Musisi Fariz RM Ucap Alhamdulillah Usai Divonis 10 Bulan Penjara atas Kasus Narkoba

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Editor: Faisal Zamzami
Warta Kota/Ari Puji
VONIS - Musisi Fariz RM divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika. Vonis Fariz RM dibacakan hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025). 

Fariz ditangkap di wilayah Bandung. Polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja dan sabu. 

 

Baca juga: 4 Pria di Aceh Utara yang Diringkus Warga Saat Hendak Pesta Sabu di Gubuk Mulai Disidangkan, 1 DPO

Baca juga: VIDEO - Bupati Sarjani & Ketua DPRK Pidie Akhirnya Teken Petisi Pendemo

Baca juga: Benarkah BSU Cair Lagi di Bulan September Ini? Berikut Jawaban Kemenaker

Sumber: Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved