Kupi Beungoh
250 Ton Beras dan Kegagalan Orkestrasi Kebijakan di Aceh
MASUKNYA 250 ton beras asal Thailand ke Sabang bukan sekadar persoalan teknis atau kekeliruan administratif biasa.
Alih-alih membangun klarifikasi berbasis hukum dan data, pernyataan itu justru menggeser persoalan dari ranah teknis regulasi menjadi sensitivitas politik pusat-daerah.
KADIN tidak menyinggung ketentuan dalam UU Perdagangan dan UU Pangan, tidak mempertimbangkan dampak terhadap 787.954 rumah tangga petani Aceh (BPS, Sensus Pertanian 2023), dan tidak menyinggung fakta stok beras Sabang yang masih aman.
Dalam konteks ini, suara KADIN tampak lebih sebagai pembenaran atas proses yang sudah berjalan daripada kontribusi terhadap penyelesaian masalah.
Maka, apa yang seharusnya dilakukan Aceh hari ini?
Pertama, BPKS harus melakukan revisi total terhadap seluruh SOP dan memastikan bahwa pelaksanaan FTZ tunduk pada hukum nasional, terutama terkait komoditas strategis.
Kedua, perlu dibentuk Sistem Koordinasi Wajib, di mana setiap kebijakan strategis kawasan terlebih dahulu dilaporkan kepada gubernur dan kementerian terkait sebelum dilaksanakan.
Ketiga, pengawasan distribusi beras harus dilaksanakan oleh satgas lintas lembaga (Bulog, Bea Cukai, Kepolisian, Bapanas, dan Pemko Sabang) untuk memastikan beras tidak keluar dari wilayah Sabang.
Keempat, Bulog harus menjadi satu-satunya lembaga penentu kebutuhan pangan Sabang.
Kelima, Aceh perlu membangun jalur komunikasi resmi dan permanen dengan pemerintah pusat untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Sebab, yang dipertaruhkan dalam kasus ini bukan hanya legalitas prosedural, tetapi juga wibawa pemerintahan Aceh serta kepercayaan rakyat.
Kasus 250 ton beras Sabang harus menjadi pelajaran penting bahwa kebijakan publik bukan hanya tentang pemenuhan persyaratan administratif, melainkan tentang transparansi informasi, keselarasan regulasi, dan tanggung jawab moral kepada masyarakat.
Kawasan bebas bukan berarti bebas dari aturan negara. Pemimpin tidak boleh dibiarkan berdiri sendiri berdasarkan informasi yang tidak lengkap.
Dan masa depan tata kelola Aceh hanya dapat dijaga apabila lembaga-lembaga berbicara berdasarkan data, bukan berdasarkan kepentingan.
*) Penulis adalah Akademisi dan Pengamat Ekonomi
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Isi artikel menjadi tanggung jawab penulis.
BACA artikel KUPI BEUNGOH lainnya DI SINI
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Yohandes-Rabiqy.jpg)