Selasa, 21 April 2026

Kupi Beungoh

250 Ton Beras dan Kegagalan Orkestrasi Kebijakan di Aceh

MASUKNYA 250 ton beras asal Thailand ke Sabang bukan sekadar persoalan teknis atau kekeliruan administratif biasa.

Editor: Agus Ramadhan
Serambinews.com/HO
Yohandes Rabiqy 

*) Oleh: Yohandes Rabiqy

MASUKNYA 250 ton beras asal Thailand ke Sabang bukan sekadar persoalan teknis atau kekeliruan administratif biasa.

Peristiwa ini mengungkap kelemahan mendasar dalam tata kelola kawasan bebas, koordinasi antar pemerintahan, serta pembagian kewenangan hukum.

Kita melihat bagaimana suatu komoditas yang seharusnya tunduk pada izin impor nasional justru memasuki wilayah Sabang melalui celah regulasi kawasan, hingga akhirnya memunculkan pertanyaan serius tentang konsistensi aturan, akuntabilitas kelembagaan, dan arah kebijakan publik.

Lebih jauh, kasus ini menunjukkan bahwa ketika sistem tidak berjalan sebagaimana mestinya, seorang kepala daerah dapat terdorong menjadi pihak yang paling disorot, meskipun ia tidak terlibat pada titik awal keputusan yang memicu persoalan tersebut.

BPKS tampil sebagai pihak pertama yang memberikan pernyataan publik bahwa pemasukan beras tersebut "tidak melanggar aturan kawasan" dan menegaskan bahwa beras itu hanya untuk kebutuhan konsumsi masyarakat Sabang.

Pernyataan ini merujuk pada hasil rapat internal tanggal 14 November 2025, yang kemudian dijadikan dasar administratif pelaksanaan kebijakan tersebut.

Namun, argumen tersebut berdiri di atas landasan hukum yang timpang karena BPKS hanya merujuk pada aturan teknis kawasan FTZ tanpa mengaitkannya dengan regulasi nasional yang memiliki kedudukan lebih tinggi.

Pada titik ini, publik seolah diminta menerima penjelasan yang parsial tanpa mempertimbangkan konteks hukum yang lebih luas.

Padahal, aturan nasional dalam hal ini berbicara secara jelas dan tegas. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 29 ayat (1) menetapkan bahwa impor barang tertentu, termasuk beras, wajib mendapatkan izin dari Menteri.

Ketentuan ini bukan penafsiran, melainkan norma hukum yang berlaku. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 36 ayat (1) juga menyatakan bahwa impor pangan pokok hanya dapat dilakukan apabila pasokan dalam negeri tidak mencukupi.

Selain itu, Lampiran A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menempatkan ketahanan pangan sebagai urusan absolut pemerintah pusat, bukan kewenangan daerah, kawasan, atau kelompok pelaku usaha.

Dengan demikian, meskipun Sabang berstatus sebagai kawasan di luar daerah pabean, pengaturan terhadap komoditas strategis seperti beras tetap berada di bawah kewenangan hukum nasional.

Kemudahan fiskal yang diberikan melalui skema FTZ tidak berarti kawasan tersebut berada di luar jangkauan hukum negara.

Di sinilah persoalan inti muncul: BPKS menjadikan fasilitas fiskal sebagai pembenaran substantif, yang bukan hanya keliru secara logika hukum, tetapi juga memperlihatkan ketidakpahaman terhadap hierarki norma perundang-undangan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved