yudhi Sadewa: Iuran BPJS Kesehatan Tak Akan Naik Sebelum Ekonomi Pulih

Semangat perlindungan ini, sepatutnya dapat ditiru oleh pemerintah kabupaten/kota lainnya yang ada di Aceh, sekaligus menyebarkan konsep baru dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat bukan hanya dalam bentuk bantuan langsung berupa uang tunai dan barang, melainkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Karena sesungguhnya, tujuan dari bantuan sosial adalah untuk perlindungan risiko sosial, peningkatan kesejahteraan, mengurangi angka kemiskinan, serta mendukung kemandirian masyarakat.

Melahirkan Kesadaran Sosial Baru

Jaminan sosial ketenagakerjaan yang berasaskan ta’awun (tolong-menolong) dan tabarru’ (derma sosial) harusnya bisa menjadi jalan baru bagi masyarakat Aceh untuk membantu sesama, bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemberi kerja/badan usaha, melainkan menjadi tanggung jawab bersama pada seluruh lapisan masyarakat, bukankah sikap tenggang rasa dan gotong-royong sudah menjadi norma yang berlaku secara turun-temurun dikalangan masyarakat Aceh?

Nilai tolong-menolong dan gotong royong yang dianjurkan dalam ajaran Islam, juga digunakan sebagai prinsip dasar dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Bergeser dari kebiasaan lama, bantuan berupa program jaminan sosial ketenagakerjaan harus mulai dibiasakan dalam konsep sosial di masyarakat Aceh

Pemuka agama, tokoh masyarakat, dan pengusaha bisa menjadi role model dalam memulai kesadaran sosial baru ini, dan bisa dimulai dari lingkungan terkecil terlebih dahulu, sebagai contoh asisten rumah tangga, tukang kebun, penjaga kemanan perumahan, pedagang disekitar rumah, tukang becak dan pekerja lainnya yang ada disekitar kita. 

Baca juga: Viral Video 3 Pria Berbaju Putih Lagi Peusijuek ‘Tongkat Pengobatan’ di Masjid Raya Baiturrahman

Pemuka agama, bisa memulai dari lingkungan kegiatan keagamaannya seperti guru mengaji, pengurus masjid, dan pekerja sosial keagamaan lainnya yang ada di Gampong. 

Tokoh masyarakat bisa memulai dari anggota organisasi kemasyarakatan dilingkungannya, atau bahkan pengikut, pendukung dan konstituennya. 

Kesadaran tanggung jawab bersama ini dapat dipastikan mampu memberikan dampak yang positif untuk memulai dan menularkan kebiasaan baru dalam memberikan bantuan kepada sesama. 

Dengan menyisihkan Rp. 16.800, sudah dapat melindungi 1 (satu) orang pekerja di lingkungan sekitar, dengan manfaat perlindungan kecelakaan kerja tanpa batasan, dan manfaat santunan jika meninggal duni sebesar Rp. 42.000.000,- sekaligus manfaat tambahan beasiswa sampai dengan perguruan tinggi

Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu program negara yang bertujuan untuk menjamin kesejahteraan tenaga kerja. 

Dengan kata lain, kelompok masyarakat juga berkewajiban untuk memastikan pekerja dilingkungannya sudah terlindungi apabila terjadi risiko ekonomi dan sosial melalui prinsip ta’awun (tolong-menolong) dan tabarru’ (derma sosial) yang sesuai dengan nilai islam yang sudah dijalani masyarakat Aceh sejak lama, sehingga Aceh dapat sebagai contoh dalam melahirkan kesadaran baru perlindungan sosial dan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan berbasis syariah.

*) PENULIS adalah Penggiat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.

Baca Artikel KUPI BEUNGOH Lainnya di SINI

 

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved