Selebeiti

Detik-Detik Nikita Mirzani Murka Sambil Tunjuk-tunjuk Jaksa di Sidang: Lu yang Sopan

Dengan nada tinggi, kuasa hukum meminta jaksa membaca kembali dakwaan yang telah mereka susun untuk persidangan ini.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
SIDANG RICUH - Sidang kasus pencemaran nama baik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025), berlangsung ricuh. Nikita terlihat emosional sejak awal persidangan hingga akhirnya sidang diskors oleh majelis hakim. 

Dalam video itu, Samira mengajak warganet tidak membeli produk yang diklaim dapat menahan penuaan dini ini.

Samira lantas meminta Reza minta maaf ke publik dan menghentikan penjualan produknya untuk sementara.

Reza pun memenuhi permintaan Samira dengan mengunggah video permintaan maaf.

Di sinilah Nikita Mirzani muncul. Nikita tiba-tiba melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruhara di mana ia menjelek-jelekkan Reza dan produknya berulang kali.

Nikita menuding, kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit.

Dia juga mengajak warganet tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya.

Satu minggu setelahnya, rekan sesama dokter bernama Oky memprovokasi Reza untuk memberikan uang ke Nikita supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya.

Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan mengatakan bahwa dia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza Gladys.

Oleh karenanya, Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.

Lantaran merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun "hanya" Rp 4 miliar.

Atas kejadian itu, Reza mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar.

Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).

Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail disangkakan melanggar Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Baca juga: 29 Akademia Paradigta Kelas Keluarga Pembaharu Diwisuda, Ini Pesan Wabup Abdya

Baca juga: Tak Kunjung Diperbaiki, Tanjakan Singgersing dan Kedabuhan di Subulussalam Jadi Kuburan Kendaraan

Baca juga: Gerak-gerik Ilham Pradipta Sebelum Dibunuh, Sudah Curiga Dibuntuti

Sudah tayang di Kompas.com

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved