Kupi Beungoh
Menafsir Penolakan Konser Musik di Aceh
Musik pernah dituding sebagai penyebab runtuhnya Islam Andalusia, dan simplifikasi sejarah berabad lalu itu kini kembali menggema di Aceh.
Oleh: Akhsanul Khalis
Musik pernah dituding sebagai penyebab runtuhnya Islam Andalusia, dan simplifikasi sejarah berabad lalu itu kini kembali menggema di Aceh.
Setiap kali rencana konser diselenggarakan, perdebatan pun berulang: dalil dikutip, dihukum maksiat, moral publik digugat, seolah musik adalah ancaman paling nyata bagi jati diri orang Aceh.
Ironisnya, banyak anak muda yang getol menolak konser di ruang publik justru mengaku menikmati musik lewat aplikasi Spotify cara menikmati musik lebih kekinian.
Musik yes, konser no. Fenomena ini kian menarik karena memperlihatkan ketegangan antara kesalehan yang ditampilkan ke publik dan kebutuhan kultural yang tak pernah benar-benar hilang.
Musik dan Islam
Sebelum berbicara konteks Aceh panjang lebar, kita tarik dulu jauh ke belakang dalam tradisi Islam. Pada dasarnya mengharamkan musik tidak pernah sejelas yang sering digembar-gemborkan.
Al-Qur’an tidak memberi larangan dengan dalil Qath’i sebagaimana pelarangan khamar (minuman keras). Hadis pun beragam, sahih, sebagian lemah, sebagian kontekstual.
Ulama berbeda pendapat sepanjang sejarah: ada yang melarang total, ada yang membolehkan sebagian, dan ada yang memandang musik sebagai sarana spiritual.
Di balik perdebatan teks haram atau halalnya musik, perlu dilihat dari perspektif material dan hubungan ekologis Arab masa itu. Pada masa pra Islam atau bisa disebut era kejatuhan moral bangsa Arab.
Musik hadir dalam pesta minum, percampuran laki-laki dan perempuan, perayaan hedonis pedagang; bangsawan suku, beserta lirik-liriknya erotis. Sebaliknya masyarakat bawah mengalami kondisi melarat, keterbatasan sumber daya ketika musim paceklik.
Baca juga: 7 Daftar Layanan Petugas Haji Tahun 2026, Pilih yang Cocok saat Daftar! Usia Minimal 25 Tahun
Gaya hidup yang tak terkendali itu bertabrakan dengan kode etik masyarakat tribal Arab, yang hidup dalam alam keras dan serba terbatas. Demi bertahan, mereka mengandalkan kontrol konsumsi pangan, seksualitas, solidaritas klan, dan stabilitas keluarga.
Islam datang dari pihak masyarakat yang selama ini dimarginalisasi secara ekonomi dan sosial oleh kelompok dominan Mekkah ketika itu. Kemudian menata kembali segenap moral publik, distribusi kekayaan dan reproduksi.
Alhasil melahirkan struktur sosial baru, yang menekan konsep hidup sesuai dengan Al Quran dan hadis.
Gambaran ini tidak seragam. Tiga abad kemudian kekuasaan imperium Islam berkembang, di pusat-pusat budaya seperti Andalusia, Damaskus, dan Baghdad, akulturasi budaya terjadi antara Arab dengan sisa budaya Persia dan Romawi.
Musik semakin melekat pada gaya hidup hedonis istana: terlihat dari keberadaan para qiyan, penyanyi perempuan yang menghibur bangsawan dan elite.
Selain itu, tokoh-tokoh berdarah Persia seperti Ziryab dan Ishaq al-Mawsili lahir sebagai seniman yang memajukan tradisi musik dunia Arab.
Kendati demikian musik tetap semakin diasosiasikan dengan dekadensi (kemerosotan) moral istana, yang memicu penolakan ulama. Fatwa larangan musik kemudian berfungsi sebagai kritik sosial terhadap kelas penguasa, sekaligus alat legitimasi ulama.
Baca juga: Konser Dewa 19 di Lhokseumawe Terancam Batal, Pemko Cabut Rekomendasi
Anti Konser dan Dinamika Kepentingan
Apa yang terjadi di Aceh hari ini seolah mengulang perdebatan lama dalam sejarah Islam: kecurigaan terhadap musik bukan soal melodi, melainkan konteks pengaruh moral sosial melingkupinya.
Patut ditafsirkan bahwa moralitas juga selalu bergantung pada subjektivitas dan kondisi zamannya; aturan moral pun lahir dari pertalian antara struktur material masyarakat, relasi kekuasaan, dan nilai yang kemudian dirasionalisasi sebagai dogma.
Untuk memahami mengapa sikap penolakkan terhadap hiburan terus muncul di Aceh, kita perlu menoleh ke masa lalu. Pada era Orde Baru, Aceh pernah berada dalam fase sosial dan kultural yang cenderung bebas.
Banyak aktivitas hiburan hadir ke tengah masyarakat: pasar malam meriah, sandiwara keliling hadir di berbagai kecamatan, bioskop memutar film Barat dan nasional. Aktivitas hiburan tersebut banyak digerakkan pekerja dari luar daerah yang kerap dibekingi aparat.
Dampak buruknya, pemutaran film semi-pornografi, mabuk-mabukan, dan prostitusi yang dianggap lumrah di ruang kota. Kelonggaran itu berlangsung bersamaan dengan momen instabilitas politik. Di daerah pedesaan, kegiatan dakwah dicurigai dan dibatasi.
Eskalasinya kekerasan kian meningkat, seperti penculikan, penyiksaan, hingga eksekusi di luar hukum. Situasi kontras itu membekas dalam ingatan kolektif.
Pasca-damai dan tsunami, ingatan inilah yang kemudian melahirkan rezim moralitas aturan, preferensi politik, dan praktik sosial-ekonomi yang dibentuk oleh pengalaman panjang masyarakat Aceh.
Sikap reaktif bisa lihat saat ini. Pasca damai konser musik memang sering disponsori perusahaan rokok nasional, notabene punya modal besar. Ini semakin memunculkan kembali rasa kecurigaan terhadap pengaruh pendatang, seperti kejadian di masa lalu.
Ada kecemasan tentang ekspansi ekonomi lewat panggung hiburan, serta rasa curiga terhadap pengaruh buruk warga non lokal. Karena itu, penolakan terhadap konser, bukan sebatas simbolis, juga upaya menegaskan kembali posisi “ekonomi moral” orang Aceh.
Buktinya, meski pelarangan konser ditegakkan, denyut kehidupan seni musik tak pernah berhenti tidak berlaku teori kedap air.
Jika musik benar-benar dianggap haram tanpa kompromi, tentu kita akan melihat pelarangan menyeluruh: tidak ada musik di rumah, di warkop, acara reuni alumni, musik dangdut maupun religi di pesta pernikahan.
Baca juga: Siti Nurhaliza Rilis Musik Video ‘Rencong’, Tampilkan Budaya Melayu: Sindirian untuk Generasi Muda
Musik tetap menjadi medium hiburan ke dalam ruang lebih privat.
Belakangan ranah musik Aceh justru berkembang pesat dalam ranah digital, pelan-pelan berperan membentuk iklim ekonomi kreatif di Aceh.
Penyanyi muda tumbuh lewat YouTube, band lokal bermunculan, dan lagu-lagu pop Melayu tetap menjadi konsumsi harian. Konser penyanyi lokal dengan gaya campursari ala India Aceh, acapkali dibalut nuansa religi, tetap berlangsung dan menghibur banyak orang.
Pelarangan konser musik, lain ceritanya bagi politisi dan elit kekuasan. Kepentingan pelarangan konser sering menjadi persoalan jauh lebih pragmatis.
Masa bodoh perkara halal haram musik para politisi dan elite, mereka tak perlu cemas kalau ingin menikmati konser, glamoritas hiburan, cukup di luar Aceh.
Mereka akan cemas dan khawatir jika dicap liberal atau anti-syariat. Dalam logika elektoral, menentang pelarangan terasa terlalu mahal ongkosnya.
Lebih aman tampil puritan, menjaga suara mayoritas, dan membiarkan narasi syariat bekerja sebagai tameng politik. Musik, sekali lagi, bukan inti masalah. Hal paling menentukan adalah kalkulasi dukungan.
Sementara itu pada posisi lain, aparat keamanan memandang konser dari kacamata berbeda.
Bagi mereka, kerumunan selalu mengandung potensi chaos. Entah ini gejala masyarakat pasca-konflik, kebutuhan akan kontrol keamanan sering muncul lebih kuat dari sebelumnya, menjadi semacam garansi stabilitas.
Mereka takut bentrokan, takut keributan kecil berubah besar, dan enggan mengambil resiko di tengah situasi sosial Aceh yang mudah tersulut sensitivitas keagamaan dan merusak perdamaian.
Ketika kelompok vigilante (centeng) agama menjadi aktor moral paling dominan, aparat memilih bertindak preventif. Larangan konser adalah cara meminimalkan friksi, bukan penilaian atas moralitas musik itu sendiri.
Sebagai penutup, seandainya, siapa tahu seratus tahun kedepan, generasi lama berganti dengan generasi baru Aceh yang lebih terbuka. Ketika mereka membuka lembaran sejarah, tiba-tiba mereka bertanya, mengapa Aceh pernah melarang konser musik?” jawabannya bukan karena buta nada, bukan sekedar dalil-dalil normatif dan moralis, jawabannya ada pada kompleksitas struktur sosial-ekonomi yang masih mencari bentuk dan keseimbangan di tengah bayang-bayang trauma masa lalu dan perebutan sumber daya.
Penulis: Peneliti Bidang Politik dan Kebijakan Publik, Lembaga ESGE Study Center Email: Akhsanfuqara@gmail.com
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Isi artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Baca artikel KUPI BEUNGOH lainnya di SINI
kupi beungoh
Konser Musik di Aceh
konser musik
konser musik dibubarkan
penolakan konser di Aceh
Serambi Indonesia
Akhsanul Khalis
| Dam Haji: Mau Potong di Makkah atau Mudik ke Indonesia? |
|
|---|
| Aceh sebagai Episentrum Baru Pengetahuan Humaniora |
|
|---|
| Scopus, Sitasi, dan Martabat Ilmu di Kampus Aceh: Membaca Ulang Kupi Beungoh Prof. TMJ |
|
|---|
| Kebijakan Datang di Tengah Luka: Awai Buet Dudoe Pike, Teulah Akhe Keupeu Lom Guna |
|
|---|
| Mahasiswa, JKA, Tukin, dan Pokir: Mengapa Rakyat Harus Membayar dengan Kesehatan? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Akhsanul-Khalis-19.jpg)