Musisi Fariz RM Ucap Alhamdulillah Usai Divonis 10 Bulan Penjara atas Kasus Narkoba
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Editor:
Faisal Zamzami
Warta Kota/Ari Puji
VONIS - Musisi Fariz RM divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika. Vonis Fariz RM dibacakan hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).
Fariz ditangkap di wilayah Bandung. Polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja dan sabu.
Baca juga: 4 Pria di Aceh Utara yang Diringkus Warga Saat Hendak Pesta Sabu di Gubuk Mulai Disidangkan, 1 DPO
Baca juga: VIDEO - Bupati Sarjani & Ketua DPRK Pidie Akhirnya Teken Petisi Pendemo
Baca juga: Benarkah BSU Cair Lagi di Bulan September Ini? Berikut Jawaban Kemenaker
Sumber: Tribunnews.com
Baca Juga
| Ingat Kasus Mobil Berisi Kambing Curian Terbalik ke Tambak? Kini Pelakunya Tunggu Putusan Hakim |
|
|---|
| Dirjen PAS: Kasus Ammar Zoni Temuan Selinting Ganja di Sel, Kenapa Dibawa ke Nusakambangan? |
|
|---|
| Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Divonis 19 Tahun Penjara, Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak |
|
|---|
| Prabowo Naikkan Gaji Hakim 280 Persen, Daftar Rincian Gaji Hakim Sesuai Golongan dan Tunjangan |
|
|---|
| 2 Kg Narkoba Gagal Terbang dari Bandara SIM Aceh Besar, Begini Kronologinya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.