Musisi Fariz RM Ucap Alhamdulillah Usai Divonis 10 Bulan Penjara atas Kasus Narkoba

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Editor: Faisal Zamzami
Warta Kota/Ari Puji
VONIS - Musisi Fariz RM divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika. Vonis Fariz RM dibacakan hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025). 

“Alhamdulillah saya syukuri. Dan juga, ini adalah hari yang baik ya, tanggal 11 September ini adalah ulang tahun anak saya yang bungsu, Syavergio. Insyaallah, moga-moga ini menjadi kado buat dia juga,” tutur Fariz.

Fariz bersyukur atas keputusan tersebut yang berharap bisa membuat dirinya lebih baik lagi.

"Alhamdulillah saya syukuri. Dan juga, ini adalah hari yang baik ya," imbuh Fariz.

 

Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM Siap Terima Putusan Hakim: Saya Ikhlas

Riwayat kasus narkoba Fariz RM

Ini bukan kasus narkoba pertama yang menjerat Fariz RM

Ia pertama kali diciduk polisi karena narkoba pada 28 Oktober 2007. Barang bukti yang diamankan berupa 1,5 linting ganja seberat 5 gram.

Dalam persidangan, Fariz RM divonis 8 bulan penjara.

Kemudian pada 2015, ia kembali berurusan dengan polisi karena kasus yang sama.

Ia diamankan 6 Januari 2015 saat menghisap ganja di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Polisi mengamankan barang bukti ganja, heroin, dan alat hisap.

Dalam sidang, ia divonis 6 bulan penjara.

Selanjutnya Fariz RM kembali terjerat narkoba dan ditangkap aparat pada 24 Agustus 2018.

Barang bukti yang diamankan berupa dua paket sabu, sembilan butir pil alprazolam, dua butir pil dumolid, dan alat isap sabu.

Bukan dipenjara, kali ini ia menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Narkotika Nasional (BNN) Lido. Sempat pula direhab di Rumah Sakit Melia Cibubur.

Kemudian pada 19 Februari 2025, ia kembali diamankan pihak kepolisian untuk keempat.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved