Musisi Fariz RM Ucap Alhamdulillah Usai Divonis 10 Bulan Penjara atas Kasus Narkoba
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Editor:
Faisal Zamzami
Warta Kota/Ari Puji
VONIS - Musisi Fariz RM divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika. Vonis Fariz RM dibacakan hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).
Fariz ditangkap di wilayah Bandung. Polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja dan sabu.
Baca juga: 4 Pria di Aceh Utara yang Diringkus Warga Saat Hendak Pesta Sabu di Gubuk Mulai Disidangkan, 1 DPO
Baca juga: VIDEO - Bupati Sarjani & Ketua DPRK Pidie Akhirnya Teken Petisi Pendemo
Baca juga: Benarkah BSU Cair Lagi di Bulan September Ini? Berikut Jawaban Kemenaker
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Eks Menag Lukman Hakim Minta Polri Bebaskan Para Aktivis yang Ditangkap |
![]() |
---|
Korupsi Dana Desa, Eks Keuchik di Pidie Dihukum 15 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Janji Suci di Balik Jeruji, Kisah Tahanan Polres Aceh Timur Menikahi Pujaan Hati |
![]() |
---|
Satres Narkoba Polres Nagan Raya Ringkus 3 Tersangka Kasus Sabu |
![]() |
---|
Viral Mabes Polri Bebaskan 2 Polisi Terlibat Narkoba, Sempat Main ke Sebatik, Ini Kata Kapolres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.