Selebeiti

Detik-Detik Nikita Mirzani Murka Sambil Tunjuk-tunjuk Jaksa di Sidang: Lu yang Sopan

Dengan nada tinggi, kuasa hukum meminta jaksa membaca kembali dakwaan yang telah mereka susun untuk persidangan ini.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
SIDANG RICUH - Sidang kasus pencemaran nama baik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025), berlangsung ricuh. Nikita terlihat emosional sejak awal persidangan hingga akhirnya sidang diskors oleh majelis hakim. 

Hanya saja, Nikita menyinggung bahwa majelis hakim tidak pernah menunda persidangan akibat ulah jaksa.

Berkali-kali, Kairul meminta ibu tiga anak itu agar tetap tenang.

“Sekali diingatkan, diam. Baik penuntut umum, maupun terdakwa,” tegas Kairul.

“Baru tahu saya ada jaksa kayak begini. Jaksa tuh cari kebenaran di muka persidangan,” ucap Nikita.

“Coba, ini sudah kita ingatkan, masih ngomong terus,” kata Kairul.

Dalam momen ini, Nikita meminta majelis hakim memarahi jaksa saat jaksa banyak bicara.

“Saya sudah menahan lama ini, berapa kali sidang ini, saya tahan-tahan. Nyebelin ini dari awal,” ucap Nikita.

Setelah ini, sidang kembali berlanjut.

Baca juga: Nikita Mirzani Pamer ke Jaksa: Tubuh Saya Mahal, Pernah Dibayar Pakai Tas Hermes Ratusan Juta

Kasus Nikita Mirzani

Adapun Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.


Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.

Kejadian ini bermula dari unggahan video TikTok akun @dokterdetektif yang mengulas produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys pada Rabu (9/10/2024).

Menurut pemilik akun, Samira, kandungan produk Glafidsya berupa serum vitamin C booster tidak sesuai dengan klaim.

Harganya pun disebut tidak sesuai dengan kualitasnya.

Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya, yakni sabun cuci muka, serum, dan krim malam yang lagi-lagi disebut tidak sesuai klaim.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved