Opini
Safwan Idris dan Gerakan Zakat Transformatif
ADALAH almarhum Prof Dr Safwan Idris MA (Rektor IAIN Ar-Raniry, 1996-2000) tokoh yang pertama sekali memperkenalkan gagasan zakat transformatif
Secara keseluruhan, zakat transformatif merupakan paradigma baru dalam pengelolaan zakat yang menempatkan zakat sebagai katalis perubahan sosial. Pendekatan ini menekankan pemberdayaan mustahik untuk mencapai kemandirian, mengoreksi ketimpangan akses terhadap sumber daya, serta mendorong mobilitas sosial. Implementasi zakat transformatif memiliki potensi signifikan untuk merombak struktur sosial masyarakat menuju tatanan yang lebih egaliter, partisipatif, dan berkeadilan sesuai prinsip ekonomi Islam.
Untuk itu, ada harapan besar disematkan kepada Badan Baitul Mal Aceh periode 2025-2030 yang baru saja dilantik pada 17 November 2025 untuk mengelola zakat sebagai instrumen transformasi struktur sosial masyarakat Aceh. Apalagi Aceh menganut sistem integrasi fiskal: pajak dan zakat sebagai bagian pendapatan dan belanja daerah, sudah saatnya zakat dioptimalkan sebagai pilar penting dalam membangun struktur sosial yang inklusif dan adil seperti impian almarhum Prof. Safwan Idris.
