KUPI BEUNGOH
BPJS Ketenagakerjaan Syariah di Bumi Serambi Mekkah
pekerja di Aceh dapat merasa lebih tenang dan yakin bahwa hak-hak sosial ekonominya terlindungi tanpa harus khawatir melanggar prinsip agama
Disamping itu, Pemerintah Aceh juga memberikan bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Sawit yang difokuskan kepada para petani/pekebun pada ekosistem perkebunan sawit.
Secara umum, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Daerah sudah mulai menggagas konsep bantuan iuran melalui anggaran daerah bagi pekerja rentan diwilayahnya, antara lain Kota Langsa, dan Kota Banda Aceh.
Baca juga: Janji Purbaya Yudhi Sadewa: Iuran BPJS Kesehatan Tak Akan Naik Sebelum Ekonomi Pulih
Semangat perlindungan ini, sepatutnya dapat ditiru oleh pemerintah kabupaten/kota lainnya yang ada di Aceh, sekaligus menyebarkan konsep baru dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat bukan hanya dalam bentuk bantuan langsung berupa uang tunai dan barang, melainkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Karena sesungguhnya, tujuan dari bantuan sosial adalah untuk perlindungan risiko sosial, peningkatan kesejahteraan, mengurangi angka kemiskinan, serta mendukung kemandirian masyarakat.
Melahirkan Kesadaran Sosial Baru
Jaminan sosial ketenagakerjaan yang berasaskan ta’awun (tolong-menolong) dan tabarru’ (derma sosial) harusnya bisa menjadi jalan baru bagi masyarakat Aceh untuk membantu sesama, bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemberi kerja/badan usaha, melainkan menjadi tanggung jawab bersama pada seluruh lapisan masyarakat, bukankah sikap tenggang rasa dan gotong-royong sudah menjadi norma yang berlaku secara turun-temurun dikalangan masyarakat Aceh?
Nilai tolong-menolong dan gotong royong yang dianjurkan dalam ajaran Islam, juga digunakan sebagai prinsip dasar dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Bergeser dari kebiasaan lama, bantuan berupa program jaminan sosial ketenagakerjaan harus mulai dibiasakan dalam konsep sosial di masyarakat Aceh.
Pemuka agama, tokoh masyarakat, dan pengusaha bisa menjadi role model dalam memulai kesadaran sosial baru ini, dan bisa dimulai dari lingkungan terkecil terlebih dahulu, sebagai contoh asisten rumah tangga, tukang kebun, penjaga kemanan perumahan, pedagang disekitar rumah, tukang becak dan pekerja lainnya yang ada disekitar kita.
Baca juga: Viral Video 3 Pria Berbaju Putih Lagi Peusijuek ‘Tongkat Pengobatan’ di Masjid Raya Baiturrahman
Pemuka agama, bisa memulai dari lingkungan kegiatan keagamaannya seperti guru mengaji, pengurus masjid, dan pekerja sosial keagamaan lainnya yang ada di Gampong.
Tokoh masyarakat bisa memulai dari anggota organisasi kemasyarakatan dilingkungannya, atau bahkan pengikut, pendukung dan konstituennya.
Kesadaran tanggung jawab bersama ini dapat dipastikan mampu memberikan dampak yang positif untuk memulai dan menularkan kebiasaan baru dalam memberikan bantuan kepada sesama.
Dengan menyisihkan Rp. 16.800, sudah dapat melindungi 1 (satu) orang pekerja di lingkungan sekitar, dengan manfaat perlindungan kecelakaan kerja tanpa batasan, dan manfaat santunan jika meninggal duni sebesar Rp. 42.000.000,- sekaligus manfaat tambahan beasiswa sampai dengan perguruan tinggi
Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu program negara yang bertujuan untuk menjamin kesejahteraan tenaga kerja.
Dengan kata lain, kelompok masyarakat juga berkewajiban untuk memastikan pekerja dilingkungannya sudah terlindungi apabila terjadi risiko ekonomi dan sosial melalui prinsip ta’awun (tolong-menolong) dan tabarru’ (derma sosial) yang sesuai dengan nilai islam yang sudah dijalani masyarakat Aceh sejak lama, sehingga Aceh dapat sebagai contoh dalam melahirkan kesadaran baru perlindungan sosial dan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan berbasis syariah.
*) PENULIS adalah Penggiat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Baca Artikel KUPI BEUNGOH Lainnya di SINI
BPJS
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Syariah
Serambi Mekkah
Serambi Indonesia
Serambinews
Aceh
| Menjaga Indonesia dari Paham Agama Keras |
|
|---|
| Kemandekan Investasi dan Industrialisasi di Aceh, Bagian I |
|
|---|
| Globalisasi dan Alam Gayo: Antara Kemajuan dan Ancaman Hijau |
|
|---|
| Ketika Buku Berdebu, dan Layar Jadi Teman: Masa Depan Perpustakaan di Era Digital |
|
|---|
| Biaya Hidup Melonjak dan Krisis Pekerjaan di Indonesia: Sebuah Tinjauan Filsafat Ilmu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Renggha-Prima-ST-MH_Penggiat-Jaminan-Sosial-Ketenagakerjaan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.