Kajian Islam
Punya Utang ke Orang Tua Tapi Sudah Meninggal Dunia, UAS Sebut Wajib Dibayar, Begini Caranya
Ustad Abdul Somad menegaskan bahwa uang utang itu bukan lagi milik almarhum, melainkan hak dari para ahli warisnya.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Setelah pengakuan itu, uang pembayaran utang diserahkan kepada para ahli waris.
"Dan sekarang saya udah ada uang mau bayar. Maka dibayarkanlah, nanti akan dibagi kepada ahli waris. Karena dia menjadi milik ahli waris," imbuh UAS.
Selanjutnya, uang tersebut akan dibagi rata sesuai dengan ketentuan hukum faraidh atau hukum waris yang berlaku.
Baca juga: Orangtua Sering Lakukan Ini ke Bayi Perempuannya usai Mandi, dr Boyke: Dewasa Nanti Bisa Kena Kista!
Peringatan keras mengenai utang
Senada dengan UAS, Buya Yahya juga memberikan peringatan keras terkait persoalan utang piutang.
Ia menekankan bahwa menunda pembayaran utang padahal sudah memiliki kemampuan adalah perbuatan zalim dan dosa besar.
Menurut Buya Yahya, banyak orang yang memiliki kebiasaan menunda-nunda pembayaran utang atau baru akan membayarnya setelah ditagih.
Sikap ini, disebut Buya, merupakan bentuk kurang ajar terhadap orang yang telah menolong.
"Hati-hati urusan utang piutang, punya utang nggak bayar sementara dia mampu, dosa gede," jelasnya sebagaimana dikutip dari Serambinews.com, Sabtu (29/6/2024).
Buya Yahya mengingatkan bahwa menunda utang dengan sengaja bisa menyebabkan hidup seseorang tidak tenang dan tidak berkah.
Ia bahkan menyebut orang yang memiliki sikap seperti itu tidak akan bisa menjadi kaya secara hakiki, karena telah mengabaikan hak orang lain.
Baca juga: Siapa yang Bayar Zakat Fitrah untuk Anak Lajang Sudah Bekerja, Dirinya atau Orangtua? Ini Kata Ulama
Buya Yahya berpesan, jika kita pernah ditolong oleh seseorang, segera bayarlah utang tersebut saat sudah mampu.
Namun, jika memang belum memiliki uang, sampaikanlah dengan cara baik-baik dan jangan menghilang tanpa kabar.
"Kalau anda merasa pernah ditolong oleh orang , sementara anda mampu, segera anda bayar," kata Buya.
"Kalau anda masih ingin menggunakan uang tersebut anda sampaikan. Ngomong dong jangan diam diam, aja, jangan sampai alasannya 'wah dia pak haji kan kaya duitnya sudah banyak', nggak boleh gitu," pungkasnya.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Perempuan Wajib Tau, Ini Urutan Wali Nikah Jika Ayah Sudah Meninggal Dunia, Simak Aturannya |
![]() |
---|
Berkah Berlipat! Hari Jumat Sekaligus Maulid Nabi, Ini 4 Amalan yang Dianjurkan Syekh Ali Jaber |
![]() |
---|
Daftar Shalat Fardhu yang Ada Qabliah dan Badiyah, Simak Juga Jumlah Rakaat, Niat dan Tata Caranya |
![]() |
---|
Mengejutkan! Istri Menikah Lagi Tetap Bisa Bersama Suami Pertama di Surga, Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Sembuhkan Was-was Najis dengan Cara Ini, Diungkap Buya Yahya Islam Itu Mudah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.