Rabu, 22 April 2026

Kupi Beungoh

250 Ton Beras dan Kegagalan Orkestrasi Kebijakan di Aceh

MASUKNYA 250 ton beras asal Thailand ke Sabang bukan sekadar persoalan teknis atau kekeliruan administratif biasa.

Editor: Agus Ramadhan
Serambinews.com/HO
Yohandes Rabiqy 

Situasi semakin kompleks setelah data Bulog mengungkapkan bahwa cadangan beras di Sabang dalam kondisi aman.

Tidak terdapat indikasi krisis pangan, kekurangan pasokan, maupun kebutuhan mendesak yang dapat membenarkan pemasukan beras impor dalam jumlah besar.

Bila stok sudah mencukupi, maka tindakan mendatangkan beras dari luar negeri bukan langkah responsif, melainkan keputusan yang menimbulkan pertanyaan mengenai motif, urgensi, dan transparansi proses.

Namun, di tengah kegaduhan tersebut, aspek yang paling menarik justru adalah dinamika komunikasi kebijakan.

Importir tetap tidak tampil ke publik. BPKS menyampaikan pembelaan administratif. Pemerintah pusat bertindak tegas dengan menyegel muatan beras karena tidak dilengkapi izin impor.

Dan di antara seluruh aktor tersebut, muncullah satu figur yang tiba-tiba menjadi titik fokus perhatian publik yaitu Gubernur Aceh.

Inilah bagian yang perlu dikritisi bukan dalam bentuk serangan personal, melainkan sebagai refleksi sistemik.

Mengapa seorang gubernur harus memikul beban politik dan narasi publik atas keputusan yang tidak ia ambil dan tidak pernah dibahas dengannya sejak awal?

Saat isu ini muncul ke permukaan, gubernur hanya menerima laporan teknis yang menyatakan bahwa pemasukan tersebut tidak melanggar aturan kawasan.

Besar kemungkinan laporan itu tidak mencantumkan rujukan terhadap UU Perdagangan, UU Pangan, atau regulasi impor nasional; tidak mencantumkan informasi stok beras berdasarkan data Bulog; dan tidak memuat analisis dampak terhadap stabilitas harga pangan di Aceh.

Dalam posisi dengan informasi terbatas seperti itu, hampir setiap pejabat dapat mengambil sikap serupa, bertindak berdasarkan data yang tersedia, bukan informasi yang ditahan, diabaikan, atau tidak pernah dilaporkan kepadanya.

Ketika pemerintah pusat kemudian menyegel beras tersebut, arah opini publik berubah drastis. Sosok gubernur yang awalnya dipersepsikan sebagai pembawa kejelasan, tiba-tiba harus menjelaskan ketidaksinkronan dan kelalaian koordinasi antar-lembaga.

Di titik inilah situasi menjadi paling berat secara moral dan politis. Seorang pemimpin yang bertugas menjaga martabat Aceh di hadapan pemerintah pusat kini dipaksa memberikan klarifikasi mengenai sebuah kebijakan yang tidak pernah ia rancang atau diberitahukan sejak awal.

Ia tidak membangun badai tetapi ia yang harus berdiri paling depan ketika badai itu datang.

Namun bukan hanya BPKS yang patut dikritisi. KADIN Aceh, alih-alih membantu meredakan suasana, justru memilih menggunakan pendekatan retorika politis seperti pernyataan “Jangan benturkan Presiden dengan Aceh.” Ungkapan tersebut terdengar dramatis, tetapi miskin substansi.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved